Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Kewajiban dan Larangan; Hukuman Disiplin; Tata Cara Pemanggilan dan Pemeriksaan; Tata Cara Penjatuhan Hukuman Disiplin; Hukuman Disiplin yang tidak dapat diajukan upaya administratif; Hukuman disiplin yang dapat diajukan upaya administratif; tata cara pengajuan keberatan kepada atas pejabat yang berwenang menghukum; banding administratif kepada badan pertimbangan kepegawaian; berlakunya keputusan hukuman disiplin, hapusnya kewajiban menjalani hukuman disiplin dan hak-hak kepegawaian; pendokumentasian hukuman disiplin; ketentuan lain-lain; penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat