Peraturan Daerah (PERDA) NO. 01, Lembaran Daerah Kota Ternate Tahun 2008 Nomor 10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
ABSTRAK:
bahwa pelayanan kesehatan yang diberikan oleh pemerintah daerah baik yang bersifat
pelayanan dasar dipusat-pusat pelayanan kesehatan maupun dalam rangka
pelaksanaan desentralisasi, maka penyelenggaraannya dapat dikenakan pungutan atas
jasa pemberian pelayanan kesehatan; dan retribusi pelayanan kesehatan merupakan salah satu jenis retribusi jasa umum,
yang layak untuk dikenakan retribusi karena pelayanan yang disediakan memberikan
manfaat khusus bagi orang pribadi atau badan, disamping untuk melayani
kepentingan dan kemanfaatan umum, sehingga perlu diatur jenis-jenis pelayanan
yang dikenakan pungutan/retribusi; maka perlu membentuk Peraturan Daerah Kota Ternate tentang Retribusi Pelayanan
Kesehatan;
Dasar hukum peraturan bupati ini adalah: Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1419/Menkes/PER/X/2005; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 147 Tahun 1998; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1457/Menkes/ SK/X/2003; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1330/Menkes/ SK/IX/2005
Peraturan bupati ini mengatur tentang: a. ketentuan umum; b. nama, objek dan subjek retribusi; c. golongan retribusi; d. cara mengukur tingkat penggunaan jasa; e. prinsip dan sasaran dalam penetapan retribusi; f. jenis dan tarif pelayanan kesehatan; g. cara penentuan tarif pelayanan kesehatan; h. struktur dan besarnya tarif pelayanan kesehatan; i. wilayah pemungutan; j. masa retribusi dan saat retribusi terutang; k. tata cara pemungutan; l. sanksi administrasi; m. tata cara pembayaran retribusi; n. tata cara penagihan; o. keberatan; p. pengembalian kelebihan pembayaran; q. pengurangan keringanan dan pembebasan retribusi; r. kadaluarsa penagihan; s. ketentuan pidana; t. ketentuan penyidikan; u. ketentuan peralihan; v. ketentuan penutup. Peraturan ini terdiri dari XXII Bab dan 36 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2008.
18
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 27 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Melawi
ABSTRAK:
Retribusi pelayanan kesehatan merupakan jenis retribusi daerah kabupaten.
UU Nomor 8 Tahun 1981; UU Nomor 23 Tahun 1992; UU Nomor 34 Tahun 2000; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 34 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 10 Tahun 2004; UU NOmor 8 Tahun 2005; UU Nomor 33 Tahun 2004; PP nomor 27 Tahun 1983; PP Nomor 7 Tahun 1987; PP nomor 66 Tahun 2001; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 79 Tahun 2005.
Retribusi pelayanan kesehatan merupakan imbalan atas pelayanan kesehatan yang diberikan oleh rumah sakit umum daerah Kabupaten Melawi. Perda ini mengatur tata cara penetapan, pemungutan, penagihan, dan peringanannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Oktober 2007.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bungo Nomor 17 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang STANDAR PELAYANAN MINIMAL BIDANG KESEHATAN
ABSTRAK:
Dalam rangka memberikan jaminan akses dan mutu pelayanan dasar kesehatan kepada masyarakat secara merata, pemerintah daerah perlu merealisasikan standar pelayanan minimal bidang kesehatan; Standar pelayanan minimal sebagai urusan wajib daerah sebagaimana diatur dalam PP No. 65 Tahun 2005 tentang Standar Pelayanan Minimal perlu dijabarkan lebih lanjut dalam Peraturan Daerah
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 23 Tahun 1992; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Perppu No. 3 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 38 Tahun 2005; Perda No. 7 Tahun 2007.
Perda ini mengatur mengenai Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan, meliputi: Prinsip Kebijakan; Pengorganisasian; Pelaksanaan; Pembinaan; Pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2007.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang teknis pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
6 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pemalang Nomor 17 Tahun 2007
Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
ABSTRAK:
bahwa sebagai upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah
berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000, dan Peraturan
Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah,
Pemerintah Kabupaten Pemalang telah menetapkan Peraturan
Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 6 Tahun 2000 tentang
Retribusi Pelayanan Kesehatan;
bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005, maka Peraturan
Daerah tersebut diatas sudah tidak sesuai dengan
perkembangan, oleh karena itu perlu ditinjau kembali;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf
a dan huruf b, maka perlu membentuk Peraturan Daerah
tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 49 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 2 Tahun 2005;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang
Retribusi Pelayanan Kesehatan
yang meliputi
Nama, Obyek Dan Subyek Retribusi, Golongan Retribusi, Pengaturan Dan Larangan, Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, Prinsip Dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur Dan Besarnya Tarif, Struktur Dan Besarnya Tarif Retribusi, Wilayah Pemungutan, Saat Retribusi Terutang, Surat Pendaftaran, Penetapan Retribusi, Tata Cara Pemungutan, Sanksi Administrasi, Tata Cara Pembayaran, Tata Cara Penagihan, Keberatan, Pengembalian Kelebihan Pembayaran, Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan Retribusi, Kadaluwarsa Penagihan, Ketentuan Pidana, Penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Agustus 2007.
Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 6 Tahun 2000 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan dicabut.
50 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bekasi Nomor 14 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sistem Kesehatan Kabupaten (SKK) Kabupaten Kolaka
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelayanan
kesehatan dasar dan pelayanan
kesehatan standar serta rujukan bagi
penduduk Kabupaten Kolaka, perlu
dilakukan berbagai upaya untuk
dikembangkan suatu Sistem Kesehatan
Kabupaten sebagai fundamental
pelaksanaan program kesehatan
disetiap jenjang administrasi;
b. bahwa Sistem Kesehatan Kabupaten
sangat berarti bagi peningkatan
kesejahteraan masyarakat melalui
percepatan pencapaian tujuan
pembangunan kesehatan,
kelangsungan pembiayaan,
peningkatan sumberdaya tenaga
kesehatan maupun obat dan
perbekalan kesehatan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a dan b diatas serta untuk
mewujudkan Sistem Kesehatan Kabupaten bagi
pelaksanaan pembangunan kesehatan di
Kabupaten Kolaka, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Sistem Kesehatan Kabupaten
sebagai landasan hukum.
1. Undang - Undang Nomor 29 Tahun 1959,
tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di
Sulawesi (Lembaran Negara RI Tahun 1959
No. 74 Tambahan Lembaga Negara RI Nomor
1822);
2. Undang – Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang
Kesehatan (Lembaran Negara RI Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lemabaran Negara RI
Nomor 4437);
3. Undang – undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang – undangan
(Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 53,
Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4389);
4. Undang – undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara RI Tahun
2004 Nomor 125, Tambahan Lemabaran Negara
Nomor 4437);
5. Undang - Undang Nomor 33 Tahun 2004,
tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah
Pusat dan Daerah (Lembaran Negara RI Tahun
2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara RI
Nomor 4438);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 6 tahun
1988 tentang Koordinasi Kegiatan
Instansi Vertikal di Daerah (Lembaran
Negara RI Tahun 1988 Nomor 10,
Tambahan Lembaran Negara Nomor
3373);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun
2000 tentang Kewenangan Pemerintah
dan Kewenangan Propinsi sebagai
Daerah Otonom (Lembaran Negara RI
Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan
Lembaran Negara RI Nomor 3952);
8. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka
Nomor 4 Tahun 2000 tentang
Kewenangan Daerah Kabupaten
Kolaka;
9. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2004
Tentang pembentukan Organisasi
Perangkat Daerah dan Sekretariat
DPRD Kabupaten Kolaka;
Dalam peraturan ini diatur tentang sistem kesehatan kabupaten (SKK) dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai landasan, kedudukan dan prinsip dasar SKK; visi, misi dan strategi; maksud, tujuan dan kegunaan; sub sistem upaya kesehatan; sub sistem pembiayaan kesehatan; sub sistem sumberdaya kesehatan; sub sistem obat dan perbekalan kesehatan; susb sistem pemberdayaan masyarakat; sub sistem manajemen kesehatan; kelembagaan dinas kesehatan dan jejaringnya; penyelenggaraan sistem kesehatan kabupaten; serta program pokok kesehatan;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 April 2007.
56
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 10 Tahun 2007
KesehatanPajak dan Retribusi DaerahPerizinan, Pelayanan Publik
Status Peraturan
Mencabut
Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2001 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah Unit Swadana Daerah Kabupaten Kudus
Keputusan Bupati Kudus Nomor 26 Tahun 2001 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Kelas Utama I, II, III, IV A dan IV B serta Kelas I pada Rumah Sakit Umum Daerah Unit Swadana Daerah Kabupaten Kudus
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Badan Rumah Sakit Daerah Kabupaten Kudus
ABSTRAK:
a. bahwa dengan diundangkannya Undang-undang Nomor 18 tahun 1997 tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana diubah dengan Undang-undang
Nomor 34 tahun 2000 serta dalam rangka peningkatan pelayanan kesehatan
kepada masyarakat, perlu mengatur kembali besaran tarip retribusi pelayanan
kesehatan pada Rumah Sakit Daerah Kabupaten Kudus;
b. bahwa tarip retribusi pelayanan kesehatan pada Rumah Sakit Daerah Kabupaten
Kudus sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3
tahun 2001 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum
Daerah Unit Swadana Daerah Kabupaten Kudus dan Keputusan Bupati Kudus
Nomor 26 tahun 2001 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Kelas Utama I, II,
III, IVa, dan IVb serta Kelas I pada Rumah Sakit Umum Daerah Unit Swadana
Daerah Kabupaten Kudus sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi saat ini
sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan b di atas,
perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada
Rumah Sakit Daerah Kabupaten Kudus.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana diubah
dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1984; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 1960; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 10 Tahun 1987; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 4 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 5 Tahun 2002.
Peraturan ini mengatur pungutan daerah
sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus
disediakan dan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang
pribadi atau badan dalam hal yang dikenakan terhadap
pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 November 2007.
Mencabut :
1. Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2001 tentang Retribusi
Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah Unit Swadana Daerah
Kabupaten Kudus;
2. Keputusan Bupati Kudus Nomor 26 Tahun 2001 tentang Retribusi Pelayanan
Kesehatan Kelas Utama I, II, III, IV A dan IV B serta Kelas I pada Rumah
Sakit Umum Daerah Unit Swadana Daerah Kabupaten Kudus.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai
pelaksanaannya diatur lebih lanjut oleh Bupati.
31 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat