Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, perubahan bentuk badan hukum, maksud dan tujuan, tempat kedudukan dan kegiatan usaha, modal, organ, susunan organisasi dan tata kerja, kepegawaian, tata kelola perusahaan, tahun buku dan laporan keuangan tahunan, rencana kerja dan anggaran, penetapan dan penggunaan laba bersih, penggabungan/peleburan dan pengambilalihan, pembubaran dan likuidasi, ketentuan peralihan, ketentuan penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat