PANGAN-KETAHANAN-PERTANIAN
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 53, BD. 2020/ No. 53
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Kupang
ABSTRAK: |
- Bahwa penataan perangkat daerah Kabupaten Kupang, telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kupang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kupang Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kupang; bahwa dalam rangka pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kupang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Kupang Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kupang, perlu dilakukan penataan kembali kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja pada perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah di bidang pertanian dan bidang ketahanan pangan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Kupang.
- Dasar Hukum Peraturan tersebut ialah UU No.69 Tahun 1958; UU No.23 Tahun 2014; Permentan No.43/Permentan/OT.010/8/2016; Perda Kab. Kupang No.6 Tahun 2016.
- Peraturan tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Kedudukan dan Susunan Organisasi; III. Tugas dan Fungsi; IV. Jabatan Perangkat Daerah; V. Tata Kerja; VI. Pengangkatan dan Pemberhentian; VII. Ketentuan Peralihan; VIII. Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Desember 2020.
- Mencabut Peraturan Bupati Nomor 18 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Kupang dan Peraturan Bupati Nomor 30 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pertanian Kabupaten Kupang.
- 17 halaman; 26 halaman lampiran
|