pbb perdesaan dan perkotaan-standar operasional prosedur pemungutan
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 29, BERITA DAERAH KOTA TIDORE KEPULAUAN TAHUN 2017 NOMOR 425.
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PEMUNGUTAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Daerah Kota Tidore Kepulaun Nomor 17 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Standar Operasional Prosedur Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan
Perkotaan;
UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 58 Tahun 2005; UU No. 1 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 55 Tahun 2008; Perda Kota Tidore Kepulauan No. 17 Tahun 2013.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Standar Operasional Prosedur Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Ruang Lingkup, Sistem dan Prosedur Pemunugutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, dan Fasilitasi.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2017.
21 Halaman, Lampiran: 32 Halaman.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Salatiga Nomor 29 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 29, BD No 29/ 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Salatiga Nomor 23 Tahun 2017 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
Bahwa sehubungan pagu definitif Bantuan Keuangan Perubahan APBD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2017 diterima setelah ditetapkannya Peraturan Daerah Kota Salatiga tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017, sebagaimana tertian dalam Surat Gubernur Jawa Tengah tertanggal 10 Nopember 2017 No 903/0017114 hal Penyampaian Alokasi Belanja Bantuan Keuangan Perubahan APBD Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2017 kepada Kabupaten/Kota dan Pemerintah Daerah.
Bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, agar pengelolaan keuanagn daerah berjalan lancer, berdaya guna dan berhasil guna perlu menyesuaikan alokasi bantuan keuangan dimaksud dengan terlebih dahulu melakukan perubahan atas Peraturan Walikota Salatiga tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017.
UU No.17 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Kecil dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah dan Jawa Barat.
UU No.17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Peraturan Pemerintah No.69 Tahun 1992 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga dan Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang.
Peraturan Menteri Dalam Negeri No.31 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017.
Perda Kota Salatiga No.2 Tahun 2016 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
Perda Kota Salatiga No.7 Tahun 2017 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017.
Peraturan Walikota Salatiga No.23 Tahun 2017 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017.
Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Salatiga No.23 Tahun 2017 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 diubah yaitu :
- Perubahan APBD TA 217 yang semula Rp1.126.131.735.000,00 bertambah sebesar Rp10.167.200.000,00 dengan rincian Pendapatan Daerah, Belanja dan Pembiayaan.
- Mengubah Lampiran I sampai dengan Lampiran IV.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 November 2017.
5 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bima Nomor 29 Tahun 2017
Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah - TATA CARA PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BIMA
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 29, Berita Daerah Tahun 2017 Nomor 357
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALIKOTA BIMA NOMOR 52 TAHUN 2015 TENTANG TATA CARA PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BIMA
ABSTRAK:
Ketentuan mengenai syarat dan pelaksanaan pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Daerah Kota Bima sebagaimana diatur dalam Peraturan Walikota Bima Nomor 52 Tahun 2015 ten tang Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kota Bima sebagaimana diubah dengan Peraturan Walikota Bima Nomor 21 Tahun 2016 perlu dilakukan penyesuaian sesuai kebutuhan dan perkembangan peraturan perundang-undangan; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud sebelumnya dan untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka di Lingkungan Instansi Pemerintah, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Bima Nomor 52 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kota Bima.
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juli 2017.
PERATURAN WALIKOTA BIMA NOMOR 29 TAHUN 2017 MERUPAKAN HASIL PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALIKOTA BIMA NOMOR 52 TAHUN 2015 TENTANG TATA CARA PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA DI
LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BIMA
-
7
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Serang No. 29 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA KELURAHAN
ABSTRAK:
bahwa sesuai ketentuan Pasal 4 Peraturan Daerah Kota Serang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kota Serang, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Kelurahan;
1.UU No.23 Tahun 2000 ;2.UU No.32 Tahun 2007 ;3.UU No.5 Tahun 2014 ;4.UU No.23 Tahun 2014 ;5.PP No.18 Tahun 2016 ;6.Perda Kota Serang No. 7 tahun 2016 ; UU No. 23 tahun 2014
1.ketentuan umum;2.susunan organisasi , tugas pokok , fungsi dan rincian tugas
;3.tata kerja;4.kepegawaian;5.pembiayaan;6.ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2017.
12 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Balikpapan Nomor 29 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PEMUNGUTAN PAJAK RESTORAN
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dan Peraturan WaliKota Nomor 43 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,Perangkat Daerah selaku pemungut Pajak Restoran mengalarni perubahan nomenklatur;
b. bahwa Peraturan WaliKota BaJikpapan Nomor 6 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Restoran sudah tidak sesuai dengan perkernbangan kondisi pada saat ini sehingga perlu diganti;
c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 ayat (5), Pasal 17 ayat (4), Pasal 35 ayat (3), Pasal 36 ayat (6),Pasal 37 ayat (7), Pasal 39 ayat (3) dan Pasal 41 ayat (3) Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pajak Restoran perlu mengatur petunjuk pelaksanaan pernungutan pajak restoran:
d. bahwa berdasarkan pertirnbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan WaliKota tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Restoran;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU NO.27 Tahun 1959; UU NO.28 Tahun 2009; UU NO.12 Tahun 2011; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU NO.9 Tahun 2015; PERDA NO.5 Tahun 2010
Wajib Pajak wajib melaporkan atas omzet penjualan yang disediakan restoran, rumah makan, kafetaria, kantin, warung, depot, bar, pujasera/food court, toko roti/bakery, coffeesbop, jasa boga/katering dan yang sejenisnya, termasuk pelayanan pesanan (delivery order) tidak dimakan di tempat (take away) dengan menggunakan SPTPD kepada BPPDRD dan/atau melalui pelaporan secara elektronik. Tarif pajak ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen). Khusus terhadap kegiatan usaha kecil/pedagang kecil dan/atau bersifat insidental dikenakan tarif pajak sebesar 5% (lima persen). Apabila terjadi penolakan Wajib Pajak atas pelaksanaan pengawasan maka Wajib Pajak wajib membuat dan menyampaikan Surat Pernyataan Penolakan disertai dengan alasan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 November 2017.
Mencabut PERWALI NO.6 Tahun 2011
Mengatur PERWALI tentang Ketentuan mengenai tata cara Pemeriksaan pajak
25 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Binjai Nomor 29 Tahun 2017
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Binjai Nomor 35 Tahun 2016 tentang Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Perdagangan Kota Binjai (Berita Daerah Kota Binjai Tahun 2016 Nomor 35)
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Binjai Nomor 35 Tahun 2016 tentang Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Perdagangan Kota Binjai
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Oktober 2017.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pematang Siantar No. 29 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kewajiban Kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Dalam Pemberian Pelayanan Publik Tertentu Oleh Pemerintah Kota Pematangsiantar
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Oktober 2017.
9 Hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bekasi Nomor 29 Tahun 2017
sistem pembayaran non tunai dalam belanja anggaran pendapatan dan belanja daerah
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 29,
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang SISTEM PEMBAYARAN NON TUNAI DALAM BELANJA ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KOTA PADANG PANJANG
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 910/1867/SJ tanggal 17 April 2017 tentang Implementasi Transaksi Non Tunai Pada Pemerintah Kabupaten/Kota, perlu menetapkan kebijakan implementasi transaksi non tunai.
b. bahwa pembayaran belanja Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah secara tunai berpotensi menimbulkan penyalahgunaan wewenang dan berpotensi korupsi sehingga diperlukan sistem pembayaran belanja Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang dapat mencegah penyalahgunaan wewenang dan korupsi serta sesuai perkembangan teknologi dan informasi;
c. bahwa guna memberikan kepastian hukum dalam pembayaran belanja Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang tepat jumlah, aman, efisien, transparan, dan akuntabel perlu diatur dalam Peraturan Walikota;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Walikota Padang Panjang tentang Sistem Pembayaran Non Tunai dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Padang Panjang
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1956
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
8. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
10. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
11. Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
13. Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002
14. Peraturan Daerah Kota Padang Panjang Nomor 8 Tahun 2008
15. Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 19 Tahun 2011
Sistematika peraturan ini adalah sebagai berikut:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Asas dan Tujuan
Bab III Jenis Pembayaran
Bab IV Mekanisme Pembayaran Non Tunai
Bab V Pembinaan dan Pengawasan
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Oktober 2017.
11
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pasuruan Nomor 29 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 29, BERITA DAERAH KOTA PASURUAN TAHUN 2017 NOMOR 29
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALIKOTA PASURUAN NOMOR 18 TAHUN 2016 TENTANG RENCANA KERJA PEMBANGUNAN DAERAH TAHUN 2017
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan perkembangan keadaan tahun
2017 yang tidak sesuai dengan asumsi kerangka
ekonomi daerah maka perlu mengubah Peraturan
Walikota Pasuruan Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Rencana Kerja Pembangunan Daerah Tahun 2017.
1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang
Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4421); 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5587) sebagaimana telah diubah yang kedua kali
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008
tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan,
Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana
Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 21, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4817); 4. Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 15
Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan
Jangka Panjang Daerah Kota Pasuruan Tahun
2005-2025 (Lembaran Daerah Kota Pasuruan
Tahun 2011 Nomor 06, Tambahan Lembaran
Daerah Kota Pasuruan Nomor 05); 5. Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 6 Tahun
2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah Kota Pasuruan Tahun 2016-
2021 (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun
2016 Nomor 12); 6. Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 65 Tahun
2015 tentang Pedoman Pembentukan Peraturan
Walikota dan Keputusan Walikota (Berita Daerah
Kota Pasuruan Tahun 2015 Nomor 65).
Ketentuan dalam lampiran Peraturan Walikota
Pasuruan Nomor 18 Tahun 2016 tentang Rencana
Kerja Pembangunan Daerah Tahun 2017 (Berita
Daerah Kota Pasuruan Tahun 2016 Nomor 18) diubah
sebagaimana tercantum dalam lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Walikota ini.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juli 2017.
PERATURAN WALIKOTA PASURUAN NOMOR 18 TAHUN 2016 TENTANG RENCANA KERJA PEMBANGUNAN DAERAH TAHUN 2017
4 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat