Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 123 Tahun 2019

PETUNJUK TEKNIS PENYELESAIAN PELANGGARAN DISIPLIN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Kewajiban dan Larangan; Hukuman Disiplin; Tata Cara Pemanggilan dan Pemeriksaan; Tata Cara Penjatuhan Hukuman Disiplin; Hukuman Disiplin yang tidak dapat diajukan upaya administratif; Hukuman disiplin yang dapat diajukan upaya administratif; tata cara pengajuan keberatan kepada atas pejabat yang berwenang menghukum; banding administratif kepada badan pertimbangan kepegawaian; berlakunya keputusan hukuman disiplin, hapusnya kewajiban menjalani hukuman disiplin dan hak-hak kepegawaian; pendokumentasian hukuman disiplin; ketentuan lain-lain; penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 123 Tahun 2019 tentang PETUNJUK TEKNIS PENYELESAIAN PELANGGARAN DISIPLIN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Kalimantan Barat
Nomor
123
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Pontianak
Tanggal Penetapan
19 Desember 2019
Tanggal Pengundangan
19 Desember 2019
Tanggal Berlaku
19 Desember 2019
Sumber
BD.2019/NO.124, LL Prov Kalbar : 66 HAL
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - SISTEM PENGENDALIAN INTERN - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 509 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan