Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: 1) asas, maksud, dan tujuan pendirian BUMDes; 2) Pendirian BUMDes; 3) Pengurusan dan pengelolaan BUMDes; 4) Pembubaran BUMDes; 5) Pembinaan dan pengawasan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat