Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima
ABSTRAK:
PKL sebagai pelaku usaha di sektor informal, keberadaannya memberikan kontribusi secara ekonomi, sosiologis, dan nilai-nilai luhur berupa kerja keras, kemandirian, keharmonisan dan kreatifitas kepada masyarakat Kab. Melawi perlu dilakukan penataan dan pemberdayaan PKL agar tercipta ketertiban, keamanan, keindahan dan kebersihan kota.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No. 34 Tahun 2003, UU No. 26 Tahun 2007, UU No. 20 Tahun 2008, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015, Perpres No. 112 Tahun 2007, Permendagri No. 41 Tahun 2012.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Ruang Lingkup, Kelembagaan, Hak, Kewajiban dan Larangan bagi PKL, Penataan PKL, Pemberdayaan PKL, Pendanaan, Kemitraan dengan Dunia Usaha, Pengawasan, Pengendalian dan Penertiban, Ketentuan Sanksi Administratif, Pembebanan Biaya Paksa dan Penertiban, Penyidikan, Ketentuan Pidana, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2017.
20 Halaman; Penjelasan : 6 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Barat Nomor 15 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN JALAN UMUM DAN JALAN KHUSUS UNTUK
KEGIATAN PENGANGKUTAN BATU BARA DAN KELAPA SAWIT
ABSTRAK:
ahwa ruas jalan umum mempunyai kemampuan
tertentu dan terbatas dari segi daya dukung/kemampuan
struktur maupun menampung lalulintas harian rata-rata,
sehingga perlu dilakukan langkah-langkah antisipatif
untuk memberikan perlindungan keamanan dan
kenyamanan kepada masyarakat pengguna jalan dan
masyarakat sekitar ruas jalan umum, melalui
pengendalian lalu lintas angkutan yang melewati jalan
umum;
bahwa demi ketertiban, kelancaran, kenyamanan dan
keamanan lalulintas masyarakat umum serta dalam
rangka usaha pemeliharaan jalan umum dan
pembangunan serta penyelenggaraan jalan khusus,
dipandang perlu melakukan pengaturan mengenai
penggunaan jalan umum dan jalan khusus untuk
angkutan hasil pertambangan dan hasil perkebunan;
bahwa penggunaan jalan umum untuk pengangkutan
tambang batu bara dan kelapa sawit telah mengurangi
tingkat keamanan, kenyamanan, gangguan sosial,
penurunan kualitas lingkungan sehingga memerlukan
pengaturan penggunaan jalan umum danjalan khusus di
Kabupaten Kutai Barat;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan
Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Kegiatan
Angkutan Batu Bara dan Kelapa Sawit.
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang
Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau,
Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Barat dan Kota
Bontang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 175, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3896), sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2000 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3962);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor
244, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587),
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun
2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Nomor
5679).
PERATURAN DAERAH TENTANG PENYELENGGARAAN
JALAN UMUM DAN JALAN KHUSUS UNTUK KEGIATAN
PENGANGKUTAN BATU BARA DAN KELAPA SAWIT.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 November 2017.
14 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 15 Tahun 2017
PENDIRIAN PERUSAHAAN UMUM DAERAH TAMAN SATWA TARU JURUG SURAKARTA
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LD No. 15/ 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pendirian Perusahaan Umum Daerah Taman Satwa Taru Jurug Surakarta
ABSTRAK:
Agar Pengelolaan Taman Satwa Taru Jurug Surakarta dapat dilakukan secara profesionalperlu membentuk Badan Usaha Milik Daerah. Berdasarkan Pasal 331 Undang-Undang Nomor 23 Tahun tentang Pemerintahan Daerah, Daerah dapat mendirikan Badan Usaha Milik Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Pendirian, Sifat, Tujuan dan Bidang Usaha, Permodalan, Tatacara Penyertaan Modal, Organ dan Kepegawaian, Tata Kelola Perusahaan yang Baik, Tata cara Evaluasi, Tahun Buku, Perencanaan dan Laporan, Pembinaan dan Pengawasan, SPI dan Komite Lainnya, Kerjasama dan Pinjaman, Penggunaan Laba, Penugasan Pemerintah Daerah, Penilaian Tingkat Kesehatan, Pembubaran, Ketentuan Lain-lain, Ketentuan Peralihan serta ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Taman Satwa Taru Jurug Surakarta (Lembaran Daerah Kota Surakarta Tahun 2010 Nomor 6) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2010 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Taman Satwa Taru Jurug Surakarta (Lembaran Daerah Kota Surakarta Tahun 2013 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kota Surakarta 14) dicabut dan dinyatan tidak berlaku.
31 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sinjai Nomor 15 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI, NELAYAN DAN
PEMBUDIDAYAAN IKAN
ABSTRAK:
a. bahwa pembangunan pertanian merupakan prioritas utama bagi Kabupaten Sinjai sebagaimana tercantum dalam Rencana Jangka Panjang Daerah Kabupaten Sinjai yang menetapkan visi Kabupaten Sinjai sebagai pusat Agribisnis terkemuka yang berdaya saing global.
b. bahwa Petani, Nelayan dan Pembudidaya Ikan sebagai pelaku utama dalam mencapai keberhasilan pembangunan pertanian dan berkontribusi bagi kelangsungan pemenuhan kebutuhan pangan saat ini masih banyak yang belum berdaya dan mendapatkan upaya perlindungan dan pemberdayaan yang sistematis dan berkelanjutan;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang–Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi;
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria;
4. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian;
5. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan;
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman;
7. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman;
8. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil;
9. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah;
10. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan;
11. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan;
12. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
13. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan;
14. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani;
15. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam;
16. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
17. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
18. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 40 Tahun 2015 tentang Fasilitasi Asuransi Pertanian;
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
20. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18 Tahun 2016 tentang Jaminan Perlindungan Atas Resiko kepada Nelayan, Pembudidaya Ikan dan petambak Garam;
21. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Sinjai, sebagaimana telah diubah dengan peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan keuangan Daerah;
22. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pelayanan Publik;
23. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Strategi perlindungan Petani, Nelayan dan Pembudidaya Ikan dilakukan
melalui fasilitasi :
a. prasarana dan sarana produksi pertanian dan perikanan;
b. kepastian usaha;
c. harga komoditas pertanian dan perikanan;
d. penghapusan praktek ekonomi biaya tinggi;
e. ganti rugi gagal panen akibat kejadian luar biasa;
f. asuransi pertanian dan perikanan; dan
g. pembangunan sistem peringatan dini dan penanganan dampak
perubahan iklim.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2017.
Peraturan Bupati
36 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukamara No. 15 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tanggung Jawab Sosial Dan Lingkungan Perusahaan
ABSTRAK:
bahwa perusahaan memiliki tanggung jawab sosial dan
lingkungan terhadap masyarakat baik di lokasi keberadaan
perusahaan, maupun masyarakat secara umum sebagai
wujud kepedulian dan peran serta aktif dalam mempercepat
tercapainya tujuan pembangunan daerah. Agar tanggung jawab sosial dan lingkungan
perusahaan dapat terlaksana secara optimal baik terhadap
proses maupun peruntukannya, maka program perusahaan
harus bersinergi dengan program pembangunan Daerah. Untuk mensinergikan keberadaan dan proses
penyelenggaraan program tanggung jawab sosial dan
lingkungan yang dilaksanakan perusahaan dengan program
pembangunan Daerah, diperlukan regulasi yang dapat
menjadi pedoman bagi semua pihak;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia 1945; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 9 Tahun
2015
BAB I
KETENTUAN UMUM';
BAB II
PELAKSANAAN TJSLP;
BAB III
FORUM KERJA SAMA TJSLP;
BAB IV
PENGHARGAAN;
BAB VI
PENDANAAN;
BAB VII
SANKSI;
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
12 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten Nomor 15 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Klaten Kabupaten Klaten menjadi Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Bank Klaten (Perseroda) Kabupaten Klaten
ABSTRAK:
a. Bahwa Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Klaten Kabupaten Klaten merupakan aset Daerah yang harus dipertahankan dan dioptimalkan agar mampu menopang kemandirian daerah serta perekonomian daerah;
b. bahwa untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 331, Pasal 339 dan Pasal 402 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu mengubah status Badan Hukum Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Klaten menjadi Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Bank Klaten (Perseroda) dengan Peraturan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Bentuk Badan HukumPerusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Klaten
Kabupaten Klaten Menjadi Perseroan Terbatas Bank
Perkreditan Rakyat Bank Klaten (Perseroda) Kabupaten
Klaten;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2016 dan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, perubahan bentuk badan hukum, maksud dan tujuan, tempat kedudukan dan kegiatan usaha, modal, organ, susunan organisasi dan tata kerja, kepegawaian, tata kelola perusahaan, tahun buku dan laporan keuangan tahunan, rencana kerja dan anggaran, penetapan dan penggunaan laba bersih, penggabungan/peleburan dan pengambilalihan, pembubaran dan likuidasi, ketentuan peralihan, ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juli 2017.
17 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Timur Nomor 14 Tahun 2017
TATA CARA PEMBENTUKAN DAN PENGELOLAAN BADAN USAHA MILIK DESA
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD.2017/ No. 44
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa
ABSTRAK:
dalam rangka meningkatkan pendapatan desa dan kesejahteraan masyarakat serta untuk mewadahi berbagai kegiatan usaha ekonomi yang ada di desa, pemerintah desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa; untuk menindaklanjuti Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa; berdasarkan pertimbangan perlu menetapkan Peraturan Daerah Tentang Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa Kabupaten Kolaka Timur.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2015;
PERATURAN DAERAH KABUPATEN KOLAKA TIMUR INI BERISIKAN TENTANG TATA CARA PEMBENTUKAN DAN PENGELOLAAN BADAN USAHA MILIK DESA DENGAN SISTEMATIKA SEBAGAI BERIKUT: 1. KETENTUAN UMUM 2. TUJUAN PENDIRIAN BUM DESA 3. PENDIRIAN BUM DESA 4. PENGURUSAN DAN PENGELOLAAN BUM DESA 5. PERMODALAN BUM DESA 6. KLASIFIKASI JENIS USAHA BUM DESA 7. ALOKASI HASIL USAHA BUM DESA 8. KEPAILITAN BUM DESA 9. KERJASAMA ANTAR BUM DESA ANTAR DESA 10. PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN BUM DESA 11. PEMBUBARAN 12. PEMBINAAN DAN PENGAWASAN 13. KETENTUAN PERALIHAN 14.KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
17
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 14 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD No.14/2017, No Reg Perda 14/2017, TLD No.9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penataan pasar Rakyat dan Toko Swalayan
ABSTRAK:
Bahwa sejalan dengan perkembangan sarana dan prasarana bidang perdagangan di Kabupaten Jepara, diperlukan penataan, pembinaan, dan kaidah pengaman agar tumbuh kondusif, bermanfaat, serasi, adil, dan mempunyai kepastian hukum bagi seluruh warga masyarakat. Bahwa untuk melakukan penataan dan meningkatkan pembinaan, pengawasan, dan serta pengendalian terhadap usaha perdagangan, perlu dilakukan upaya menjamin keseimbangan terhadap usaha perdagangan besar, menengah, dan kecil, kemudahan pergerakan modal, barang dan jasa, serta mencegah terjadinya praktik usaha yang tidak sehat. Bahwa kebebasan berusaha adalah hak masyarakat yang harus didorong, guna makin terbukanya kesempatan berusaha yang kompetitif dan berkeadilan, sehingga memacu pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
Dasar Hukum yang mengatur Peraturan Daerah ini adalah:
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan peraturan Perundang-Undangan. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Peraturan Pemerintah Nomor 69 tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004 tentang Keamanan Mutu dan Gizi Pangan. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007 tentang Waralaba. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2008 tentang Usaha, Mikro, Kecil, dan Menengah. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 2 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Jepara Tahun 2011 – 2031. Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 1 Tahun 2013 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Ketentuan Umum, Ruang Lingkup Dan Tujuan, Penataan, Lokasi Dan Jarak, Kemitraan Usaha, Perizinan, Tenaga Kerja, Waktu Pelayanan, Hak, Kewajiban Dan Larangan, Pembinaan Dan Pengawasan, Ketentuan Pidana, Penyidikan, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 November 2017.
25 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Toli-Toli No. 14 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD.2017/NO.46, TLD NO.178
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Pembentukan Badan Usaha Milik Desa
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menggali dan meningkatkan sumber pendapatan masyarakat desa, untuk menumbuh- kembangkan perekonomian dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa yang berasaskan pada nilai- nilai kekeluargaan dan kegotongroyongan, dapat dibentuk Badan Usaha Milik Desa; bahwa dalam upaya mengimplementasikan pembentukan Badan Usaha Milik Desa, Pemerintah Desa memerlukan peraturan yang menjadi dasar dan pedoman dalam pembentukan dan pengelolaaam Badan Usaha Milik Desa sehingga terlaksana secara tertib, selaras dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkanPeraturan Daerah tentang Pedoman Pembentukan Badan Usaha Milik Desa;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 1959; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2004; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2013; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2014; Paraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2015;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: 1) asas, maksud, dan tujuan pendirian BUMDes; 2) Pendirian BUMDes; 3) Pengurusan dan pengelolaan BUMDes; 4) Pembubaran BUMDes; 5) Pembinaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Desember 2017.
Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 2 Tahun 2009
16 halaman; Penjelasan 4 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Madiun Nomor 13 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENATAAN DAN PEMBINAAN TOKO SWALAYAN DAN PUSAT PERBELANJAAN SERTA PASAR RAKYAT
ABSTRAK:
a. bahwa kebebasan berusaha di sektor perdagangan adalah perwujudan hak masyarakat dalam berusaha yang harus didorong dan perlu diberi kesempatan sebagai konsekuensi semakin terbukanya kesempatan berusaha yang kompetitif dan berkeadilan, berdasarkan atas asas kekeluargaan dan prinsip kebersamaan sehingga dapat meningkatkan perekonomian daerah dan memacu pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan; b. bahwa dengan pesatnya pertumbuhan toko swalayan, pusat perbelanjaan, dan pasar rakyat di Kota Madiun dan sejalan dengan visi dan misi pembangunan Pemerintah Kota Madiun khususnya di bidang ekonomi dan perdagangan, maka perlu dilakukan pengelolaan terhadap toko swalayan, pusat perbelanjaan, dan pasar rakyat agar adanya keseimbangan dan sinergi serta saling menguntungkan diantara pelaku usaha dimaksud; c. bahwa untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam pembinaan dan pengawasan toko swalayan, pusat perbelanjaan, dan pasar rakyat, maka diperlukan pengaturan tentang penataan toko swalayan dan pusat perbelanjaan serta pasar rakyat; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penataan dan Pembinaan Toko Swalayan dan Pusat Perbelanjaan serta Pasar Rakyat;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat ; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang ; Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2012 tentang Pengelolaan dan Pemberdayaan Pasar Tradisional; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor : 48/M- DAG/PER/8/2013 tentang Pedoman Pembangunan dan Pengelolaan Sarana Distribusi Perdagangan; Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 6 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Madiun Tahun 2010-2030;
Materi Pokok berisi Ketentuan, Asas, Tujuan, Ruang Lingkup, Penataan, Perencanaan Lokasi, Pendirian, Klasifikasi, Pelaksanaan Pembangunan, Pemberdayaan, Pembinaan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juli 2017.
47 Halaman + Penjelasan (8 halaman)
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat