Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak
ABSTRAK:
telah dibentuk Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 66 Tahun
2021 tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak dan untuk melaksanakan pembinaan profesi dan karier Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak, perlu menetapkan
petunjuk pelaksanaan Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak oleh pimpinan instansi pembina Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak, perlu menetapkan Peraturan Menteri
Keuangan tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No.166, TLN No.4916), PP 11 Tahun 2017 (LN Tahun 2017 No.63, TLN No.6037) sebagaimana telah diubah dengan PP 17 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.68, TLN No.6477), PP 30 Tahun 2019 (LN Tahun 2019 No.77, TLN No.6340), Perpres RI 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.98), Permenkeu RI 210/PMK.01/2017 (BN Tahun 2017 No.1961) sebagaimana telah diubah dengan Permenkeu RI 184/PMK.01/2020 (BN Tahun 2020 No.1356), Permenkeu RI 118/PMK.01/2021 (BN Tahun 2021 No.1031).
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Pemeriksa Pajak berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang Pengujian Kepatuhan Perpajakan dan/ atau Penegakan Hukum Perpajakan pada Kementerian, yang terdiri atas Pemeriksa Pajak Ahli Pertama, Pemeriksa Pajak Ahli Muda, Pemeriksa Pajak Ahli Madya, dan Pemeriksa Pajak Ahli Utama. Kegiatan
penyidikan tindak pidana perpajakan dalam klaster Pemeriksaan Bukti Permulaan dan Penyidikan dilaksanakan oleh Pemeriksa Pajak yang telah diangkat dan dilantik sebagai penyidik pegawai negeri sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. Penilaian kinerja Pemeriksa Pajak meliputi SKP dan Perilaku Kerja. Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak dilaksanakan oleh PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengangkatan PNS ke dalam J abatan Fungsional Pemeriksa Pajak dilakukan melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, dan promosi. Untuk menjaga martabat dan kehormatan profesi Pemeriksa Pajak, dibentuk organisasi profesi Pemeriksa Pajak. Untuk kepentingan organisasi dan pengembangan karier, Pemeriksa Pajak dapat dipindahkan ke dalam jabatan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan persetujuan PPK. Pemeriksa Pajak yang telah memenuhi persyaratan kenaikan pangkat dan/ atau jabatan dan memiliki rekomendasi untuk kenaikan pangkat dan/ atau jabatan setingkat lebih tinggi berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/PMK.03/2018, dapat dipertimbangkan untuk mendapat kenaikan pangkat dan/atau jabatan sesuai dengan rekomendasi yang diberikan dan dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 dan Pasal 34.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 13 September 2022.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/PMK.03/2018 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1370), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
124 HLM, Lampiran halaman 35-124.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 100/PMK.02/2020
PMK No. 139/PMK.02/2015 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, Dan Pertanggungjawaban Pemberian Bantuan Pendanaan Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Pemberian Bantuan Pendanaan Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum
ABSTRAK:
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun
2015 tentang Bentuk dan Mekanisme Pendanaan Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2020 tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2015 tentang Bentuk dan Mekanisme
Pendanaan Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum, perlu menetapkan Peraturan Menteri
Keuangan tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Pemberian
Bantuan Pendanaan Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum;
Pasal 17 ayat (3) UUD RI Tahun 1945; UU No. 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 166, TLN
No. 4916); PP No. 26 Tahun 2015 (LN Tahun 2015 No. 110, TLN No. 5699) sebagaimana telah
diubah dengan PP No. 8 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 28, TLN No. 6461); Perpres RI No. 57
Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 98); Permenkeu RI No. 217/PMK.01/2018 (BN Tahun 2018 No.
1862) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permenkeu RI No.
229/PMK.01/2019 (BN Tahun 2019 No. 1745);
Dalam rangka penyediaan Bantuan Pendanaan PTN Badan Hukum, PTN Badan Hukum menyusun
usulan kebutuhan alokasi Bantuan Pendanaan PTN Badan Hukum kepada Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan atau Menteri Agama selaku PA, sesuai dengan jadwal dan tahapan penyusunan
APBN. Dana Bantuan Pendanaan PTN Badan Hukum dialokasikan dalam APBN dan/atau APBN
Perubahan pada Bagian Anggaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Kementerian
Agama.
Pencairan Bantuan Pendanaan PTN Badan Hukum dilakukan dengan mekanisme pembayaran
langsung dalam bentuk transfer uang ke rekening PTN Badan Hukum. Rektor PTN Badan Hukum
bertanggung jawab sepenuhnya atas penggunaan Bantuan Pendanaan PTN Badan Hukum yang
diterimanya. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan atau Menteri Agama selaku PA
menyelenggarakan pengawasan dan pengendalian internal terhadap pelaksanaan Bantuan
Pendanaan PTN Badan Hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Agustus 2020.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor
139/PMK.02/2015 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban
Pemberian Bantuan Pendanaan Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum, dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku
Lampiran halaman 13 – 20.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 174/PMK.07/2014
PMK No. 228/PMK.01/2021 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.01/2015 tentang Pedoman Penyusunan Proses Bisnis, Kerangka Pengambilan Keputusan, dan Standar Operasional Prosedur di Lingkungan Kementerian Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128/PMK.01/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.01/2015 tentang Pedoman Penyusunan Proses Bisnis, Kerangka Pengambilan Keputusan, dan Standar Operasional Prosedur di Lingkungan Kementerian Keuangan
Mengubah :
PMK No. 131/PMK.01/2015 tentang Pedoman Penyusunan Proses Bisnis, Kerangka Pengambilan Keputusan, dan Standar Operasional Prosedur di Lingkungan Kementerian Keuangan
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.01/2015 tentang Pedoman Penyusunan Proses Bisnis, Kerangka Pengambilan Keputusan, dan Standar Operasional Prosedur di Lingkungan Kementerian Keuangan
ABSTRAK:
bahwa untuk mendukung penyelenggaraan tata pemerintahan dan untuk menampung dinamika kebutuhan organisasi Kementerian Keuangan dan sebagai upaya simplifikasi proses bisnis, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.01/2015 tentang Pedoman Penyusunan Proses Bisnis, Kerangka Pengambilan Keputusan, dan Standar Operasional Prosedur di Lingkungan Kementerian Keuangan
Pasal 17 ayat (3) UUD RI Tahun 1945; UU No. 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 166, TLN No. 4916); Perpres RI No. 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 98); Permenkeu RI No. 131/PMK.01/2015 (BN Tahun 2015 No. 1034); Permenkeu RI No. 136/PMK.01/2018 (BN Tahun 2018 No. 1388); Permenkeu RI No. 180/PMK.01/2018 (BN Tahun 2018 Nomor 1825); Permenkeu RI No. 217/PMK.01/2018 (BN Tahun 2018 No. 1862) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permenkeu RI No. 229/PMK.01/2019 (BN Tahun 2019 No. 1745)
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Perubahan atas ketentuan mengenai Penyusunan SOP pada masing-masing unit organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan (Pasal 13), SOP di lingkungan Kementerian Keuangan (Pasal 14), hal-hal yang perlu dimuat dalam SOP (Pasal 18), penelaahan terhadap SOP (Pasal 21), indikator aspek administratif (Pasal 27), laporan hasil monitoring dan evaluasi SOP (Pasal 34), dan Pedoman Penyusunan Proses Bisnis, Kerangka Pengambilan Keputusan, dan Standar Operasional di Lingkungan Kementerian Keuangan (Lampiran III)
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 17 September 2020.
Mengubah PMK No. 131/PMK.01/2015 tentang Pedoman Penyusunan Proses Bisnis, Kerangka Pengambilan Keputusan, dan Standar Operasional Prosedur di Lingkungan Kementerian Keuangan
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, terhadap usulan SOP yang telah disampaikan oleh pimpinan unit organisasi Eselon I atau unit organisasi non-Eselon yang bertanggung jawab secara langsung kepada Menteri Keuangan kepada Sekretaris Jenderal c.q. Biro Organisasi dan Ketatalaksanaan, diproses berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.01/2015 tentang Pedoman Penyusunan Proses Bisnis, Kerangka Pengambilan Keputusan, dan Standar Operasional di Lingkungan Kementerian Keuangan
52 HLM, - Lampiran Halaman 11 s.d. 51.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.07/2012
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) NO. 34/PMK.07/2012, BN 2012/ NO 284; PERATURAN.GO.ID : 6 HLM
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Pedoman Umum dan Alokasi Tunjangan Profesi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah Kepada Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota Tahun Anggaran 2012
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Maret 2012.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 144/PMK.05/2014
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) NO. 144/PMK.05/2014, BN 2014/ NO 964; PERATURAN.GO.ID : 12 HLM
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Gaji/Pensiun/Tunjangan Bulan Ketiga Belas dalam Tahun Anggaran 2014 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Anggota Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun/Tunjangan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juli 2014.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136/PMK.02/2021
Hak atas Kekayaan IntelektualPNBP / Penerimaan Negara Bukan PajakStandar/Pedoman
Status Peraturan
Mencabut :
PMK No. 6/PMK.02/2016 tentang Pedoman Pemberian Imbalan yang Berasal Dari Royalti Hak Perlindungan Varietas Tanaman Kepada Pemulia Tanaman dalam Rangka Penggunaan Sebagian Dana Penerimaan Negara Bukan Pajak
PMK No. 72/PMK.02/2015 tentang Imbalan Yang Berasal Dari Penerimaan Negara Bukan Pajak Royalti Paten Kepada Inventor
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Pedoman Pemberian Imbalan yang Berasal dari Penerimaan Negara Bukan Pajak Royalti Hak Cipta kepada Pencipta, Royalti Paten kepada Inventor, dan/ atau Royalti Hak Perlindungan Varietas Tanaman kepada Pemulia Tanaman
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Oktober 2021.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat