Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Pendelegasian wewenang dan Pemberina Mandat penandatanganan naskah dinas dalam bidang kepegawaian di lingkungan Pemkab Sragen. Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi : a. Pendelegasian wewenang dan pemberian mandat; dan b. Pemberian mandat Plt. dan Plh.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat