Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sukabumi Nomor 122 Tahun 2019

Penerapan Dan Pencapaian Standar Pelayanan Minimal Perumahan Rakyat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan wali kota ini mengatur tentang Penerapan Dan Pencapaian Standar Pelayanan Minimal Perumahan Rakyat. Muatannya berisi Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Ruang Lingkup, Jenis, Mutu, Dan Penerima Pelayanan Dasar, Pelaksanaan dan Penerapan, Pembiayaan, Pembinaan, Monitoring, Evaluasi, Dan Pelaporan, Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Sukabumi Nomor 122 Tahun 2019 tentang Penerapan Dan Pencapaian Standar Pelayanan Minimal Perumahan Rakyat
T.E.U.
Indonesia, Kota Sukabumi
Nomor
122
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Sukabumi
Tanggal Penetapan
02 Desember 2019
Tanggal Pengundangan
02 Desember 2019
Tanggal Berlaku
02 Desember 2019
Sumber
BD 2019/No.122
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK - STANDAR / PEDOMAN - PERUMAHAN, PERMUKIMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Sukabumi
Bidang
Halaman ini telah diakses 248 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan