Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasuruan Nomor 58 Tahun 2017

Pedoman Penugasan Investigasi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pedoman Penugasan lnvestigasi yang selanjutnya disebut dengan PPI adalah norma yang menjadi pedoman bagi segenap Auditor Inspektorat Kabupaten Pasuruan dalam merencanakan, melaksanakan, melaporkan, mengendalikan dan memantau tindak lanjut penugasan bidang investigasi, dengan tujuan tercapainya produk investigasi yang berkualitas dan memberikan manfaat bagi pihak-pihak yang berkepentingan (stakeholders). Standar Operasional Prosedur (SOP) investigasi ditetapkan oleh Inspektur Kabupaten Pasuruan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Pasuruan Nomor 58 Tahun 2017 tentang Pedoman Penugasan Investigasi
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pasuruan
Nomor
58
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Bangil
Tanggal Penetapan
25 Oktober 2017
Tanggal Pengundangan
25 Oktober 2017
Tanggal Berlaku
25 Oktober 2017
Sumber
BD Kab. Pasuruan Tahun 2017 No 58
Subjek
SISTEM PENGENDALIAN INTERN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pasuruan
Bidang
Halaman ini telah diakses 513 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan