PERDA INI MENGATUR KETENTUAN UMUM,RUANG LINGKUP PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA,PENYUSUNAN PERENCANAAN PEMBANGUNAAN DESA ,PENGENDALIAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA,EVALUASI PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA, KETENTUAN PERALIHAN, KETENTUAN PENUTUP,
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat