Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penilaian Risiko Pada Perangkat Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk mencapai tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan, Pemerintah Kabupaten Banyumas melakukan pengendalian atas penyelenggaraan kegiatan pemerintahan; bahwa dalarn rangka pelaksanaan system pengendalian intern yang efektif dan efisien dilingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas perlu menerapkan kebijakan penilaian risiko; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, Pimpinan Instansi Pemerintah wajib melakukan penilaian risiko; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penilaian Risiko Pada Perangkat Daerah;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 28 Tahun 1999; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 23 tahun 2014; PP No 60 Tahun 2008; Perda Kab Banyumas No 16 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang penilaian risiko yang terdiri dari identifikasi risiko dan analisis risiko yang memuat pernyataan dan arahan yang spesifik, terukur, dapat dicapai, realistis dan terikat waktu. Diatur juga mengenai pelaksanaan mengenai dokumen penilaian risiko yang harus dikomunikasikan kepada pegawai Perangkat Daerah. Serta pengawasan dan pembinaan yang harus dilakukan oleh Bupati melalui Inspektorat.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juli 2017.
15 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rokan Hilir Nomor 60 Tahun 2017
TATA CARA PENDAFTARAN, PENGUMUMAN, DAN PEMERIKSAAN WAJIB LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARAAN NEGARA PEMERINTAH KABUPATEN ROKAN HILIR
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 60, BERITA DAERAH KABUPATEN ROKAN HILIR TAHUN 2017 NOMOR 60
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Wajib Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 23 Undang - Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme yang menyebutkan bahwa dalam waktu selambat-lambatnya 6 enam) bulan sejak Undang-Undang ini mulai berlaku setiap Penyelenggara Negana harus melaporkan dan mengumumkan harta kekayaan dan bersedia dilakukan pemeriksaan terhadap kekayaan sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini, untuk mendukung tercapainya Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme diperlukan Komitmen dan Penyelenggara Negara pada Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir untuk melaporkan kekayaannya. untuk memperkuat komitmen tersebut dalam pencegaahan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme diperlukan kerja sama sinergis dengan Komisi Pembrantasan Korupsi dalam hal Kepatuhan Pelaporan Laporan Harta Kekayaan, maka perlu ditetapkan dengan Keputusan tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.
Dasar hukum peraturan ini diatur dalam : Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi Kolusi dan- Nepotisme Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851); Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi dan Kota Batam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 1811 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3902) sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2008 tentan Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 53 Tahun 2009 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi dan Kota Batam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4880); Undang- undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Kompsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 137, 4250), sebagaimana diubaha dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi Undang- Undang (Lembartan Negara Republik Indonesia Tahun 2015) Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik- Indonesia Nomor 5661);Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengeloiaan Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578); Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593); Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 1999 tentang Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah; Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi; Instruksi Presiden Nomor 17 Tahun 2011 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi;Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 07 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengurnuman dan Pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengeloiaan Keuangan Negara; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2007 tentang Pedoman Tata Cara Pengawasan atas Renyelenggaraan Pemerintahan Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Rokan Hilir (Lembaran Daerah Tahun 2016 Nomor 11);
Dalam peraturan ini diatur tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, Dan Pemeriksaan Wajib Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir. Penyelenggara negara wajib menyampaikan LHKPN, terdiri dari bupati, wakil bupati, pejabat struktural eselon II dan eselon III, camat dan sekretaris camat , pejabat fungsional auditor, pejabat fungsional pengawaspenyelenggara urusan pemerintah daerah , penyelenggaaraan tertentu atas permintaan kpk.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Agustus 2017.
7
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kebumen Nomor 60 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi
Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Kebumen
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mengoptimalkan penerapan Sistem
Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah guna
peningkatan akuntabilitas kinerja di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Kebumen, perlu diatur dengan
Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi
Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Kebumen;
Undang Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 12 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 7 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang maksud, tujuan dan sasaran, ruang lingkup, penyelenggaraan SAKIP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 November 2017.
36 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buru Nomor 60 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penilaian Resiko pada Perangkat Daerah
ABSTRAK:
Bahwa untuk mencapai tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan, Pemerintah Kabupaten Buru melakukan pengendalian atas penyelenggaraan kegiatan pemerintahan. Dalam rangka pelaksanaan sistem pengendalian intern yang efektif dan efisien di lingkungan Pemerintah Kabupaten Buru perlu menerapkan kebijakan penilaian resiko. Dan berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, Pimpinan Instansi Pemerintah wajib melakukan penilaian resiko.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 46 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 60 Tahun 2008; PERDAKABBURU No. 17 Tahun 2016;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang ketentuan umum, penilaian risiko, dokumen penilaian risiko, pelaksanaan, pengawasan dan pembinaan, pembiayaan, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 November 2017.
9 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jombang Nomor 59 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA TUNTUTAN GANTI KERUGIAN DAERAH TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA ATAU PEJABAT LAIN DAN PIHAK KETIGA
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka upaya penyelesaian kerugian daerah sebagai akibat perbuatan melanggar hukum atau kelalaian yang sekaligus pembinaan kepada para Pegawai Negeri Bukan Bendahara, Pejabat Lain dan Pihak Ketiga, maka perlu adanya Pedoman Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Daerah terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara, Pejabat Lain dan Pihak Ketiga di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jorn bang;
b. bahwa untuk melaksanakan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu mengatur Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain dan Pihak Ketiga dalam Peraturan Bupati.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara/Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor
196, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5934);
Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 3 Tahun 2007 tentang Tata Cara Penyelesaian Ganti Kerugian Terhadap Bendahara;
Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2006 Nomor 15/ A) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 12 Tahun 2017(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 21 Tahun 2010 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil;
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Informasi dan Pelaporan Kerugian daerah;
3. Penyelesaian Kerugian;
4. Penentuan Nilai Kerugian Daerah;
5. Penagihan dan Penyetoran;
6. Penyerahan upaya penagihan kerugian daerah kepada instansi yang menangani pengurusan piutang daerah;
7. Kedaluarsa;
8. Pelaporan penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian dan Akuntansi dan Pelaporan Keuangan;
9. Keterkaitan Sanksi Tuntutan Ganti Kerugian dengan Sanksi Lainnya;
10. Ketentuan Peralihan;
11. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2017.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka Peraturan Bupati Jombang Nomor 27 Tahun 2011 tentang Pedoman Penyelesaian Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Milik Daerah Kabupaten Jombang dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
22 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkayang Nomor 59 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Piagam Audit Intern Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkayang
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan pasal 2 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, Bupati wajib melakukan pengendalian atas penyelenggaraan kegiatan pemerintahan untuk memberikan keyakinan yang memadai bagi tercapainya efektifitass dan efisiensi pencapaian tujuan penyelenggaraan pemerintahan negara, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 10 Tahun 1999, UU No.28 Tahun 1999, UU No.12 Tahun 2011, UU No.23 Tahun 2014, PP No.58 Tahun 2005, PP No.38 Tahun 2007, Perda No.11 Tahun 2007, Perda No.7 Tahun 2016, Perda No.11 Tahun 2016.
Dalam Perbup ini diatur tentang Ketentuan Umum; maksud dan Tujuan; Ruang Lingkup; Piagam Audit Intern; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 September 2017.
5 halaman dan 7 halaman lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bandung Nomor 58 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 58, Berita Daerah Kabupaten Flores Timur Tahun 2017 Nomor 58
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem Akuntansi, Pelaporan Penerimaan Dan Pengeluaran Daerah Yang Tidak Melalui Rekening Kas Umum Daerah
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka tertib administrasi keuangan terhadap aliran penerimaan dan pengeluaran daerah Kabupaten Flores Timur yang tidak dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau tidak melalui rekening kas umum daerah maka perlu adanya pengaturan mengenai sistem akuntansi, pelaporan penerima dan penyaluran; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Sistem Akuntansi, Pelaporan Penerimaan Dan Pengeluaran Daerah Yang Tidak Melalui Rekening Kas Umum Daerah.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2008; Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 238/ PMK.05/2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Flores Timur Nomor 4 Tahun 2012.
Bab I Ketentuan Umum; Bab II Makna dan Tujuan; Bab III Ruang Lingkup; Bab IV Pihak-Pihak yang Terkait; Bab V Dokumen Yang digunakan dan Mekanisme Pengesahan; Bab VI Proses Akuntansi; Bab VII Penyajian Laporan Keuangan; Bab VIII Ilustrasi; Bab IX Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 September 2017.
28 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasuruan Nomor 58 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 58, BD Kab. Pasuruan Tahun 2017 No 58
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penugasan Investigasi
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan perkembangan penugasan serta menunjang tercapainya output Penugasan Investigasi lnspektorat Kabupaten Pasuruan yang berkualitas dan memberikan manfaat bagi pihak-pihak yang berkepentingan (stakeholders), perlu adanya pedoman penugasan investigasi;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Penugasan lnvestigasi;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah Kabupaten di Djawa Timur (Berita Negara Tahun 1950 Nomor 32) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4890);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
7. Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Pasuruan Tahun 2016 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 290);
8. Peraturan Bupati Pasuruan Nomor 42 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja lnspektorat Daerah Kabupaten Pasunian (Berita Daerah Kabupaten Pasuruan Tahun 2016 Nomor 42);
Pedoman Penugasan lnvestigasi yang selanjutnya disebut dengan PPI adalah norma yang menjadi pedoman bagi segenap Auditor Inspektorat Kabupaten Pasuruan dalam merencanakan, melaksanakan, melaporkan, mengendalikan dan memantau tindak lanjut penugasan bidang investigasi, dengan tujuan tercapainya produk investigasi yang berkualitas dan memberikan manfaat bagi pihak-pihak yang berkepentingan (stakeholders).
Standar Operasional Prosedur (SOP) investigasi ditetapkan oleh Inspektur
Kabupaten Pasuruan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Oktober 2017.
3 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat