Jabatan Fungsional Tertentu
2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 21, BD.2011/NO.21
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Jabatan Fungsional Tertentu Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka pembinaan karier dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil serta pemenuhan kebutuhan organisasi terhadap jabatan fungsional tertentu, maka perlu diadakan penyesuaian dan pengembangan jabatan fungsional tertentu di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan Jabatan Fungsional Tertentu di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999; Keputusan Menteri Negara Koordinator Bidang Pengawasan Pembangunan dan Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : 59/KEP/MK.WASPAN/9/1999; Keputusan Menteri Negara Koordinator Bidang Pengawasan Pembangunan dan Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : 60/KEP/MK.WASPAN/9/1999; Keputusan Menteri Negara Koordinator Bidang Pengawasan Pembangunan dan Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : 63/KEP/MK.WASPAN/10/1999; Keputusan Menteri Negara Koordinator Bidang Pengawasan Pembangunan dan Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : 64/KEP/MK.WASPAN/10/1999; Keputusan Menteri Negara Koordinator Bidang Pengawasan Pembangunan dan Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : 65/KEP/MK.WASPAN/10/1999; Keputusan Menteri Negara Koordinator Bidang Pengawasan Pembangunan dan Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : 66/KEP/MK.WASPAN/10/1999; Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 06/KEP/M.PAN/2/2000; Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : 58/KEP/M.PAN/8/2000; Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : 17/KEP/M.PAN/11/2000; Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : 18/KEP/M.PAN/11/2000; Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 19/KEP/M.PAN/11/2000; Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : 41/KEP/M.PAN/12/2000; Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : 16/KEP/M.PAN/3/2001; Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : 22/KEP/M.PAN/4/2001; Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : 23/KEP/M.PAN/4/2001; Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : 37/KEP/M.PAN/5/2001; Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : 94/KEP/M.PAN/11/2001; Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor ; 47/KEP/M.PAN/8/2002; Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : 128/KEP/M.PAN/12/2002; Keputusan Menteri Negara Perindustrian dan Perdagangan Nomor : 129/KEP/M.PAN/12/2002; Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : 130/KEP/M.PAN/12/2002; Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 132/KEP/M.PAN/12/2002; Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : 133/KEP/M.PAN/12/2002; Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : 135/KEP/M.PAN/12/2002; Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : 36/KEP/M.PAN/3/2003; Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : 37/KEP/M.PAN/4/2003; Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : 41/KEP/M.PAN/4/2003; Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : 54/KEP/M.PAN/7/2003; Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : 66/KEP/M.PAN/7/2003; Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : 133/KEP/M.PAN/11/2003; Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : 139/KEP/M.PAN/11/2003; Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : 141/KEP/M.PAN/11/2003; Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : 150/KEP/M.PAN/11/2003; Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : KEP/03/M.PAN/1/2004; Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : KEP/04/M.PAN/1/2004; Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : KEP/120/M.PAN/9/2004; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : PER/47/M.PAN/4/2005; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : PER/48/M.PAN/4/2005; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : PER/109/M.PAN/11/2005; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : PER/123/M.PAN/12/2005; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/08/M.PAN/3/2006; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/17/M.PAN/4/2006; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : PER/36/M.PAN/11/2006; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : PER/10/M.PAN/6/2007; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : 01/PER/M.PAN/1/2008; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : PER/02/MENPAN/2/2008; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : PER/07/M.PAN/4/2008; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : PER/08/M.PAN/4/2008; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : PER/09/M.PAN/5/2008; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : PER/10/M.PAN/05/2008; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : PER/11/M.PAN/05/2008; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : PER/220/M.PAN/7/2008; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : PER/19/M.PAN/10/2008; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : PER/3/M.PAN/3/2009; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : PER/06/M.PAN/4/2009; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 15 Tahun 2009; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 09 Tahun 2010; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2010; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2010; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2010; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 22 Tahun 2010; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 01 Tahun 2011; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 02 Tahun 2011;
- Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Pembentukan
Bab III Kepegawaian
Bab IV Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juni 2011.
- Keputusan Bupati Pemalang Nomor 52 Tahun 2002 tentang Pembentukan Jabatan Fungsional di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang dicabut.
- 10 halaman
|