Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, BD Kabupaten Sragen Tahun 2019 No.22
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Wewenang dan Pemberian Mandat Penandatanganan Naskah Dinas Dalam Bidang Kepegawaian di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sragen
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayal (2\ huruf f
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan, Bupati sebagai pejabat
pemerintahan berhak mendelegasikan wewenang dan
memberikan mandat kepada pejabat Pemerintahan
lainnya. dalam rangka penyederhanaan dan optimalisasi
penandatanganan naskah dinas dalam bidang
kepegawaian, Bupati perlu mendelegasikan wewenang
dan memberikan mandat kepada pejabat pemerintahan
yang ditunjuk.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : 1. Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Tengah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 42);
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5494); 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2OL4 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OI5 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2Ol4 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 292, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2OlO tentang
Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2OlO Nomor 74, Tarnbahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5153);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2075 tentang
Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian Bagi
Pegawai Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 21, Tarnbahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 57aOl;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor lL4, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 1 1 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor l14);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2OO9
tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah
Daerah;
10. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor
6 Tahun 2Ol8 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala
Sekolah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol8
Nomor a8Q;
1 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 5 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kabupaten Sragen (Lembaran Daerah
Kabupaten Sragen Tahun 2016 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Nomor 3);12. Peraturan Bupati Sragen Nomor 87 Tahun 2016 tentang
Kedudukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah
dan Staf Ahli Bupati (Berita Daerah Kabupaten Sragen
Tahun 2OL6 Nomor 87);
13. Peraturan Bupati Sragen Nomor 83 Tahun 2017 tentang
Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Kabupaten
Sragen (Berita Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2Ol7
Nomor 83) sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Peraturan Bupati Sragen Nomor 58
Tahun 2Ol8 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan
Bupati Sragen Nomor 83 Tahun 2Ol7 tentang
Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Kabupaten
Sragen (Berita Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2018
Nomor 58).
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Pendelegasian wewenang dan Pemberina Mandat penandatanganan naskah dinas dalam bidang kepegawaian di lingkungan Pemkab Sragen. Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi :
a. Pendelegasian wewenang dan pemberian mandat; dan
b. Pemberian mandat Plt. dan Plh.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 April 2019.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, semua
peraturan yang berkaitan dengan pendelegasian wewenang
penandatanganan naskah dinas dalam bidang kepegawaian
di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sragen dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
22 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 15 Tahun 2019
TATA - CARA - PEMBENTUKAN - UNIT - KEARSIPAN - PADA - PERANGKAT - DAERAH,- BADAN - USAHA - MILIK - DAERAH - DAN LEMBAGA - PENDIDIKAN - YANGD - IKELOLA - OLEH - PEMERINTAH - DAERAH
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, BD.2019/NO.15
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembentukan Unit Kearsipan pada Perangkat Daerah, Badan Usaha Milik Daerah dan Lembang Pendidikan yang Dikelola oleh Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 22 Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 20 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kearsipan di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Musi Banyuasin, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pembentukan Unit Kearsipan pada Perangkat Daerah, Badan Usaha MilikDaerah dan Lembaga Pendidikan yang dikelola oleh Pemerintah Daerah;
Dasar Hukum dalam peraturan ini adalah : UU No 28 Tahun 1959 ; UU No 25 Tahun 2009 ;UU No 43 Tahun 2009 ; UU No 23 Tahun 2014 ;Undang-Undan.g NomoI' 30 Tahun 2014 ;PP No 61 Tahun 20; PP No 28 Tahun 2012 ; Peraturan Kcpala Arsip Nasiona1 No 20 Tahun 2012; Perda No Tahun 2010 ;Perda No 20 Tahun 2016 ;
Materi pook dalam peraturan ini antara lain :KETENTUAN UMUM ;TUJUAN , RUANG LINGKUP , KETENTUAN PENUTUP,PRINSIP,KEDUDUKAN,DAN KOMPONEN UNIT KEARSIPAN , FUNGSI DAN TUGAS UNIT KEARSIPAN ,MEKANISME PENGELOLAAN UNIT KEARSIPAN ,
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2019.
7 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pringsewu Nomor 15 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, BERITA DAERAH KABUPATEN PRINGSEWU TAHUN 2019 NOMOR 479
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang JADWAL RETENSI ARSIP SEKTOR KESEJAHTERAAN RAKYAT URUSAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN PEMERINTAH KABUPATEN PRINGSEWU
ABSTRAK:
dengan terbitnya surat Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor B-PK.02.09/133/2018, tanggal 14 November 2018 tentang persetujuan Jadwal Retensi Arsip (JRA) Substantif Pemerintah Daerah Kabupaten Pringsewu perlu menetapkan JRA Sektor Kesejahteraan Rakyat Urusan Pendidikan dan Kebudayaan
UU No.20 Tahun 2003; UU No.33 Tahun 2004; UU No.14 Tahun 2005; UU No.43 Tahun 2007; UU No.48 Tahun 2008; UU No.43 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014; UU No.30 Tahun 2014; PP No.19 Tahun 2005; PP No.74 Tahun 2008; PP No.28 Tahun 2012; PERMENDAGRI No.80 Tahun 2015; PP No.18 Tahun 2016; PERDA Kabupaten Pringsewu No.16 Tahun 2016; PERBUP Kabupaten Pringsewu No.43 Tahun 2016
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang tujuan, pelaksanaan Jadwal Retensi Arsip, jangka waktu, dan ruang lingkup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2019.
8 halaman, lampiran 11 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pringsewu Nomor 14 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, BERITA DAERAH KABUPATEN PRINGSEWU TAHUN 2019 NOMOR 474
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang JADWAL RETENSI ARSIP SEKTOR PEREKONOMIAN URUSAN KOPERASI, USAHA KECIL, DAN MENENGAH PEMERINTAH KABUPATEN PRINGSEWU
ABSTRAK:
dengan terbitnya surat Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor B-PK.02.09/133/2018, tanggal 14 November 2018 tentang Persetujuan Jadwal Retensi Arsip (JRA) Substantif Pemerintah Daerah Kabupaten Pringsewu perlu menetapkan JRA Sektor Perekonomian Urusan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah
UU No.33 Tahun 2004; UU No.43 Tahun 2007; UU No.20 Tahun 2008; UU No. 48 Tahun 2008; UU No.43 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; UU No.17 Tahun 2012; UU No.23 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014; UU No.30 Tahun 2014; PP No.4 Tahun 1994; PP No.17 Tahun 1994; PP No.9 Tahun 1995; PP No.44 Tahun 1997; PP No.33 Tahun 1998; PP No.28 Tahun 2012; PERMENDAGRI No.80 Tahun 2015; PERDA Kabupaten Pringsewu No.16 Tahun 2016; PERBUP Kabupaten Pringsewu No.43 Tahun 2016
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang tujuan, pelaksanaan Jadwal Retensi Arsip, jangka waktu, dan ruang lingkup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2019.
8 halaman, lampiran 10 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 14 Tahun 2019
PEDOMAN SISTEM KLASIFIKASI - KEAMANAN - DAN - AKSES - ARSIP - DINAMIS DI LINGKUNGAN - PEMERINTAH - KABUPATEN - MUSI BANYUASIN
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, BD.2019/NO.14
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Musi banyuasin
ABSTRAK:
a. bahwa arsip adalah sumber informasi yang autentik, utuh dan terpercaya, sehingga setiap perangkat daerah wajib menyediakan arsip dinamis bagi kepentingan pengguna arsip;
b. bahwa dalam rangka pengelolaan arsip dinamis dan kemudahan akses arsip bagi publik dan perlindungan terhadap keamanannya, perlu adanya klasifikasi atau pengaturan terhadap akses arsip dinamis di lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan arsip oleh pihak-pihak yang tidak berhak;
Dasar Hukum dalam peartauran ialah : UU No 28 Tahun 1959 ; UU No 28 Tahun 1959 ;UU No 14 Tahun 2008 ;UU No 25 Tahun 2009 ;UU No 43 Tahun 2009 ;UU No 23 Tahun 2014 ;sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015 ; PP No 28 Tahun 2012 ;Permendagri No 78 Tahun 2012 ; Peraturan Kepala Arsip .Nasional Republik Indonesia (ANRI) No 17 Tahun .2011 ;Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) No 7 Tahun 2016 ;Perda No 9 Tahun 2016 ;Perda No 20 Tahun 2016 ;
Materi pokok dalam peraturan ini :KETENTUAN UMUM , SISTEM KLASIFlKASI KEAMANAN DAN AKSES ARSIP DINAMIS
,PENGATURAN AKSES ARSIP , KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2019.
11 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 14 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Perlindungan dan Penyelamatan Arsip Vital di Lingkungan Pemerintah
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan PP No.28 Tahun 2012 Pasal 53 ayat (1) tentang pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 ten tang Kearsipan perlu menetapkan Peraturan Bupati Perlindungan dan Penyelamatan di Lingkungan Pemerintah.
UU No.47 Tahun 1999; UU No.43 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014; PP No.28 Tahun 2012; Peraturan Arsip Nasional Nomor 6 Tahun 2005.
Pada peraturan bupati ini diatur tentang Pedoman Perlindungan dan Penyelamatan Arsip Vital di Lingkungan Pemerintah, agar terwujudnya pengelolaan arsip vital dalam perlindungan dan penyelamatan secara tertib dimana pedoman tercantum pada lampiran peraturan bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Mei 2019.
30 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Balangan Nomor 13 Tahun 2019
PERBUP Kab. Balangan No. 10 Tahun 2012 tentang Jadwal Retensi Arsip Kepegawaian Pegawai Negeri Sipil dan Pejabat Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Balangan
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif Kepegawaian Aparatur Sipil Negara Dan Pejabat Negara, Keuangan, Non Keuangan Dan Non Kepegawaian
ABSTRAK:
bahwa untuk menjamin ketersediaan Arsip yang autentik, utuh, dan terpercaya serta mampu mengidentifikasikan keberadaan Arsip yang memiliki keterkaitan informasi sebagai satu keutuhan informasi pada sernua organisasi kearsipan baik Unit Pengolah maupun Unit Kearsipan khususnya Arsip Kepegawaian Aparatur Sipil Negara dan Pejabat Negara, Keuangan, Non Keuangan Dan Non Kepegawaian di lingkungan Pemerintah Kabupaten Balangan, perlu mengatur pelaksanaan Jadwal Retensi Arsip Pasilitatif Kepegawaian Aparatur Sipil Negara dan Pejabat
Negara, Keuangan, Non Keuangan dan Non Kepegawaian;
bahwa Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif Kepegawaian Aparatur Sipil Negara dan Pejabat Negara, Keuangan, Non Keuangan dan Non Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam huruf a, telah mendapat persetujuan dari Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia berdasarkan Surat Nomor: B-PK.02.09/ 141/2018, hal Persetujuan Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif dan Substantif Pemerintah Kabupaten Balangan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Jadwal Retensi Arsip Kepegawaian Aparatur Sipil Negara dan Pejabat
Negara, Keuangan, Non Keuangan dan Non
Kepegawaian di Lingkungan Pernerintah Kabupaten Balangan;
Undang-Undang Nornor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nornor 28 Tahun 2012; Peraturan Pernerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Kepala Arsip Nasional Nornor 16 Tahun 2009; Peraturan Kepala Arsip Nasional Nornor 12 Tahun
2009 ; Peraturan Bersama Kepala Arsip Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 08 Tahun 2012 dan Nomor 15 Tahun 2012; Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 25 Tahun
2012; Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 35 Tahun 2012; Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 6 Tahun 2013; Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2015; Peraturan Repala Arsip Nasional Nomor 48 Tahun
2015; Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 6 Tahun 2013; Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 37 Tahun
2016; Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 14 Tahun 2016;
Peraturan Bupati Tentang Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif Kepegawaian Aparatur Sipil Negara Dan Pejabat Negara, Keuangan, Non Keuangan Dan Non Kepegawaian, yang berisi :
1. Ketentuan Umum;
2. Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif Kepegawaian Aparatur Sipil Negara (ASN) Dan Pejabat Negara, Keuangan, Non Keuangan Dan Non Kepegawaian;
3. Tata Cara Penggunaan Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif Kepegawaian Aparatur Sipil Negara (ASN) Dan Pejabat Negara, Keuangan, Non Keuangan Dan Non Kepegawaian
4. Penyusutan Arsip;
5. Pembiayaan;
6. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Maret 2019.
Pada saat peraturan ini berlaku, maka:
1. Peraturan Bupati Balangan Nomor 6 tahun 2012 tentang Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif non keuangan dan non kepegawaian dilingkungan Pemerintah Kabupaten Balangan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
2. Peraturan Bupati Balangan Nomor 10 tahun 2012 tentang Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif Kepegawaian Pegawai Negeri Sipil dan Pejabat Negara dilingkungan Pemerintah Kabupaten Balangan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
85 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jombang Nomor 13 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, BD Kab Jombang Tahun 2019 No 13/E
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Tata Kearsipan di Lingkungan Pemkab Jombang
ABSTRAK:
a. Bahwa dalam rangka meningkatkan dan memperlancar penyelenggaraan tata kearsipan di lingkungan Pemkab Jombang, perlu dilakukan penataan kearsipan sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan teknologi sehingga berdaya guna dan berhasil guna.
b. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu mengatur Pedoman Tata Kearsipan di Lingkungan Pemkab Jombang dalam Peraturan Bupati.
Perbup Jombang No 42 Tahun 2017 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemkab Jombang;
Perbup Jombang No 43 Tahun 2016 tentang kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kab. Jombang;
Perbup Jombang No 13 Tahun 2014 tentang Jadwal Retensi Arsip Keuangan di Lingkungan Pemkab Jombang;
Permendagri No 78 Tahun 2012 tentang Tata Kearsipan di Lingkungan Kemendagri dan Pemda sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 135 Tahun 2017.
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Tujuan Penyelenggaraan Tata Kearsipan;
3. Ruang Lingkup Penyelenggaraan Tata Kearsipan;
4. Pengurusan Surat;
5. Pemberkasan Arsip;
6. Pemeliharaan, Pengamanan dan Peminjaman Arsip;
7. Penyusutan Arsip;
8. Pembinaan dan Pengawasan;
9. Pendanaan;
10. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Maret 2019.
103 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamongan Nomor 13 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, BD TAHUN 2019 NOMOR 13
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENGELOLAAN UNIT KEARSIPAN PADA PERANGKAT DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN LAMONGAN
ABSTRAK:
BAHWA UNTUK MENDORONG PENGUATAN PERAN UNIT KEARSIPAN DI SETIAP PERANGKAT DAERAH, PERLU DISUSUN PEDOMAN SEBAGAI ACUAN BAGI PERANGKAT DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH DALAM MENGELOLA UNIT KEARSIPAN DI LINGKUNGANNYA; BAHWA BERDASARKAN PERTIMBANGAN SEBAGAIMANA DIMAKSUD, DIPANDANG PERLU MENETAPKAN PEDOMAN PENGELOLAAN UNIT KEARSIPAN PADA PERANGKAT DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN LAMONGAN DALAM PERATURAN BUPATI
PERATURAN DAERAH KABUPATEN LAMONGAN NOMOR 4 TAHUN 2018 TENTANG PEDOMAN PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH (LEMBARAN DAERAH KABUPATEN LAMONGAN TAHUN 2018 NOMOR 4); PERATURAN BUPATI LAMONGAN NOMOR 78 TAHUN 2016 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS KEARSIPAN DAERAH KABUPATEN LAMONGAN (BERITA DAERAH KABUPATEN LAMONGAN TAHUN 2016 NOMOR 78)
KETENTUAN UMUM.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2019.
TIDAK ADA
TIDAK ADA
24 HALAMAN
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 13 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penyusutan Arsip di Lingkungan Pemerintah
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan PP No.28 Tahun 2012 Pasal 52 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 ten tang Kearsipan, Pemerintah Daerah perlu mengatur tentang Pedoman Penyusutan Arsip di Lingkungan Pemerintah berdasarkan Penyusutan Arsip dilakukan oleh pencipta arsip berdasarkan Jadwal Retensi Arsip.
UU No.47 Tahun 1999; UU No.43 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014; PP No.28 Tahun 2012; Peraturan Arsip Nasional Nomor 9 Tahun 2018.
Pada peraturan bupati ini diatur tentang Pedoman Penyusutan Arsip di Lingkungan Pemerintah, sebagai acuan dan Petunjuk dalam penyelenggaraan Penyusutan Arsip bagi Perangkat Daerah, BUMD dan Swasta di Daerah tercantum pada lampiran peraturan bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Mei 2019.
19 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat