Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Nama Kelurahan Kahulungaya Menjadi Kelurahan Wasaga
ABSTRAK:
Berdasarkan usul masyarakat Kelurahan Kahulungaya Kecamatan Pasarwajo didasarkan latar belakang sejarah, budaya, dan adat istiadat masyarakat setempat, maka untuk kelancaran dan tertibnya penyelenggaraan tugas pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan di kelurahan tersebut, perlu dilakukan perubahan nama Kelurahan. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Nama Kelurahan Kahulungaya menjadi Kelurahan Wasaga.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 73 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 28 Tahun 2006; Permendagri No. 31 Tahun 2006; Permendagri No. 1 Tahun 2014; Perda Kabupaten Buton No. 5 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perubahan Nama Kelurahan Kahulungaya Menjadi Kelurahan Wasaga dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Dalam Perda ini diatur tentang cakupan wilayah dan pusat pemerintahan. Cakupan wilayah Kelurahan Wasaga terdiri atas Lingkungan Wasaga I, Lingkungan Wasaga II, Lingkungan Wasaga III, dan Lingkungan Wasaga IV. Pusat Pemerintahan Kelurahan Wasaga berkedudukan di Lingkungan Wasaga II. Kelurahan Wasaga mempunyai batas-batas sebagai berikut: sebelah utara berbatasan dengan Desa Kancinaa dan Desa Winning; sebelah timur berbatasan dengan Teluk Pasarwajo; sebelah selatan berbatasan dengan Kelurahan Wakoko; sebelah barat berbatasan dengan Desa Lapodi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantul No. 3 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan 16 Desa dalam Kab OKUT
ABSTRAK:
Pada ketentuan Pasal 4 ayat (1)
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2013 tentang
Kode dan Data Wilayah Administrasi maka ditetapkanya 16
(Enam Belas) Desa yang berdasarkan pada Peraturan Bupati
Ogan Komering Ulu Timur tentang Pembentukan Desa Persiapan
Kotanegara Timur Kecamatan Madang Suku II, Desa Kalirejo
Kecamatan Madang Suku II, Desa Talang Giring Kecamatan
Madang Suku II, Desa Harjo Mulyo Jaya Kecamatan Madang
Suku I, Desa Marta V Jaya Kecamatan Madang Suku III, Desa
Berasan Mulya Kecamatan Buay Madang Timur, Desa
Gumukrejo Kecamatan Buay Madang Timur, Desa Mojosari
Kecamatan Belitang, Desa Sumber Tani Kecamatan Buay
Madang Timur, Desa Bawang Tikar Kecamatan Semendawai
Timur, Desa Karang Binangun II Kecamatan Belitang Madang
Raya, Desa Karya Bakti Kecamatan Semendawai Timur, Desa
Tanjung Mulya, Raman Agung, Bukit Mas dan Tanjung Agung
Kecamatan Buay Madang Timur ;
bahwa dalam rangka peningkatan pelayanan pemerintahan,
pembangunan dan pembinaan kepada masyarakat, maka perlu
penetapan desa baru
bahwa 16 (Enam Belas) Desa Persiapan dalam Kabupaten Ogan
Komering Ulu Timur, telah memenuhi syarat untuk ditingkatkan
statusnya menjadi Desa Definitif
bahwa sesuai pasal 5 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28
Tahun 2006 tentang Pembentukan, Penghapusan,
Penggabungan Desa dan Perubahan Status Desa menjadi
Kelurahan, maka perlu ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten
Ogan Komering Ulu Timur tentang Penetapan Desa.
Dasar hukum dslsm peraturan ini antara lain ;Pasal 18 ayat (6) UU Tahun 1945 ; UU No 37 Tahun 2003 ; UU No 12 Tahun 2011; UU No 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir
UU No 12 Tahun 2008; UU No 33 Tahun 2004;PP No 72 Tahun 2005;PP No 38 Tahun 2007;Permendagri No 28 Tahun 2007;
Materi pokok dalam peraturan ini adalah : Penetapan Desa,Luas Wilayah dan bata Desa,Wewenang dan Kewajiban,Pemerintah Desa,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
16 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Demak Nomor 2 Tahun 2014
Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengesahan, Pelantikan, Pemberhentian Sementara dan Pemberhentian Kepala Desa
KEPALA DESA - TATA CARA PENCALONAN, PEMILIHAN, PENGESAHAN, PELANTIKAN , PEMBERHENTIAN SEMENTARA DAN PEMBERHENTIAN
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2014/NO.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengesahan, Pelantikan, Pemberhentian Sementara dan Pemberhentian Kepala Desa
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pengaturan mengenai tata cara
pencalonan, pemilihan, pengesahan, pelantikan,
pemberhentian sementara dan pemberhentian Kepala Desa
telah ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Demak
Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pencalonan,
Pemilihan, Pengesahan, Pelantikan, Pemberhentian
Sementara dan Pemberhentian Kepala Desa; bahwa berdasarkan hasil evaluasi terhadap pelaksanaan
pemilihan Kepala Desa, serta upaya mengantisipasi
perubahan sosial politik masyarakat yang berpengaruh
terhadap proses pemilihan Kepala Desa, maka Peraturan
Daerah Kabupaten Demak Nomor 2 Tahun 2007 tentang
Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengesahan, Pelantikan,
Pemberhentian Sementara dan Pemberhentian Kepala Desa
perlu ditinjau kembali untuk diubah dan disempurnakan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, dan huruf b perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah
Kabupaten Demak Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara
Pencalonan, Pemilihan, Pengesahan, Pelantikan,
Pemberhentian Sementara dan Pemberhentian Kepala
Desa;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 2 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 7 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 3 Tahun 2010;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan pada konsideran mengingat, Pasal 8 ayat (1) huruf m, Pasal 28, Pasal 48, Pasal 57, penyisipan BAB X A, penambahan ayat (1) dan ayat (2) pada Pasal 73.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Januari 2014.
Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 2 Tahun 2007 diubah.
10 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tabanan No. 1 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan Pembentukan Desa Baru Kecamatan Marga Kabupaten Tabanan
ABSTRAK:
a. bahwa Penetapan desa difinitif Desa Baru Kecamatan Marga telah ditetapkan dengan Keputusan Bupati Nomor 368 Tahun 2010 tentang Penetapan Desa Persiapan Baru Menjadi Desa Difinitif;
b. bahwa berdasarkan surat Kementerian Dalam Negeri Nomor 188.32/1746/PUM tanggal 15 Mei 2013 tentang Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2013 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penetapan
Pembentukan Desa Baru Kecamatan Marga Kabupaten Tabanan ;
Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 tahun 1958; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun
2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014
1.KETENTUAN UMUM; 2.PEMBENTUKAN DESA; 3. LUAS DAN BATAS WILAYAH; 4.TUJUAN PEMBENTUKAN DESA; 5.KEWENANGAN DES; 6.KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Februari 2014.
8
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe No. 1 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD. 2014/NO.1, LL 15 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Dan Pendefinitipan Desa-Desa Dalam Wilayah Kabupaten Konawe
ABSTRAK:
Bahwa untuk mendekatkan pelayanan penyelenggaraan Pemerintahan, Pembangunan dan Pelayanan sosial kemasyarakatan, maka dipandang perlu membentuk dan mendefinitifkan beberapa Desa yang ada dalam wilayah Kabupaten Konawe; bahwa wilayah Kecamatan Onembute, Konawe, Wonggeduku, Meluhu, Latoma, Sampara, Lalonggasumeeto, Routa, Kapoiala, Wawonii Barat, Wawonii Tengah, Wawonii Timur, Wawonii Utara, Wawonii Selatan dan Kecamatan Wawonii Tenggara adalah memenuhi syarat untuk memekarkan dan membentuk Desa baru baik ditinjau dari aspek luas wilayah, jumlah desa maupun jumlah penduduk setempat; bahwa sehubungan dengan maksud tersebut diatas, maka perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar hukum: Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822); Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389); Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Perpu Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4493) yang telah ditetapkan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4548); Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran negara Republik Indonesia Nomor 4438); Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2004 tentang Perubahan Nama Kabupaten Kendari menjadi Kabupaten Konawe (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 103); Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 4587); Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemrintah Daerah Kabupaten / Kota (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4737); Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 15 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2006 Nomor 30); Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 16 Tahun 2006 tentang Pembentukan Badan Permusyawaratan Desa (Lembaran
daerah Kabupaten Konawe Tahun 2006 Nomor 31); Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan Desa dan Perubahan Status Desa menjadi Kelurahan (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2008 Nomor 58); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32).
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Pembentukan dan pendefinitipan desa – desa dalam wilayah kabupaten konawe, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Perubahan;
2. Pembentukan dan pendefinitipan;
3. Luas, batas wilayah, jumlah penduduk dan jumlah kepala keluarga;
4. Penyelenggaraan dan organisasi pemerintahan desa;
5. Kedudukan, tugas pokok dan-wewenang;
6. Uraian tugas perangkat desa;
7. Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juli 2014.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wakatobi Nomor 30 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Penyusunan Perencanaan Pembangunan Desa
ABSTRAK:
-bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan desa perlu disusun perencanaan pembangunan desa sebagai satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan daerah kabupaten;
-bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 66 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, maka pedoman mengenai tahapan, tata cara penyusunan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan desa, perlu diatur dengan Peraturan Daerah;
-bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pedoman Penyusunan Perencanaan Pembangunan Desa;
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
- Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
- Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2007
- Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008
- Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2008
- Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2010
- Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011
- Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2012
PERDA INI MENGATUR KETENTUAN UMUM,RUANG LINGKUP PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA,PENYUSUNAN PERENCANAAN PEMBANGUNAAN DESA ,PENGENDALIAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA,EVALUASI PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA, KETENTUAN PERALIHAN, KETENTUAN PENUTUP,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
11
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wakatobi Nomor 29 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa, Perangkat Desa dan Badan Permusyawaratan Desa
ABSTRAK:
- bahwa dalam upaya memberikan pedoman bagi pemerintah desa dalam hal menegelola keuangan desa, maka perlu ditetapkan dasar hukum dalam pengaturan kedudukan keuangan kepala desa, perangkat desa dan badan permusyawaratan desa;
- bahwa sesuai ketentuan pasal 28 ayat (1) pasal 29 peraturan pemerintah nomor 72 tahun 2005 tentang Desa, maka kedudukan keuangan kepala desa, parangkat desa dan badan pemusyawaratan desa perlu diatur dalam peraturan Daerah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan pearaturan daearah tentang kedudukan keuangan kepala desa, perangkat desa dan badan pemusyawaratan desa;
-Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003
-Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004
-Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
-Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
-Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
-Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
-Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
-Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
-Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005
-Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
-Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2007
-Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007
-Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008
-Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008
-Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008
-Paraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2010
-Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2012
Perda ini Menegatur Tentang , KETENTUAN UMUM,PENGHASILAN DAN TUNJANG, BADAN PEMUSYAWARATAN DESA, PENGAWASAN DAN SANKSI, KETENTUAN PERALIHAN, KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
7
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Badung No. 29 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Lembaga Perkreditan Desa
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan tujuan Lembaga Perkreditan Desa (LPD) dalam mendorong pembangunan ekonomi kerakyatan serta meningkatkan kemandirian Desa Adat dalam memenuhi kebutuhan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, perlu memperkuat kedudukan Lembaga Perkreditan Desa (LPD), sehingga dapat memberi kontribusi yang lebih dalam pemberdayaan Desa Adat dan meningkatkan perekonomian masyarakat;
b. bahwa Lembaga Perkreditan Desa (LPD) di Kabupaten Badung mengalami perkembangan yang sangat pesat sejalan dengan kebutuhan masyarakat dalam upaya peningkatan kesejahteraan dan perekonomian maka dipandang perlu adanya pengaturan guna menciptakan iklim usaha yang kondusif bagi LPD secara berkelanjutan dan mampu meningkatkan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat;
c. bahwa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 19 Tahun 2001 tentang Lembaga Perkreditan Desa (LPD) sudah tidak sesuai dengan situasi dan kebutuhan hukum saat ini sehingga perlu diadakan penyesuaian;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Lembaga Perkreditan Desa.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2003; Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 8 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2012; Peraturan Gubernur Bali Nomor 11 Tahun 2013.
1. KETENTUAN UMUM; 2. STATUS DAN PENGGUNAAN NAMA; 3. PENDIRIAN DAN PENGGABUNGAN; 4. FUNGSI, TUJUAN DAN LAPANGAN USAHA; 5. MODAL; 6. ORGANISASI; 7. PEMBINAAN; 8. BKS-LPD; 9. TATA KELOLA LPD; 10. RENCANA KERJA DAN ANGGARAN; 11. PELAPORAN; 12. DANA PERLINDUNGAN DAN PENJAMINAN; 13. PEMBAGIAN KEUNTUNGAN; 14. GANTI RUGI; 15. PEMBUBARAN DAN PENGURUSAN HARTA KEKAYAAN; 16. PENYIDIKAN; 17. KETENTUAN PIDANA; 18. KETENTUAN PERALIHAN; 19. KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 19 Tahun 2001 tentang Lembaga Perkreditan Desa (LPD) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
-
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Barat Nomor 24 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 24, LD.2013/NO.24, TLD.2013/NO.161
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Badan Usaha Milik Kampung (BUMK)
ABSTRAK:
Dalam upaya pemberdayaan ekonomi masyarakat pedesaan/ kampung sebagai langkah strategis mengurangi kesenjangan dan penanggulangan kemiskinan melalui penyediaan lapangan pekerjaan yang berdampak pada peningkatan pendapatan masyarakat desa sesuai dengan ketentuan dan potensi desa/ kampung. untuk melaksanakan ketentuan pasal 81 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, perlu membentuk Peraturan Daerah yang mengatur tentang Badan Usaha Milik Kampung yang bertujuan agar dalam pendirian dan pengelolaan didalam Badan Usaha Milik Kampung tidak bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; PP No.58 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.72 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; Perda Kab.Kutai Barat No.3 Tahun 2008; Perda Kab.Kutai Barat No.6 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab.Kutai Barat No.22 Tahun 2010; Permendagri No.39 Tahun 2010.
Dalam peraturan gubernur ini diatur tentang Badan Usaha Milik Kampung (BUMK) dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang ketentuan umum, status pengguna nama, pendirian, organisasi, hak dan kewajiban, jenis usaha dan modal, kerjasama dengan pihak ketiga, mekanisme pengelolaan dan pertanggung jawaban, pembubaran dan pengurusan harta, ganti rugi, penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 November 2013.
Yang diubah: UU No.47 Tahun 1999; UU No.32 Tahun 2004; Perda Kab.Kutai Barat No.6 Tahun 2008
10 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat