Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 74, BD Kabupaten Blora Tahun 2018 No. 74
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Blora
ABSTRAK:
bahwa untuk menjamin keterpaduan dan akurasi data
dalam Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127 dan Pasal 128
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara, perlu didukung dengan sistem informasi
manajemen kepegawaian yang berbasis teknologi
informasi; bahwa untuk tersedianya informasi kepegawaian yang
dapat dipertanggungjawabkan, perlu didukung
dokumentasi yang lengkap, akurat, faktual, dan
berkesinambungan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Sistem Informasi Manajemen
Kepegawaian di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Blora;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2017; Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 18 Tahun 2011;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang maksud, tujuan dan sasaran, ruang lingkup, data dan informasi kepegawaian, pelaksana SIMPEG, mekanisme pelaksanaan SIMPEG, kerahasiaan data dan dokumen kepegawaian, saran dan prasarana, aplikasi layanan kepegawaian yang terintegrasi dengan SIMPEG, pembinaan, pembiayaan, sanksi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2018.
17 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kepulauan Riau Nomor 74 Tahun 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 74, BD Provinsi Kepri.2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PEDOMAN UMUM PENGEMBANGAN DAN PENERAPAN TEKNOLOGI TEPAT GUNA DALAM PENGELOLAAN SUMBER DAYA ALAM DESA/KELURAHAN
ABSTRAK:
Bahwa SDM dikelola secara bijaksana agar dapat dimanfaatkan secara berguna, berhasil guna dan SDM memilki keterbatasan maka harus dimanfaatkan secara eksploitatif dengan memperhatikan dukungan serta pengelolan SDM berdasarkan keterpaduan dan demokratis
UU No.14 Tahun 2001; UU No.18 Tahun 2002; UU No.25 Tahun 2002; UU No.31 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.4 Tahun 2009
Pengelolaan SDM dengan efisien dan berdasarkan kebijakan serta menerapkan peraturan daerah untuk ketetapan hukum
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2018.
18 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bogor Nomor 74 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Semarang Nomor 53 Tahun 2018 Tentang Pelaksanaan Transaksi Non Tunai
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan transaksi non tunai di
lingkungan Pemerintah Daerah sebagaimana diatur dalam
Peraturan Walikota Semarang Nomor 53 Tahun 2018
tentang Pelaksanaan Transaksi Non Tunai, diperlukan
pembenahan prasarana dan sarana pada Perangkat
Daerah;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a maka Peraturan Walikota Semarang
Nomor 53 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Transaksi
Non Tunai perlu ditinjau kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, maka perlu membentuk
Peraturan Walikota Semarang tentang Perubahan Atas
Peraturan Walikota Semarang Nomor 53 Tahun 2018
tentang Pelaksanaan Transaksi Non Tunai;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2006; Peraturan Walikota Semarang Nomor 53 Tahun 2018;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang perubahan pada Pasal 13 mengenai Penerapan Sistem Penerimaan Pendapatan dan Pengeluaran Non Tunai
dalam APBD.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Oktober 2018.
Peraturan Walikota Semarang Nomor 53 Tahun 2018 diubah.
3 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kubu Raya Nomor 74 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGELOLAAN KEUANGAN DESA
ABSTRAK:
Bahwa agar pengaturan keuangan desa berjalan sesuai dengan amanah Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, perlu mengatur Pengelolaan Keuangan Desa ; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No.35 Tahun 2007, UU No.6 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, diubah UU No.9 Tahun 2015, PP No.43 Tahun 2014, diubah PP No.47 Tahun 2015, PP No.60 Tahun 2014, diubah Pp No.8 Tahun 2016, Permendagri No.20 Tahun 2018.
Ketentuan Umum; Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa; Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa; Pengelolaan; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Lain-Lain; Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2018.
Penjelasan sebanyak 69 (enam puluh Sembilan) halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 74 Tahun 2018
PERBUP Kab. Banyumas No. 2 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan Dan Penatausahaan Serta Pertanggungjawaban Dana Bantuan Operasional Sekolah Satuan Pendidikan Dasar Negeri Pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banyumas
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 74, BD Tahun 2018 No. 75
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan Serta Pertanggungjawaban Dana Bantuan Operasional Sekolah
ABSTRAK:
Bahwa tata cara penganggaran, pelaksanaan, dan
penatausahaan serta pertanggungjawaban Dana Bantuan
Operasional telah diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 2
Tahun 2017 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan
dan Penatausahaan serta Pertanggungjawaban Dana
Bantuan Operasional Sekolah Satuan Pendidikan Dasar
Negeri pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Banyumas. Untuk melaksanakan pengelolaan Dana Bantuan
Operasional Sekolah yang lebih tertib, efisien, ekonomis,
efektif, transparan, dan bertanggung jawab, perlu
mengatur kembali ketentuan penganggaran, pelaksanaan
dan penatausahaan serta pertanggungjawaban Dana
Bantuan Operasional Sekolah Satuan Pendidikan Dasar
Negeri.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 6 Tahun
2009; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 16 Tahun
2016
Dalam Pertaturan Bupati ini diatur tentang : mengatur tata cara penganggaran, pelaksanaan dan
penatausahaan serta pertanggungjawaban Dana BOS pada Satuan Pendidikan
Kabupaten Banyumas. Penganggaran Dana BOS bagi Satuan Pendidikan dalam APBD ditetapkan
berdasarkan alokasi Dana BOS bagi Satuan Pendidikan yang bersangkutan
sebagaimana yang tercantum dalam Keputusan Gubernur tentang Daftar
Penerima dan Jumlah Dana BOS pada setiap Satuan Pendidikan
Kabupaten/Kota.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Desember 2018.
Dengan berlakunya Peraturan Bupati ini, maka Peraturan Bupati Nomor 2
Tahun 2017 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan
serta Pertanggungjawaban Dana Bantuan Operasional Sekolah Satuan
Pendidikan Dasar Negeri pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Banyumas (Berita Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2017, Nomor
2) dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.
51 hlm beserta Lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 74 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Umum Sistem Pembinaan Secara Terpadu Terhadap Usaha Perkebunan Karet Rakyat wilayah Kabupaten Musi Banyuasin
ABSTRAK:
da/am rangka untuk meningkatkan produksi, produktivitas
usaha perkebunan karet, serta untuk meningkatkan harga karet
rakyat ditingkat petani, maka akan dilaksanakan pembinaan yang
optimal terhadap petani pekebun karet rakyat di wilayah
Kabupaten Musi Banyuasin. Oengan melibatkan OPO terkait,
BPN, PT. Pusri Palembang, serta NGO
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 dan Undang-Undang Darurat No. 6 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 44 tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 2 Tahun
2008; Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 98/
Permentan / OT.140 /9/2013; Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2004
PEraturan ini meuat Tujuan dan manfaat penyusunan Pedoman Umum Sistem Pembinaan Secara Terpadu Terhadap
Usaha Perkebunan Karet Rakyat di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin; sasaran; peran fungsi OPD terkait, BPN, PT Pusri dan NGO WRI dalam melaksanakan pembinaan secara terpadu terhadap usaha perkebunan karet rakyat di wilayah kabupaten musi banyuasin; indikator keberhasilan; perencanaan pelaksanaan pengendalian dan monitoring; pembiayaan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juli 2018.
8 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sragen Nomor 74 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian, Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa dan Prioritas Penggunaan Dana Desa Kabupaten Sragen Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat {l) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016
tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 6O Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pembagian, Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa dan Prioritas Penggunaan Dana Desa Kabupaten Sragen Tahun Anggaran 2019;
Dasar hukum peraturan ini adalah: UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 43 Tahu 2014; PP No. 60 Tahun 2014; PP No. 129 Tahun 2018; PermendesPDTT No. 2 Tahun 2016; PermendesaPDTT No. 16 Tahun 2018; Permendagri No, 20 Tahun 2018; Permenkeu No. 193/PMK.07/2018; Perda No, 2 Tahun 2016; Perda No. 5 Yahun 2016; Perda No. 12 Tahun 2018;
Dalam peraturan ini diatur mengenai Tata Cara Pembagian, Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa dan Prioritas Penggunaan Dana Desa Kabupaten Sragen Tahun Anggaran 2019 yang meliputi: Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Ruang Lingkup; Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian DD Setiap Desa; Penyaluran DD; Prioritas Penggunaan DD; Perencanaan DD; Pelaksanaan DD; Pelaporan DD; Sanksi; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Lain Lain; Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2018.
30 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 74 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Peta Proses Bisnis Dinas Lingkungan Hidup Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
Dalam rangka tertib penyelenggaraan administrasi pemerintahan, khususnya di lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Kota Banjarmasin, perlu dilakukan penyusunan dan penerapan Peta Proses Bisnis Dinas Lingkungan Hidup Kota Banjarmasin, sehingga perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Peta Proses Bisnis Dinas Lingkungan Hidup Kota Banjarmasin.
Dasar Hukum: UU Nomor 27 Tahun 1959; UU Nomor 28 Tahun 1999; UU Nomer 25 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 5 Tahun 2014; UU Nornor 23 Tahun 2014; PP Nornor 18 Tahun 2016; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015; PermenPAN RB Nomor 35 tahun 2012; Perda Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016.
Maksud ditetapkannya Peta Proses Bisnis Dinas Lingkungan Hidup Kota Banjarmasin adalah untuk menjadi acuan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Dinas Lingkungan Hidup Kota Banjarmasin. Peta Proses Bisnis Dinas Lingkungan Hidup Kota Banjarmasin sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan Peraturan Walikota ini. Peta Proses Bisnis yang telah dilakukan penyesuaian dan perubahan dapat diberlakukan setelah mendapat pengesahan Kepala Dinas Lingkungan Hidup
Kota Banjarmasin.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2018.
36 hlm; Lampiran 31 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantaeng Nomor 74 Tahun 2018
PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN TATA CARA PENYEDIAAN SERAGAM SEKOLAH GRATIS DI KABUPATEN BANTAENG
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 74, BD.2018/NO.74
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN TATA CARA PENYEDIAAN SERAGAM SEKOLAH GRATIS DI KABUPATEN BANTAENG
ABSTRAK:
bahwa untuk membantu meringankan beban masyarakat, khususnya orang tua /wali siswa tiap satuan pendidikan baik negeri dan swasta di wilayah Kabupaten Bantaeng akan diberikan seragam sekolah gratis;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf (a) dimaksud diatas perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Penyediaan Seragam Sekolah Gratis di Kabupaten Bantaeng.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 Tentang Pembentukan Daerah–Daerah Tingkat ll di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74 Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 1822 ).
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 4496);
6. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 No.33)
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 32);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2012 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 2);
1. Ketentuan Umum
2. Maksud, Tujuan dan Sasaran
3. Asas Penyediaan Seraga Sekolah Gratis
4. Jenis Pakaian Gratis
5. Pelaksanaan Kegiatan
6. Pihak-Pihak yang Terlibat
7. Tugas dan Tanggung Jawab
8. Metode Pemilihan Kelompok/Penjahit Perorangan
9. Tahapan Pelaksanaan Swakelola
10. Kelengkapan Administrasi Swakelola
11. Pemantauan dan Evaluasi
12. Pelaporan
13. Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 November 2018.
26
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat