Uji Kualitas Lingkungan - Kualitas Lingkungan - Pengukuran - Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia
2023
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan NO. 13, BN 2023 (883) : 7 hlm.; jdih.menlhk.go.id
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan tentang Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Pengambilan Contoh Uji Kualitas Lingkungan dan Pengukuran Kualitas Lingkungan
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia yang mengatur penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia pada setiap sektor atau bidang profesi ditetapkan oleh kementerian atau lembaga yang membidangi sektor atau bidang profesi yang bersangkutan sesuai dengan kewenangannya.
Dasar hukum Peraturan Menteri LHK ini adalah Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 39 Tahun 2008; PP Nomor 22 Tahun 2021; Perpres Nomor 8 Tahun 2012; Perpres Nomor 92 Tahun 2020; dan Permen LHK Nomor 15 Tahun 2021.
Peraturan Menteri LHK ini mengatur tentang Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) Bidang Pengambilan Contoh Uji Kualitas Lingkungan dan Pengukuran Kualitas Lingkungan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. KKNI adalah kerangka penjenjangan kualifikasi kompetensi yang dapat menyandingkan, menyetarakan, dan mengintegrasikan antara bidang pendidikan dan bidang pelatihan kerja, serta pengalaman kerja dalam rangka pemberian pengakuan kompetensi kerja sesuai dengan struktur pekerjaan di berbagai sektor.
CATATAN:
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan ini mulai berlaku pada tanggal 08 November 2023.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.3/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2018 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia dan Sertifikasi Kompetensi Pengambil Contoh Uji Air (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 235), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Lampiran file: 17 hlm.
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 12 Tahun 2023
Permen LHK No. 87 Tahun 2018 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Aparatur Sipil Negara Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan NO. 12, BN 2023 (717): 4 hlm.; jdih.menlhk.go.id
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.87/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2018 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Aparatur Sipil Negara Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan ini mulai berlaku pada tanggal 11 September 2023.
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 11 Tahun 2023
Ketentuan mengenai tata cara penyelesaian Kerugian Negara terhadap Pegawai Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.82/MENLHK/SETJEN/KEU.5/10/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelesaian Ganti Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri Sipil Bukan Bendahara, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Pihak Ketiga Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Penyelesaian Kerugian Negara - Pegawai Negeri Bukan Bendahara - Pejabat Lain
2023
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan NO. 11, BN 2023 (716): 33 hlm.; jdih.menlhk.go.id
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain
ABSTRAK:
guna meningkatkan efektivitas dan percepatan ganti kerugian negara serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 54 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara/Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain, perlu menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain.
Dasar hukum Peraturan Menteri ini adalah Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 39 Tahun 2008; PP Nomor 38 Tahun 2016; Perpres Nomor 92 Tahun 2020; dan Permen LHK Nomor 15 Tahun 2021.
Peraturan Menteri ini mengatur tata cara penyelesaian Kerugian Negara dengan melaksanakan Tuntutan Ganti Kerugian atas uang, surat berharga, dan/atau barang milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain. Tuntutan Ganti Kerugian tersebut berlaku juga terhadap uang, surat berharga, dan/atau barang bukan milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang digunakan dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan.
CATATAN:
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan ini mulai berlaku pada tanggal 11 September 2023.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, ketentuan mengenai tata cara penyelesaian Kerugian Negara terhadap Pegawai Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.82/MENLHK/SETJEN/KEU.5/10/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelesaian Ganti Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri Sipil Bukan Bendahara, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Pihak Ketiga Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1572), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 10 Tahun 2023
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.63/MENLHKSETJEN/2015 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan NO. 10, BN 2023 (701): 21 hlm.; jdih.menlhk.go.id
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan tentang Pedoman Tata Naskah Dinas
ABSTRAK:
untuk memberikan kemudahan, ketertiban, kepastian, dan efektivitas atas penyelenggaraan tata naskah dinas, terutama yang diselenggarakan dengan menggunakan media elektronik, perlu menyusun pedoman umum tata naskah dinas Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Dasar hukum Peraturan Menteri ini adalah Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 39 Tahun 2008; UU Nomor 43 Tahun 2009; PP Nomor 28 Tahun 2012; Perpres Nomor 92 Tahun 2020; Permen LHK Nomor 15 Tahun 2021; dan Peraturan ANRI Nomor 5 Tahun 2021.
Peraturan ini mengatur tentang tata naskah dinas dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Tata Naskah Dinas menjadi acuan bagi unit kerja di Kementerian dalam menyusun Naskah Dinas. Pembuatan Naskah Dinas dapat menggunakan: a. media rekam kertas; atau b. media rekam elektronik. Jenis Naskah Dinas terdiri atas: a. Naskah Dinas arahan; b. Naskah Dinas korespondensi; dan c. Naskah Dinas khusus.
CATATAN:
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan ini mulai berlaku pada tanggal 11 September 2023.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.63/MENLHKSETJEN/2015 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 163), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 9 Tahun 2023
Perizinan Berusaha - Persetujuan Pemerintah - Limbah - Bahan Berbahaya dan Beracun
2023
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan NO. 9, BN.2023 (652), jdih.menlhk.go.id: 9 hlm.
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan tentang Perizinan Berusaha dan Persetujuan Pemerintah di Bidang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
ABSTRAK:
Untuk mendukung kebijakan pemerintah pusat dalam menyederhanakan perizinan, serta untuk mengendalikan kegiatan usaha dan/atau kegiatan agar tidak mencemari lingkungan hidup, perlu didukung dengan mekanisme penerbitan perizinan berusaha yang lebih efektif dan sederhana.
Dasar Hukum Peraturan Menteri ini adalah : Pasal 17 Ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021; Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2020; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021.
Peraturan Menteri ini menjadi dasar untuk mendukung penyederhanaan perizinan dalam rangka menjalankan kegiatan atau usaha bidang Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, serta mengendalikan pencemaran sebagai akibat menjalankan usaha/kegiatan. Peraturan Menteri ini mengatur tata cara penerbitan perizinan berusaha dan persetujuan pemerintah untuk kegiatan pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun yang diterbitkan oleh menteri sesuai kewenangannya. Tata cara dan tata waktu proses penerbitan perizinan berusaha di bidang pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun dilaksanakan melalui sistem OSS (online single submission). Tata cara dan tata waktu proses penerbitan Persetujuan Pemerintah bidang pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun dilaksanakan melalui pelayanan terpadu satu pintu (PTSP).
CATATAN:
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2023.
Lampiran file: 9 hlm.
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 8 Tahun 2023
PENERAPAN BAKU MUTU - EMISI KENDARAAN BERMOTOR - KATEGORI M, N, O, DAN L
2023
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan NO. 8, BN.2023 (624), jdih.menlhk.go.id: 8 hlm.
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan tentang Penerapan Baku Mutu Emisi Kendaraan Bermotor Kategori M, Kategori N, Kategori O, dan Kategori L
ABSTRAK:
Pengoperasian kendaraan bermotor berpotensi menimbulkan pencemaran udara sehingga perlu dikendalikan melalui sinergi penerapan instrumen baku mutu emisi, pajak kendaraan bermotor, serta kebijakan pendukung yang dapat menekan pencemaran udara dari kendaraan bermotor.
Dasar Hukum Peraturan Menteri ini adalah : Pasal 17 Ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021; Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2020; Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021.
Peraturan Menteri ini menjadi dasar untuk penerapan baku mutu emisi kendaraan bermotor kategori M, kategori N, kategori O, dan kategori L, dan telah memasuki masa pakai lebih dari 3 (tiga) tahun. Peraturan Menteri ini bertujuan untuk mengatur setiap orang yang memiliki kendaraan bermotor harus memenuhi baku mutu emisi. Kendaraan bermotor yang harus memenuhi baku mutu emisi meliputi kendaraan bermotor kategori : a. Kendaraan Bermotor Kategori M, Kendaraan Bermotor Kategori N, Kendaraan Bermotor Kategori O, dan Kendaraan Bermotor Kategori L; dan b. telah memasuki masa pakai lebih dari 3 (tiga) tahun. Dalam Peraturan Menteri ini mengatur penerapan Baku Mutu Emisi dan Penerapan Uji Emisi. Penerapan uji emisi dilakukan oleh : a. unit pelaksana uji berkala; dan b. unit pelaksana Uji Emisi.
CATATAN:
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 2023.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 05 Tahun 2006 tentang Ambang Batas Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Lama, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Lampiran file: 15 hlm.
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 7 Tahun 2023
Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.68/ MENHUT-II/2008 tentang Penyelenggaraan Demonstration Activities Pengurangan Emisi Karbon dari Deforestasi dan Degradasi Hutan
Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.20/ MENHUT-II/2012 tentang Penyelenggaraan Karbon Hutan
Peraturan Menteri Kehutanan P.50/MENHUT-II/2014 tentang Perdagangan Sertifikat Penurunan Emisi Karbon Hutan Indonesia atau Indonesia Certified Emission Reduction
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan NO. 7, BN 2023 (457) : 18 hlm
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan tentang Tata Cara Perdagangan Karbon Sektor Kehutanan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mendukung pencapaian target kontribusi yang ditetapkan secara nasional atau Nationally Determined Contribution sektor kehutanan perlu dilakukan penyelenggaraan nilai ekonomi karbon berupa perdagangan karbon sektor kehutanan;
b. bahwa Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan
Kehutanan Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Laksana Penerapan Nilai Ekonomi Karbon perlu dijabarkan lebih lanjut mengenai tata cara perdagangan karbon sektor kehutanan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Tata Cara Perdagangan Karbon sektor Kehutanan;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021,Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2020, Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021,Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Nomor 21 Tahun 2022
Peraturan Menteri ini mengatur tentang ketentuan umum, pelaksanaan perdagangan emisi dan offset emisi GRK sektor kehutanan, penerimaan negara bukan pajak atas perdagangan karbon, laporan, evaluasi dan pembinaan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juni 2023.
18 hlm
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 6 Tahun 2023
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan NO. 6, BN 2023 (371) : 17 hlm
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan tentang Pengawasan Intern
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memperkuat dan menunjang efektivitas sistem pengendalian intern di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dilakukan pengawasan intern atas penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan termasuk akuntabilitas pengelolaan keuangan negara;
b. bahwa pengawasan intern sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungann Hidup dan Kehutanan Nomor P.83/MENLHK-SETJEN/2015 tentang Penyelenggaraan Pengawasan Intern Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan perlu disempurnakan untuk mengikuti perkembangan pengawasan intern;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Pengawasan Intern;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008, Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021
Peraturan Menteri ini mengatur tentang ketentuan umum, penyelenggaraan pengawasan intern, penjaminan kualitas, kode etik profesi auditor dan penerapan perangkat profesi auditor, koordinasi pengawasan intern dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan ini mulai berlaku pada tanggal 08 Mei 2023.
17 hlm
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 5 Tahun 2023
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan NO. 5, BN.2023 (320)/28 hlm
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan tentang Manajemen Risiko
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mendukung pencapaian kinerja tugas dan fungsi organisasi, perlu dilakukan pengendalian atas penyelenggaraan kegiatan pemerintahan dengan menyelenggarakan manajemen risiko di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
b. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 13 ayat (1)
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan melakukan penilaian risiko secara komprehensif di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Manajemen Risiko;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008, Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2020, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 1 Tahun 2023
Peraturan Menteri ini mengatur tentang ketentuan umum, penerapan manajemen risiko, tata kelola manajemen resiko, pemantauan, evaluasi dan pelaporan, efektivitas penerapan manajemen risiko dan penjaminan kualitas dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan ini mulai berlaku pada tanggal 27 April 2023.
15 hlm
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 4 Tahun 2023
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan NO. 4, BN.2023 (187)/127 hlm
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial Pada Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 112 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan, Menteri menetapkan Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus pada areal yang tidak dilimpahkan pengelolaannya kepada badan usaha milik negara bidang Kehutanan pada sebagian hutan negara yang berada pada kawasan Hutan Produksi dan Hutan Lindung di Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Jawa Barat, dan Provinsi Banten;
b. bahwa Penetapan Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan
Khusus sebagaimana dimaksud dalam huruf a berdampak pada kegiatan Perhutanan Sosial dalam bentuk izin pemanfaatan hutan Perhutanan Sosial dan pengakuan dan perlindungan kemitraaan Kehutanan yang telah terbit dan berproses terbit sebelum diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 23
Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan;
c. bahwa diperlukan pengaturan hubungan hukum
terhadap keberlanjutan kegiatan Perhutanan Sosial sebagaimana dimaksud dalam huruf b setelah ditetapkannya areal Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial pada Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021,Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2020, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 9 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Nomor 15 Tahun 2021
Peraturan Menteri ini mengatur tentang ketentuan umum, persetujuan pengelolaan perhutanan sosial pada kawasan hutan dengan pengelolaan khusus, kegiatan pengelolaan perhutanan sosial pada kawasan hutan dengan pengelolaan khusus, pendampingan perhutanan sosial pada kawasan hutan dengan pengelolaan khusus, pemanfaatan aset badan usaha milik negara bidang kehutanan yang ditetapkan sebagai areal perhutanan sosial, pembinaan, pengawasan dan pengendalian, pendanaan, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2023.
127 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat