Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tugas Belajar dan Ijin Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jembrana
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan kompetensi, kualitas dan pengembangan
karier Pegawai Negeri Sipil dilingkungan Pemerintah Kabupaten Jembrana,
perlu diberikan tugas belajar dan ijin belajar;
b. bahwa sesuai dengan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
Nomor SE/18/M.PAN/5/2004 tanggal 14 Mei 2004 tentang Pemberian Tugas
Belajar dan Ijin Belajar Pegawai Negeri Sipil;
c. bahwa sesuai dengan Surat Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen
Pendidikan Nasional Republik Indonesia nomor 595/D5.1/T/2007 tentang
Larangan Kelas Jauh;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, b dan c
di atas, maka perlu mengatur tentang tugas belajar dan ijin belajar di
lingkungan Pemerintah Kabupaten Jembrana yang ditetapkan dengan Peraturan
Bupati;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 12 Prps Tahun 1961; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 3 Tahun 2008;
1.KETENTUAN UMUM; 2.MAKSUD DAN TUJUAN; 3.MAKSUD DAN TUJUAN; 4.TUGAS BELAJAR; 5.IZIN BELAJAR; 6.KETENTUAN BAGI PNS YANG MENJALANI HUKUMAN DISIPLIN; 7.KEDUDUKAN, HAK DAN KEWAJIBAN; 8.MASA STUDI; 9.S A N K S I; 10.PEMANTAUAN/EVALUASI DAN LAPORAN; 11.PENEMPATAN KEMBALI; 12.PERALIHAN; 13.KETENTUAN PENUTUP; 1
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juli 2011.
Keputusan Bupati Jembrana Nomor 800/06/Kepeg/2010 tentang Standar Waktu Pendidikan dan Pemberian Bantuan Biaya Pendidikan Kepada Pegawai Negeri Sipil yang Mengikuti Tugas belajar dan Ijin Belajar di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jembrana tahun 2010 Dicabut.
11
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lampung Timur Nomor 29 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PELAKSANAAN UJIAN PENYESUAIAN KENAIKAN PANGKAT (UPKP) BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG MEMPEROLEH SURAT TANDA TAMAT BELAJAR/IJAZAH
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Desember 2011.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bandung Barat Nomor 29 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil Kabupaten Kutai Kartanegara
ABSTRAK:
Penetapan jabatan fungsional di Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, telah diatur dan ditetapkan dalam PeraturanBupati Kutai Kartanegara Nomor 8 Tahun 2009 tentang Penetapan Jabatan Fungsional di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, perlu ditinjau kembali dan disesuaikan; Untuk menyesuaikan penetapan jabatan fungsional yang memiliki peran penting dalam pengembangan profesionalisme dan kompetensi Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan fungsional; Berdasarkan pertimbangan, perlu membentuk Penetapan Jabatan Fungsional Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara.
Dasar Hukum: UU No.27 Tahun 1959; UU No.8 Tahun 1974; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; PP No.40 Tahun 2010; PP No.97 Tahun 2000; PP No.99 Tahun 2000; PP No.101 Tahun 2000; PP No.38 Tahun 2007; PP No.9 Tahun 2003; PP No.41 Tahun 2007; Perda Kukar No.11 Tahun 2008; Perda Kukar No.12 Tahun 2008; Perda Kukar No.14 Tahun 2008; Perda Kukar No.15 Tahun 2008.
Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional adalah kedudukan yang menunjukan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seseorang Pegawai
Negeri Sipil dalam suatu satuan organisasi pada Satuan Kerja Perangkat Daerah yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian dan atau keterampilan tertentu serta mandiri. Jabatan fungsional keahlian dan jabatan fungsional ketrampilan ditetapkan dengan kriteria sebagai berikut : a. mempunyai metodologi, teknik analisis, teknik dan prosedur kerja yang didasarkan atas disiplin ilmu pengetahuan dan/atau pelatihan teknis tertentu dengan sertifikasi; b. memiliki etika profesi yang ditetapkan oleh organisasi profesi; c. dapat disusun dalam suatu jenjang jabatan berdasarkan : 1. tingkat keahlian bagi jabatan fungsional keahlian; 2. tingkat ketrampilan bagi jabatan fungsional ketrampilan; d. pelaksanaan tugas bersifat mandiri, dan; e. jabatan fungsional tersebut diperlukan dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi organisasi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juli 2011.
Peraturan yang dicabut: Perbup Kukar No.8 Tahun 2009. Peraturan yang diubah: UU No.8 Tahun 1974; UU No.32 Tahun 2004; PP No.97 Tahun 2000; PP No.99 Tahun 2000.
Peraturan yang diatur: Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan ini, sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut oleh Keputusan Bupati sebagaimana yang dimaksud Pasal 11.
10 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pemalang Nomor 21 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Jabatan Fungsional Tertentu Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pembinaan karier dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil serta pemenuhan kebutuhan organisasi terhadap jabatan fungsional tertentu, maka perlu diadakan penyesuaian dan pengembangan jabatan fungsional tertentu di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan Jabatan Fungsional Tertentu di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999; Keputusan Menteri Negara Koordinator Bidang Pengawasan Pembangunan dan Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : 59/KEP/MK.WASPAN/9/1999; Keputusan Menteri Negara Koordinator Bidang Pengawasan Pembangunan dan Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : 60/KEP/MK.WASPAN/9/1999; Keputusan Menteri Negara Koordinator Bidang Pengawasan Pembangunan dan Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : 63/KEP/MK.WASPAN/10/1999; Keputusan Menteri Negara Koordinator Bidang Pengawasan Pembangunan dan Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : 64/KEP/MK.WASPAN/10/1999; Keputusan Menteri Negara Koordinator Bidang Pengawasan Pembangunan dan Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : 65/KEP/MK.WASPAN/10/1999; Keputusan Menteri Negara Koordinator Bidang Pengawasan Pembangunan dan Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : 66/KEP/MK.WASPAN/10/1999; Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 06/KEP/M.PAN/2/2000; Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : 58/KEP/M.PAN/8/2000; Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : 17/KEP/M.PAN/11/2000; Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : 18/KEP/M.PAN/11/2000; Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 19/KEP/M.PAN/11/2000; Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : 41/KEP/M.PAN/12/2000; Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : 16/KEP/M.PAN/3/2001; Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : 22/KEP/M.PAN/4/2001; Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : 23/KEP/M.PAN/4/2001; Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : 37/KEP/M.PAN/5/2001; Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : 94/KEP/M.PAN/11/2001; Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor ; 47/KEP/M.PAN/8/2002; Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : 128/KEP/M.PAN/12/2002; Keputusan Menteri Negara Perindustrian dan Perdagangan Nomor : 129/KEP/M.PAN/12/2002; Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : 130/KEP/M.PAN/12/2002; Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 132/KEP/M.PAN/12/2002; Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : 133/KEP/M.PAN/12/2002; Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : 135/KEP/M.PAN/12/2002; Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : 36/KEP/M.PAN/3/2003; Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : 37/KEP/M.PAN/4/2003; Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : 41/KEP/M.PAN/4/2003; Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : 54/KEP/M.PAN/7/2003; Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : 66/KEP/M.PAN/7/2003; Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : 133/KEP/M.PAN/11/2003; Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : 139/KEP/M.PAN/11/2003; Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : 141/KEP/M.PAN/11/2003; Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : 150/KEP/M.PAN/11/2003; Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : KEP/03/M.PAN/1/2004; Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : KEP/04/M.PAN/1/2004; Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : KEP/120/M.PAN/9/2004; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : PER/47/M.PAN/4/2005; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : PER/48/M.PAN/4/2005; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : PER/109/M.PAN/11/2005; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : PER/123/M.PAN/12/2005; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/08/M.PAN/3/2006; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/17/M.PAN/4/2006; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : PER/36/M.PAN/11/2006; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : PER/10/M.PAN/6/2007; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : 01/PER/M.PAN/1/2008; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : PER/02/MENPAN/2/2008; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : PER/07/M.PAN/4/2008; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : PER/08/M.PAN/4/2008; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : PER/09/M.PAN/5/2008; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : PER/10/M.PAN/05/2008; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : PER/11/M.PAN/05/2008; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : PER/220/M.PAN/7/2008; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : PER/19/M.PAN/10/2008; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : PER/3/M.PAN/3/2009; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : PER/06/M.PAN/4/2009; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 15 Tahun 2009; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 09 Tahun 2010; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2010; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2010; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2010; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 22 Tahun 2010; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 01 Tahun 2011; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 02 Tahun 2011;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Pembentukan
Bab III Kepegawaian
Bab IV Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juni 2011.
Keputusan Bupati Pemalang Nomor 52 Tahun 2002 tentang Pembentukan Jabatan Fungsional di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang dicabut.
10 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tapanuli Tengah No. 14 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, BD.2011/No. 9 Seri E
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem Analisis Kebutuhan Diklat
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juni 2011.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat