tata cara-retribusi-rph-kekayaan daerah-puskeswan
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 53, Berita Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2020 Nomor 53
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Rumah Potong Hewan Dan Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah Pusat Kesehatan Hewan
ABSTRAK: |
- Dalam rangka pelaksanaan Perda Kab pemalang No 2 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda Kab pemalang No 14 tahun 2018, maka agar dapat dilaksanakan secara berdayaguna dan berhasil guna,
- Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : UU No 13 Tahun 1950; UU No 18 tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan UU No 41 Tahun 2014; UU No 28 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015; PP No 32 Tahuh 1950; Perda Kab pemelang No 2 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah beberpa kali etrakhir dengan Perda Kab pemalang No 14 Tahun 2018
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Tata cara pemungutan dan penyetoran serta pelaporan Retribusi RPH dan Retribusi pemakaian kekayaan daerah Puskeswan
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Oktober 2020.
- Perbup pemalang No 66 Tahun 2007 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
- 12 hlm
|