Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Tata cara pemungutan dan penyetoran serta pelaporan Retribusi RPH dan Retribusi pemakaian kekayaan daerah Puskeswan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat