Konstruksi, Sipil, Arsitek, Bangunan, dan Infrastruktur-Pariwisata dan Kebudayaan-Standar/Pedoman
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 122, BD 2021/122
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Tugas, Fungsi, Dan Tata Kerja Dinas Kebudayaan Dan Pariwisata Kabupaten Bandung
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 Peraturan Daerah
Kabupaten Bandung Nomor 8 Tahun 2021 tentang Perubahan
Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 12
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah, telah ditetapkan Perangkat Daerah di lingkungan
Pemerintah Kabupaten Bandung;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 Peraturan Daerah
Kabupaten Bandung Nomor 8 Tahun 2021 tentang Perubahan
Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 12
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah, ketentuan lebih lanjut mengenai Kedudukan dan
Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi dan Tata Kerja serta
eselonisasi Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 sampai dengan Pasal 7 diatur lebih lanjut dengan
Peraturan Bupati;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, dan huruf b di atas perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang pedoman tugas, fungsi, dan tata
kerja Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Bandung.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 70
Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019, Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 8 Tahun 2021, Peraturan Bupati Bandung Nomor 97 Tahun 2021
Terdiri dari 28 pasal, 6 bab yaitu ketentuan umum, tugas pokok, fungsi dan sub tugas, tata kerja, kepegawaian, pembiayaan, ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 November 2021.
mengatur mengenai pedoman tugas, fungsi, dan tata kerja dinas kebudayaan dan pariwisata kabupaten bandung
34 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sukabumi Nomor 122 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penerapan Dan Pencapaian Standar Pelayanan Minimal Perumahan Rakyat
ABSTRAK:
Dalam rangka penyelenggaraan urusan wajib pelayanan dasar bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat serta menindaklanjuti Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 29/PRT/M/2018 tentang Standar Teknis Standar Pelayanan Minimal Pekerjaan Umum dan Perumahan, perlu ditetapkan Peraturan Wali Kota Sukabumi tentang Penerapan dan Pencapaian Standar Pelayanan Minimal Perumahan Rakyat.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1995, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018, Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 9 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 3 Tahun 2019, Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 9 Tahun 2019
Peraturan wali kota ini mengatur tentang Penerapan Dan Pencapaian Standar Pelayanan Minimal Perumahan Rakyat. Muatannya berisi Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Ruang Lingkup, Jenis, Mutu, Dan Penerima Pelayanan Dasar, Pelaksanaan dan Penerapan, Pembiayaan, Pembinaan, Monitoring, Evaluasi, Dan Pelaporan, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Desember 2019.
18 Halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 122 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 72 Tahun 2008 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa
ABSTRAK:
dalam rangka melaksanakan pengelolaan keuangan desa perlu dilakukan pengelompokan program dan kegiatan agar kinerja pembangunan desa lebih terarah; dalam mengendalikan belanja perlu perlu disempurnakan ketentuan penggunaan dan perhitungan belanja tidak langsung; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas PERBUP No.72 Tahun 2008 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa.
UU No.27 Tahun 1959; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; PP No.58 Tahun 2005; PP No.72 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; Perda No.16 Tahun 2010; Perda No.16 Tahun 2007
Ketentuan dalam Pasal 15 ditambah 1 (satu) ayat yaitu ayat (4) sehingga secara keseluruhan berbunyi sebagai berikut : (1) Belanja desa dikelompokkan atas : a. belanja tidak langsung; dan b. belanja langsung. (2) Belanja tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah belanja yang dianggarkan tidak terkait secara langsung dengan pelaksanaan program dan kegiatan. (3) Belanja langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah belanja yang dianggarkan terkait secara langsung dengan pelaksanaan program dan kegiatan. (4) Kode program dan kegiatan sebagaimana dimaksud Ayat (3) terdapat dalam lampiran (A1.1). Ketentuan dalam Pasal 18 ayat (1) dan ayat (2) ditambahkan 1 (satu) ayat dan setelah ayat (4) ditambahkan 2 (dua) ayat, yaitu ayat (5) dan Ayat (6) sehingga secara keseluruhan berbunyi sebagai berikut : (1) Tunjangan kesehatan sebagaimana dimaksud pada Pasal 17 huruf f adalah tunjangan biaya pengobatan yang diberikan kepada aparatur desa dan BPD beserta keluarganya.
(2) Pemberian tunjangan kesehatan sebagaimana yang dimaksud ayat (1) tidak boleh diberikan kepada yang berstatus Pegawai Negeri Sipil, atau pegawai swasta yang biaya pengobatannya telah ditanggung oleh perusahaan. (3) Keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah suami atau istri dan dua orang anak yang belum menikah dan atau berumur paling tinggi 18 (delapan belas) tahun. (4) Biaya pengobatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sesuai dengan kemampuan keuangan desa dan ditetapkan oleh Keputusan Kepala Desa. (5) Biaya pengobatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan kuitansi pengobatan yang sah dan benar. (6) Biaya pengobatan sebagaimana dimaksud ayat (4) dapat dikelola dengan menggunakan jasa perusahaan asuransi kesehatan. (7) Bilamana pengelolaan biaya pengobatan menggunakan jasa perusahaan asuransi kesehatan maka pembebanan belanja adalah belanja langsung. Tali asih/uang jasa pengabdian sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 17 pada huruf g adalah dana yang diberikan kepada Aparatur Desa dan BPD yang telah berakhir masa jabatannya atau diberhentikan dengan hormat. ayat (2) diubah dan ayat (3) dihapus. Belanja tak terduga sebagaimana dimaksud pada Pasal 16 huruf g adalah belanja untuk kegiatan yang sifatnya tidak biasa atau tidak diharapkan berulang.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 November 2012.
Peraturan yang Diubah: UU No.32 Tahun 2004;
6 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Salatiga Nomor 122 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pelaksanaan Sistem Pengaduan (Whistleblowing System) Pengadaan Barang/Jasa Di Lingkungan Pemerintah Kota Salatiga
ABSTRAK:
a. bahwa dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak
pidana Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) serta
persaingan usaha yang tidak sehat terhadap proses
pengadaan barang/jasa, perlu adanya sistem penanganan
pengaduan pengadaan barang/jasa di lingkungan
Pemerintah Kota Salatiga;
b. bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, agar
pelaksanaannya berjalan lancar, berdaya guna, dan berhasil
guna, perlu adanya landasan hukum dalam pelaksanaan
Sistem Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System)
Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Pemerintah Kota
Salatiga;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Wali Kota tentang Pedoman Pelaksanaan Sistem
Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System) Pengadaan
Barang/Jasa di Lingkungan Pemerintah Kota Salatiga;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992 dan Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah Nomor 11 Tahun 2014
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, pengaduan, hak dan kewajiban whistleblower, penyelenggaran whistleblowing system, pembinaan dan pengawasan, ketentuan sanksi dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Desember 2020.
8 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Salatiga Nomor 122 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pelaksanaan Sistem Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System) Pengadaan Barang/Jasa Di Lingkungan Pemerintah Kota Salatiga
ABSTRAK:
a. bahwa dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak
pidana Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) serta
persaingan usaha yang tidak sehat terhadap proses
pengadaan barang/jasa, perlu adanya sistem penanganan
pengaduan pengadaan barang/jasa di lingkungan
Pemerintah Kota Salatiga;
b. bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, agar
pelaksanaannya berjalan lancar, berdaya guna, dan berhasil
guna, perlu adanya landasan hukum dalam pelaksanaan
Sistem Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System)
Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Pemerintah Kota
Salatiga;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Wali Kota tentang Pedoman Pelaksanaan Sistem
Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System) Pengadaan
Barang/Jasa di Lingkungan Pemerintah Kota Salatiga;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992 dan Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 11 Tahun 2014.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, pengaduan, hak dan kewajiban whistleblower, penyelenggara whistleblowing system, tata cara penyelenggaraan whistleblowing System, pembinaan dan pengawasan, pembiayaan, ketentuan sanksi dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Desember 2020.
8 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barito Kuala Nomor 122 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Audit Kinerja Berbasis Risiko bagi Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) di Lingkungan Inspektorat Daerah Kabupaten Barito Kuala
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka menilai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD)/Auditan telah melaksanakan kegiatan dan telah mengelola keuangan daerah secara ekonomis, efisien dan efektif;
Bahwa dalam rangka mendeteksi adanya kelemahan sistem pengendalian intern;
Bahwa dalam rangka mendeteksi ketidakpatuhan terhadap Peraturan perundang-undangan;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Barito Kuala tentang Pedoman Audit Kinerja Berbasis Risiko Bagi APIP di Lingkungan Inspektorat Daerah Kabupaten Barito Kuala.
Dasar Hukum; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2007; Perka BPKP Nomor 6 tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 16 Tahun 2016; Peraturan Bupati Barito Kuala Nomor 5 tahun 2018; Peraturan Bupati Barito Kuala Nomor 105 Tahun 2021; Peraturan Bupati Barito Kuala Nomor 37 Tahun 2022.
Peraturan ini memuat tentang Peraturan Bupati Barito Kuala tentang Pedoman Audit Kinerja Berbasis Risiko Bagi APIP di Lingkungan Inspektorat Daerah Kabupaten Barito Kuala, dengan sisitematika;
Pendahuluan;
Tahapan Audit KInerja Berbasis Risiko; dan
Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karanganyar Nomor 123 Tahun 2017
PETUNJUK PELAKSANAAN PROGRAM JAMINAN KESEHATAN NASIONAL
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 123, BD.2017/No.123
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah
ABSTRAK:
bahwa agar penyelenggaraan pelayanan kesehatan di Kabupaten Karanganyar dapat berjalan dengan tertib dan lancar, perlu ditetapkan Petunjuk Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah; bahwa Peraturan Bupati Nomor 45 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional beserta perubahannya, dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan, sehingga perlu ditinjau kembali dan disesuaikan; bahwa untuk maksud tersebut, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013; Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1 Tahun 2012; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2017; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2014; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Kabupaten Klaten.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
14 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 123 Tahun 2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PETUNJUK TEKNIS PENYELESAIAN PELANGGARAN DISIPLIN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT
ABSTRAK:
Bahwa untuk menjamin keseragaman dan memperlancar pelaksanaan penyelesaian pelanggaran terhadap kewajiban dan larangan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 3 dan pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, perlu diatur petunjuk teknis penyelesaian pelanggaran disiplin calon pegawai negeri sipil dan pegawai negeri sipil di lingkungan pemerintah provinsi Kalimantan Barat
Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No.25 Tahun 1956, UU No.5 tahun 2014, UU No.30 Tahun 2014, PP No.53 Tahun 2010, PP No.11 Tahun 2017, Perka BKN No.21 Tahun 2010, Permendagri No.80 Tahun 2015, Perda No.8 Tahun 2016, Pergub No.76 Tahun 2018
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Kewajiban dan Larangan; Hukuman Disiplin; Tata Cara Pemanggilan dan Pemeriksaan; Tata Cara Penjatuhan Hukuman Disiplin; Hukuman Disiplin yang tidak dapat diajukan upaya administratif; Hukuman disiplin yang dapat diajukan upaya administratif; tata cara pengajuan keberatan kepada atas pejabat yang berwenang menghukum; banding administratif kepada badan pertimbangan kepegawaian; berlakunya keputusan hukuman disiplin, hapusnya kewajiban menjalani hukuman disiplin dan hak-hak kepegawaian; pendokumentasian hukuman disiplin; ketentuan lain-lain; penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Desember 2019.
Peraturan ini memiliki 26 halaman dan 40 halaman lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purwakarta Nomor 123 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Pelayanan Keluarga Berencana Menggunakan Metode Jangka Panjang (KB-MKJP) Berbasis Insentif dan Disinsentif Kabupaten Purwakarta Tahun 2020
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 September 2019.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cirebon Nomor 123 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 123, BD 2020/126 SERI E
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Pelayanan Minimal pada Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat Sumber Kabupaten Cirebon
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Desember 2020.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat