PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS BALAI BENIH HORTIKULTURA PADA DINAS PERTANIAN
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 19, BD.2018/No.19
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Balai Benih Hortikultura Pada Dinas Pertanian
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Enrekang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati Enrekang tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Balai Benih Hortikultura pada Dinas Pertanian;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistim Budidaya Tanaman (Lembaran Negara Republik Tahun 1992 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 3478);
3. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 227, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 5360);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang• Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 451);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Enrekang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 21);
11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 22);
10. Peraturan Bupati Enrekang Nomor 21 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Daerah Kabupaten Enrekang Tahun 2016 Nomor 21);
11. Peraturan Bupati Enrekang Nomor 52 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Petemakan dan Perikanan Kabupaten Enrekang (Berita Daerah Kabupaten Enrekang Tahun 2016 Nomor 52);
1. KETENTUAN UMUM
2. PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI
3. ORGANISASI
4. TUGAS, FUNGSI DAN URAIAN TUGAS
5. PEJABAT
6. PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
7. TATA KERJA
8. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Maret 2018.
10
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mojokerto No. 19 Tahun 2014
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia NO. 19, BN 2016/NO 727; ATRBPN; 7 HLM
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia tentang Penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan Pada Wilayah Yang Belum Terbentuk Rencana Tata Ruang Wilayah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 11 Mei 2016.
Undang-undang (UU) tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani
ABSTRAK:
bahwa Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan negara mempunyai tanggung jawab untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia;
bahwa untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur serta untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasar warga negara, negara menyelenggarakan perlindungan dan pemberdayaan masyarakat, khususnya petani secara terencana, terarah, dan berkelanjutan;
bahwa kecenderungan meningkatnya perubahan iklim, kerentanan terhadap bencana alam dan risiko usaha, globalisasi dan gejolak ekonomi global, serta sistem pasar yang tidak berpihak kepada petani, sehingga petani membutuhkan perlindungan dan pemberdayaan;
bahwa peraturan perundang-undangan yang saat ini berlaku belum mengatur perlindungan dan pemberdayaan petani secara komprehensif, sistemik, dan holistik.
Pasal 20, Pasal 21, Pasal 28H, dan Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 149, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5068).
Perlindungan dan Pemberdayaan Petani meliputi perencanaan, Perlindungan Petani, Pemberdayaan Petani, pembiayaan dan pendanaan, pengawasan, dan peran serta masyarakat, yang diselenggarakan berdasarkan asas kedaulatan, kemandirian, kebermanfaatan, kebersamaan, keterpaduan, keterbukaan, efisiensi- berkeadilan, dan berkelanjutan.
Bentuk kebijakan yang dapat diberikan untuk melindungi kepentingan Petani, antara lain pengaturan impor Komoditas Pertanian sesuai dengan musim panen dan/atau kebutuhan konsumsi di dalam negeri; penyediaan sarana produksi Pertanian yang tepat waktu, tepat mutu, dan harga terjangkau bagi Petani, serta subsidi sarana produksi; penetapan tarif bea masuk Komoditas Pertanian, serta penetapan tempat pemasukan Komoditas Pertanian dari luar negeri dalam kawasan pabean. Selain itu, juga dilakukan penetapan kawasan Usaha Tani berdasarkan kondisi dan potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya buatan; fasilitasi Asuransi Pertanian untuk melindungi Petani dari kerugian gagal panen akibat bencana alam, wabah penyakit hewan menular, perubahan iklim; dan/atau jenis risiko lain yang ditetapkan oleh Menteri; serta dapat memberikan bantuan ganti rugi gagal panen akibat kejadian luar biasa sesuai dengan kemampuan keuangan negara.
Selain kebijakan Perlindungan terhadap Petani, upaya Pemberdayaan juga memiliki peran penting untuk mencapai kesejahteraan Petani yang lebih baik. Pemberdayaan dilakukan untuk memajukan dan mengembangkan pola pikir Petani, meningkatkan Usaha Tani, serta menumbuhkan dan menguatkan Kelembagaan Petani agar mampu mandiri dan berdaya saing tinggi dalam ber-Usaha Tani. Beberapa kegiatan yang diharapkan mampu menstimulasi Petani agar lebih berdaya, antara lain, berupa pendidikan dan pelatihan, penyuluhan dan pendampingan, pengembangan sistem dan sarana pemasaran hasil Pertanian; pengutamaan hasil Pertanian dalam negeri untuk memenuhi kebutuhan pangan nasional; konsolidasi dan jaminan luasan lahan Pertanian; penyediaan fasilitas pembiayaan dan permodalan; kemudahan akses ilmu pengetahuan, teknologi, dan informasi; dan penguatan Kelembagaan Petani.
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Agustus 2013.
-
Ketentuan mengenai persyaratan administratif, standar mutu, dan keamanan pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.
Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem peringatan dini dan penanganan dampak perubahan iklim diatur dengan Peraturan Menteri.
Asuransi Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk melindungi Petani dari kerugian gagal panen akibat:
bencana alam;
serangan organisme pengganggu tumbuhan;
wabah penyakit hewan menular;
dampak perubahan iklim; dan/atau
jenis risiko-risiko lain diatur dengan Peraturan Menteri.
Pelaksanaan fasilitasi asuransi Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.
Persyaratan Petani yang berhak memperoleh bantuan modal dari Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah diatur dengan Peraturan Menteri.
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan, serta sertifikasi kompetensi diatur dengan Peraturan Menteri.
Petani yang telah ditingkatkan kompetensinya melalui pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 wajib menerapkan tata cara budi daya, pascapanen, pengolahan, dan pemasaran yang baik untuk meningkatkan kualitas dan daya saing secara berkelanjutan sesuai dengan Peraturan Menteri.
Ketentuan mengenai penyelenggara, mekanisme, dan penetapan harga awal pelelangan Komoditas Pertanian diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.
Ketentuan lebih lanjut mengenai jaminan luasan lahan Pertanian diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan unit khusus Pertanian serta prosedur penyaluran kredit dan pembiayaan Usaha Tani diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Ketentuan lebih lanjut mengenai peran serta masyarakat dalam Perlindungan dan Pemberdayaan Petani diatur dalam Peraturan Menteri.
32
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Binjai Nomor 19 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Sarang Burung Walet
ABSTRAK:
Sesuai ketentuan Pasal 3 ayat (4) huruf d Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet, perlu petunjuk teknis sebagai penjabaran Peraturan Daerah dan acuan dalam pengelolaan dan pengusahaan sarang burung walet di Kabupaten Tabalong.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 ; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 06/PRT/M/2007; Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 5 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 11 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 19 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 02 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 05 Tahun 2016.
Peraturan ini memuat tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Sarang Burung Walet dengan sistematika: Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan Petunjuk Teknis; Lokasi Sarang Burung Walet yang Dapat Diberikan Izin; Lokasi Usaha Sarang Burung Walet dan Sejenisnya yang Tidak Dapat Diberikan Izin/Dilarang; Desain Bangunan; Pengaturan Sound Sistem Suara Buatan Burung Walet; Pengaturan Cahaya, Suhu, dan Kelembaban; Pemeliharaan Sanitasi Rumah Walet; Pengendalian Dampak Lingkungan Rumah Walet; Pemanenan Sarang Burung; Ketentuan Pemberian Izin; Masih Berlakunya Izin; Kewajiban Pemegang Izin; Penutupan dan Penghentian Usaha; Pembinaan dan Pengawasan; Administrasi dan Mekanismenya; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Agustus 2018.
10 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Grobogan Nomor 19 Tahun 2014
KONSUMSI PANGAN BERBASIS SUMBER DAYA LOKAL - KEBIJAKAN PERCEPATAN PENGANEKARAGAMAN
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 19, BD.2014/No.19
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebijakan Percepatan Penganekaragaman Konsumsi Pangan Berbasis Sumber Daya Lokal
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan penganekaragaman
konsumsi pangan berbasis sumber daya lokal sebagai
dasar pemantapan ketahanan pangan untuk
meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) dan
pelestarian Sumber Daya Alam (SDA), sesuai pasal 1 ayat
(2) Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2009 tentang
Kebijakan Percepatan Penganekaragaman Konsumsi
Pangan Berbasis Sumber Daya Lokal; bahwa penganekaragaman konsumsi pangan berbasis
sumber daya lokal di Kabupaten Grobogan belum optimal,
perlu pengembangan pengolahan pangan lokal dalam
mendukung penganekaragaman konsumsi pangan; bahwa berdasarkan pertimbangan dimaksud dalam huruf
a dan huruf b di atas perlu membentuk Peraturan Bupati
tentang Kebijakan Percepatan Penganekaragaman
Konsumsi Pangan Berbasis Sumber Daya Lokal di
Kabupaten Grobogan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 18 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2006; Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 65/Permentan/OT.140 I 12I2010; Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 9 Tahun 2008;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang maksud dan tujuan, sasaran, strategi, tata laksana kegiatan, pembiayaan, monitoring dan pengendalian, evaluasi dan pelaporan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2014.
15 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pesisir Selatan No. 19 Tahun 2015
PENGELOLAAN CADANGAN PANGAN PEMERINTAH KABUPATEN LAMPUNG UTARA
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 19, Berita Daerah
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten Lampung Utara
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan penyediaan pangan bagi masyarakat yang mengalami kekurangan pangan menghadapi keadaan darurat, bencana alam, bencana sosial dan /atau gejolak harga pangan;
b. bahwa untuk keperluan tersebut pemerintah perlu mengalokasikan cadangan pangan pemerintah dalam jumlah yang cukup dan dapat digunakan setiap saat;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengelolaan Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten Lampung Utara.
UU No 28 Tahun 1959, UU No 18 Tahun 2012, UU No 23 Tahun 2014, PP No 17 Tahun 2015, PP No 12 Tahun 2017, PP No 12 Tahun 2019, Permentan No 65/Permentan/OT.140/12/2010 Tahun 2010, Permendagri No 80 Tahun 2015, Perda Kab Lampung Utara No 5 Tahun 2016
Peraturan Bupati Tentang Pengelolaan Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten Lampung Utara
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2021.
Peraturan Bupati Lampung Utara Nomor 41 Tahun 2017 tentang
Pengelolaan Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten Lampung
Utara Tahun Anggaran 2017 (Berita Daerah Kabupaten Lampung
Utara Tahun 2017 Nomor 41) dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
Halaman : 18
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat