Peraturan Walikota (PERWALI) tentang RENCANA AKSI DAERAH PANGAN DAN GIZI KOTA METRO TAHUN 2016-2021
ABSTRAK:
percepatan pencapaian pembangunan pangan dan gizi sebagai upaya mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas dan berdaya saing
1. undang-undang nomor 12 tahun 1999 tentang pembentukan kabupaten dati ll way kanan, kabupaten dati ll lampung timur dan kotamadya dati ll metro
2. undang-undang nomor 25 tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional
3. undang-undang nomor 11 tahun 2009 tentang kesejahteraan sosial
4. undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesejahteraan
5. undang-undang nomor 18 tahun 2012 tentang pangan
6. undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah
7. undang-undang nomor 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan
8. peraturan pemerintah nomor 28 tahun 2004 tentang keamanan, mutu dan gizi pangan
9. peraturan pemerintah nomor 17 tahun 2015 tentang ketahanan pangan dan gizi
10. peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah
11. peraturan presiden nomor 42 tahun 2013 tentang gerakan nasional percepatan perbaikan gizi
12. peraturan presiden nomor 2 tahun 2015 tentang rencana pembangunan jangka menengah nasional tahun 2015-2019
13. peraturan presiden nomor 59 tahun 2017 tentang pelaksanaan pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan
14. peraturan presiden nomor 83 tahun 2017 tentang kebijakan startegis pangan dan gizi
15. peraturan daerah provinsi lampung nomor 6 tahun 2014 tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah provinsi lampung tahun 2016-2020
16. peraturan gubernur lampung nomor 51 tahun 2016 tentang rencana aksi daerah pangan dan gizi
17. peraturan daerah kota metro nomor 7 tahun 2013 tentang pembentukan produk hukum daerah
18. peraturan daerah kota metro nomor 14 tahun 2016 tentang rencana pembagunan jangka panjang daerah
19. peraturan daerah kota metro nomor 15 tahun 2016 tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah kota metro 2016-2021
20. peraturan daerah kota metro nomor 24 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah kota metro
21. peraturan walikota metro nomor 31 tahun 2016 tentang susunan, tugas dan fungsi perangkat daerah kota metro
peraturan walikota ini memutuskan tentang rencana aksi daerah pangan dan gizi (RAD-PG) kota metro tahun 2016-2021
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 November 2017.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tebing Tinggi Nomor 35 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Dengan Kendaraan Bermotor Di Wilayah Kota Tebing Tinggi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juni 2017.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Depok Nomor 35 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pengelolaan Informasi Dan Dokumentasi Publik Di Lingkungan Pemerintah Kota Semarang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan layanan informasi publik di lingkungan Pemko Semarang, perlu menyusun pedoman pengelolaan informasi dan dokumentasi di lingkungan Pemko Semarang; bahwa Perwal Semarang No 26 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi di Lignkungan Pemko Semarang sudah tidak sesuai dengan kondisi dan perkembangan saat ini; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, dipandang perlu menetapkan Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi Publik di Lingkungan Pemko Semarang;
UU No 16 Tahun 1950; UU No 28 Tahun 1999; UU No 11 Tahun 2008; UU No 14 Tahun 2008; UU No 25 Tahun 2009; UU No 43 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PP No 16 Tahun 1976; PP No 50 Tahun 1992; PP No 61 Tahun 2010; PP No 18 Tahun 2016; PP No 12 Tahun 2017; Permenkominfo No 10/PER/M.KOMINFO/07/2010; Permendagri No 3 Tahun 2017; Perkominfo No 1 Tahun 2010; Perkominfo No 1 Tahun 2010; Perkominfo No 1 Tahun 2017; Perda Kota Semarang No 11 Tahun 2016; Perda Kota Semarang No 14 Tahun 2016; Perwal Semarang No 76 Tahun 2016;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang maksud dan tujuan, prinsip-prinsip pelayanan informasi publik, ruang lingkup, hak dan kewajiban, struktur organisasi PPID, mekanisme permohonana informasi dan dokumentasi, kalsifikasi informasi publik, informasi yang wajib disedikan dan diumumkan, informasi yang dikecualikan, tata cara pengklasifikasian informasi publik, pengujian konsekuensi, prosedur keberatan dan penyelesaian sengketa informasi, LLID.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Agustus 2017.
Peraturan Walikota Semarang Nomor 26 Tahun 2012 dicabut.
19 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palangkaraya Nomor 35 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Peraturan Pelaksanaan Peratuan Daerah Nomor 13 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan Dan Administratif Dewan Perwakilan Rakyat Derah
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, serta Pasal 12 ayat (3), Pasal 13 ayat (7), Pasal 17 ayat (6),
Pasal 18 ayat (4) dan ayat (5), Pasal 23 ayat (5), Pasal 24 ayat (3), dan Pasal 29 Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Walikota Palangka Raya tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 13 Tahun 2017
BAB I KETENTUAN UMUM; BAB II PENGHASILAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD; BAB III TUNJANGAN KESEJAHTERAAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD; BAB IV BELANJA PENUNJANG KEGIATAN DPRD; BAB V BELANJA PENUNJANG KEGIATAN DPRD; BAB VI KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Oktober 2017.
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku, Peraturan Walikota Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tunjangan Perumahan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Palangka Raya Masa Jabatan 2014-2019 ( Berita Daerah Kota Paalangka Raya Tahun 2016 Nomor 3), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
13 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cilegon Nomor 35 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Organisasi Perangkat Daerah dan Pejabat Pengelola Keuangan Daerah Kota Cilegon Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
a.bahwa untuk penyeragamaan penyusunan dokumen perencanaan dan penganggaran yang berisi rencana pendapatan , rencana belanja program dan kegiatan serta pembiayaan sebagai dasar penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah kota cilegon tahun anggaran 2018, perlu pedoman penyusunan rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang dituangkan dalam rencana kerja dan anggaran bagi organisasi perangkat daerah dan pejabat pengelola keuangan daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapakan peraturan walikota tentang pedoman penyusunan rencana kerja dan anggaran organisasi perangkat daerah dan pejabat pengelola keuangan daerah kota cilegon tahun anggaran 2018
1.UU No.17 tahun 2003;2.UU No.1 tahun 2004;3.UU No.15 tahun 2004;4.UU No.33 tahun 2004;5.UU No.23 tahun 2014;6.PP No.58 tahun 2005;7.PP No.8 tahun 2006;8.PP No. 39 tahun 2007;9.PP No.60 tahun 2008;10.PP No. 71 tahun 2010;11.PP No.27 tahun 2014;12.PP No. 54 tahun 2010;13.PP No.60 tahun 2015;14.PMDN No.13 tahun 2006;15.PMDN No. 64 tahun 2013;16.PMDN No. 31 tahun 2016;17.Perda Kota Cilegon No. 1 tahun 2004
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pelimpahan Kewenangan Penandatanganan Surat Ketetapan Pajak Daerah, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang dan Surat Tagihan Pajak Daerah
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketetnuan Pasal 7 ayat (2) huruf e Peraturan Pemerintah No.58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kota Lhokseumawe selaku Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) dalam melaksanakan fungsinya berwenang melaksanakan pemungutan pajak daerah yang telah ditetapkan dengan Qanun; Bahwa untuk efektivitas dan efisiensi dalam pelaksanaan kewenangan sebagaimana dimaksud di atas maka perlu menunjuk Pejabat Penandatangan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD), Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT).
Dasar Hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang No.2 Tahun 2001; Undang-Undang No.11 Tahun 2006; Undang-Undang No.28 Tahun 2009; Undang-Undang No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapakali, terakhir dengan Undang-Undang No.9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah No.60 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah No.58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No.55 Tahun 2016;
Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali teralhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 21 Tahun 2011; Qanun Kota Lhokseumawe No.9 Tahun 2016.
Peraturan ini mengatur tentang: Ketentuan Umum; Tujuan dan Sasaran; Kewenangan Penandatanganan; Koordinasi; Ketentuan Peralihan; dan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
5 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Salatiga Nomor 35 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 35, BD No 35/2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat Sidorejo Lor Pada Dinas Kesehatan
ABSTRAK:
Bahwa Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Sidorejo Lor pada Dinas Kesehatan telah menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum daerah berdasarkan Keputusan Walikota Salatiga No 440/628/2015 tentang Penerapan Daerah (PPK-BLUD) pada Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat Sidorejo Lor Dinas Kesehatan dengan Status Bertahap.
Bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, agar pelaksanaannya berjalan lancar, berdaya guna dan berhasil guna, perlu adanya pedoman pengelolaan badan layanan umum daerah Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat pada Dinas Kesehatan.
UU No.17 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Kecil dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah dan Jawa Barat.
UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Peraturan Pemerintah No.69 Tahun 1992 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga dan Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang.
Peraturan Pemerintah No.23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No.74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No.23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum. Peraturan Presiden No.54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden No.4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden No.54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Peraturan Menteri Dalam Negeri No.61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah.
Peraturan Menteri Kesehatan No.75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat.
Perda Kota Salatiga No.2 Tahun 2016 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
Peraturan Walikota Salatiga No.42 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Naskah Dinas. Peraturan Walikota Salatiga No.37 Tahun 2013 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kota Salatiga sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Walikota Salatiga No.69 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Walikota Salatiga No.37 Tahun 2013 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kota Salatiga.
Peraturan Walikota Salatiga No.28 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Kesehatan. Peraturan Walikota Salatiga No.57 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Tugas Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat pada Dinas Kesehatan.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang :
- Ketentuan Umum
- Perencanaan Dan Penganggaran
- Pelaksanaan Anggaran
- Akuntansi,Pelaporan Dan Pertanggungjawaban
- Tarif Layanan
- Standar Pelayanan Minimal
- Pejabat Pengelola Dan Pegawai
- Dewan Pengawas, Remunerasi, Pembinaan Dan Pengawasan
- Evaluasi Dan Penilaian Kinerja
- Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Desember 2017.
23 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bima Nomor 35 Tahun 2017
Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah - PELIMPAHAN SEBAGIAN KEWENANGAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 35, Berita Daerah Tahin 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PELIMPAHAN SEBAGIAN KEWENANGAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 39 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Perizinan dan Non Perizinan
Dalam Perda Ini Diatur Tentang : Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Pelimpahan Kewenangan; Pelaksanaan Kewenangan; Sumber Daya Manusia; Pengaduan; Pembinaan, Pengawasan, Monitoring, dan Evaluasi; dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2017.
-
-
11
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 35 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 35, BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2017 NOMOR 35
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
ABSTRAK:
a. bahwa pengawasan dan pengendalian penyelenggaraan
pendidikan bertujuan untuk meningkatkan mutu dan mencegah
penyimpangan pada satuan pendidikan;
b. bahwa pengawasan dan pengendalian penyelenggaraan
pendidikan dasar pada satuan pendidikan di Daerah
dilaksanakan oleh Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga
Kota Probolinggo.
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4301);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar
Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4496) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2013 Nomor 71 Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5410);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang
Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23), sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
4. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 8 Tahun 2015
tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Daerah
Kota Probolinggo Tahun 2015 Nomor 8);
5. . Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 86 Tahun 2016 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi
serta Tata Kerja Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kota
Probolinggo (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor
86).
1. Tujuan ditetapkannya Peraturan Walikota ini adalah untuk meningkatkan mutu
dan mencegah penyimpangan pada satuan pendidikan;
2. Ruang lingkup ditetapkannya Peraturan Walikota ini adalah mencakup
Kepengawasan Akademik, Kepengawasan Manajerial, Pelaksanaan Kepengawasan
beserta pengendaliannya;
3. Kepengawasan dan pengendalian penyelenggaraan pendidikan terhadap semua
jenjang pendidikan dasar dilaksanakan oleh Dinas dengan berpedoman pada
ketentuan peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2017.
5 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat