Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Metro Nomor 35 Tahun 2017

RENCANA AKSI DAERAH PANGAN DAN GIZI KOTA METRO TAHUN 2016-2021

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

peraturan walikota ini memutuskan tentang rencana aksi daerah pangan dan gizi (RAD-PG) kota metro tahun 2016-2021

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Metro Nomor 35 Tahun 2017 tentang RENCANA AKSI DAERAH PANGAN DAN GIZI KOTA METRO TAHUN 2016-2021
T.E.U.
Indonesia, Kota Metro
Nomor
35
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Metro
Tanggal Penetapan
16 November 2017
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
16 November 2017
Sumber
Subjek
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Metro
Bidang
Halaman ini telah diakses 447 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan