Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan Pengadaan Tanah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka memberikan kemanfaatan atas tanah
yang berada di Wilayah Kabupaten Kolaka kepada seluruh
Stake Holder didaerah, perlu ditata dan diatur lebih baik;
b. bahwa berdasarkan Pertimbangan pada huruf a, perlu
menetapkan Peraturan Bupati Kolaka tentang Pengelolaan
Pengadaan Tanah;
1. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
pembentukan daerah TK II. Kolaka di Sulawesi ( Lembaran
Negara RI Tahun 1959 ,Nomor 74,Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 1822 );
2. Undang - Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok -
Pokok Agraria;
3. Undang-undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan
Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umumu;
4. Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah;
5. Undang - undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara . Repubik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Repubik Indonesia Nomor 4737) ;
7. Peraturan Presiden RI Nomor 40 Tahuin 2014 tentang
Perubahan tasa Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012
tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi
Pembangunan untuk Kepentingan Umum;
8. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Urusan
Pemerintahan yang menjadikan kewenangan daerah
Kabupaten Kolaka;
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
PENGELOLAAN PENGADAAN TANAH
BAB III
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 November 2014.
3 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 40 Tahun 2014
Konstruksi, Sipil, Arsitek, Bangunan, dan InfrastrukturPariwisata dan Kebudayaan
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PERGUB No. 48 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2017 tentang Arsitektur Bangunan Berciri Khas Daerah Istimewa Yogyakarta
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Preservasi Infrastruktur Jalan
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan, keamanan, dan keselamatan bagi setiap pengguna jalan, permasalahan kerusakan jalan perlu mendapat penanganan yang serius dalam mengatasi permasalahan jalan di wilayah Kabupaten Berau; Kondisi ruas jalan di Wilayah Kabupaten Berau banyak yang mengalami kerusakan; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Sistem Informasi Bagian Layanan Pengadaan Barang dan Jasa.
Dasar Hukum: 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 38 Tahun 2004; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 34 Tahun 2006; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 13 Tahun 2011.
BAB I KETENTUAN UMUM; BAB II RUANG LINGKUP; BAB III RENCANA UMUM PEMELIHARAAN JALAN; BAB IV SURVEI PEMELIHARAAN JALAN; BAB V PEMROGRAMAN PEMELIHARAAN JALAN; BAB VI PEMBIAYAAN PEMELIHARAAN JALAN; BAB VII PERENCANAAN TEKNIS PEMELIHARAAN JALAN; BAB VIII PELAKSANAAN PEMELIHARAAN JALAN; BAB IX PENILIKAN JALAN; BAB X PENGAWASAN PELAKSANAAN PEMELIHARAAN JALAN; BAB XI PENGENDALIAN, EVALUASI DAN PELAPORAN; BAB XII PERAN MASYARAKAT DALAM PEMELIHARAAN JALAN; BAB XIII KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 2017.
15 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kapuas Nomor 41 Tahun 2017
kontruksi,sipil,arsitek bangunana dan infrastruktur
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 41, BD.2017/43
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pemberian Nama Jalan Dan Sarana Umum Di Kabupaten Kapuas
ABSTRAK:
a.bahwa pemerintah Kabupaten Kapuas mempunyai kewenangan dalam penyelenggaraan urusan pemerintah dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia; b.bahwa perkembangan pembangunan jalan dan sarana umum di kabupaten Kapuas mengalami perkembanhan yang cukup signifikan c. bahwa pengaturan mengenai pedomana pemberian nama jalan dan sarana umum, dilakukan untuk memberi kepastian hukum dan kejelasan kepada masyarakat dalam memberikan nama jalan dan sarana umum.
Undang-undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011;undang-undang Nomor 38 tahun 2004;Undang-undang Nomor 43 Tahun 2008;Undang-undang Nomor 23 tahun 2014;Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2014;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2008;Keputusan Bupati Kapuas Nomor 68/ADMINPEM Tahun 2016
Bab I Ketentuan Umum; Bab II Maksud Dan Tujuan; Bab III Kewenangan Pemberian Nama Jalan dan Sarana Umum; Bab VI Ketentuan Pemberian Nama Jalan Dan Sarana Umum ;Bab V Tata Cara Pengusulan Pemberian Nama Jalan Dan Sarana Umum; Bab VI Tiang,Papan Nama Dan Tulisan; Bab VII Ketentuan Peralihan; Bab VIII Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
10 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sampang No. 41 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 41, BERITA DAERAH KABUPATEN SAMPANG TAHUN 2014 NOMOR : 41
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang STANDARISASI BENTUK PAGAR KANTOR DAN RUMAH DINAS
DI KABUPATEN SAMPANG
ABSTRAK:
a. bahwa pelestarian seni dan budaya merupakan kewajiban dan tanggungjawab bersama pemerintah dan masyarakat;
b. bahwa untuk melakukan pelestarian sebagaimana dimaksud pada huruf a, Pemerintah Kabupaten Sampang membentuk ciri khas khususnya bentuk pagar kantor dan rumah dinas milik pemerintah daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan Standarisasi Bentuk Pagar Kantor dan Rumah Dinas di Kabupaten Sampang dengan Peraturan Bupati;
1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Jawa Timur sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1950 tentang Perubahan Dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Jawa Timur;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur;
3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 134);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4844);
5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 83);
6. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 2011 tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara;
7. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 45/PRT/M/2007 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara;
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
9. Peraturan Bupati Sampang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Petunjuk Teknis Perijinan di lingkungan Kantor Pelayanan Perijinan dan Penanaman Modal Kabupaten Sampang;
Peraturan ini memuat tentang Ketentuan Umum; Maksud dibentuknya Peraturan Bupati ini adalah untuk memberikan ciri khas kota Sampang; Standarisasi bentuk pagar kantor dan rumah dinas milik pemerintah daerah mempunyai tujuan: a. untuk melestarikan seni dan budaya daerah;
b. mengembangkan nilai seni yang ada di masyarakat dengan memiliki estetika dan fungsi; Standarisasi Ukuran Pagar (Kantor dan Rumah Dinas) di Kabupaten Sampang disesuaikan dengan Luas lahan;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 September 2014.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 41 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 41, BD Tahun 2015/No.41
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan Kawasan Grogol dan Langenharjo Kabupaten Sukoharjo
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 42 ayat (3)
huruf c dan Pasal 43 huruf c Peraturan Daerah
Kabupaten Sukoharjo Nomor 14 Tahun 2011 tentang
Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sukoharjo
Tahun 2011-2031 menetapkan bahwa Kawasan
Perkotaan Kecamatan grogol dan Pesanggarahan
Langenharjo sebagai Kawasan Strategis Kabupaten;
b. bahwa dalam rangka mewujudkan perencanaan
Kawasan Grogol-Langenharjo, maka perlu disusun
rencana rinci dan operasional dalam bentuk Rencana
Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL) sebagai
pedoman pelaksanaan pengendalian bangunan dan
lingkungan kawasan;
c. bahwa sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri
Pekerjaan Umum Nomor 06/PRT/M/2007 tentang
Pedoman Umum Rencana Tata Bangunan dan
Lingkungan, Dokumen Rencata Tata Bangunan dan
Lingkungan ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
membentuk Peraturan Bupati tentang Rencana Tata
Bangunan dan Lingkungan Kawasan Grogol dan
Langenharjo Kabupaten Sukoharjo;
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang
Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2002 Nomor 134, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4247);
3. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang
Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4441); 4. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang
Penataan Ruang (lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
5. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang
Pengelolaan Sampah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 69, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4851);
6. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang
Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 11, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4966);
7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5059);
8. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang
Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5059);
9. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 Tentang
Perumahan dan Kawasan Permukiman (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 7,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5188);
10. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
11. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5589);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2004 tentang
Penatagunaan Tanah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 45, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4385);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005
Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang
Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung; 14. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang
Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 48,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4833);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang
Penyelenggaraan Penataan Ruang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 21,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5103);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 tentang
Sungai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5230);
17. Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2006 tentang
Pengadaan Tanah bagi Pelaksanaan Pembangunan
untuk Kepentingan Umum;
18. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
19. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor
06/PRT/M/2007 tentang Pedoman Umum Rencana
Tata Bangunan dan Lingkungan;
20. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor
05/PRT/M/2008 tentang Pedoman Penyediaan dan
Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau di Kawasan
Perkotaan;
21. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor
17/PRT/M/2011 tentang Penetapan Garis Sempadan
dan Jaringan Irigasi;
22. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11
Tahun 2004 tentang Garis Sempadan (Lembaran
Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2004 Nomor 46
Seri E Nomor 7) sebagaiman telah diubah dengan
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9
Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan
Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2004
tentang Garis Sempadan (Lembaran Daerah Provinsi
Jawa Tengah Tahun 2013 Nomor 9, Tambahan
Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 55);
23. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6
Tahun 2010 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah
Provinsi Jawa Tengah Tahun 2009-2029 (Lembaran
Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2010 Nomor 6);
24. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 9
Tahun 2010 tentang Bangunan Gedung di
Kabupaten Sukoharjo (Lembaran Daerah Kabupaten
Sukoharjo Tahun 2010 Nomor 9, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 178); 25. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 14
Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah
Kabupaten Sukoharjo Tahun 2011-2031 (Lembaran
Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2011 Nomor 14,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo
Nomor 192);
Materi Pokok Perbup ini adalah: (1) Maksud RTBL sebagai panduan perencanaan dan
penataan bangunan dan lingkungan yang memiliki
kepastian hukum pada Kawasan Strategis Perkotaan
Kecamatan Grogol dan kawasan di sekitar Pesanggrahan
Langenharjo.
(2) Tujuan RTBL untuk mengendalikan pembangunan dalam
penyelenggaraan penataan bangunan dan lingkungan
untuk Kawasan Strategis Perkotaan Kecamatan Grogol
dan kawasan di sekitar Pesanggrahan Langenharjo
supaya memenuhi kriteria perencanaan tata bangunan
dan lingkungan yang berkelanjutan meliputi:
a. pemenuhan persyaratan tata bangunan dan
lingkungan;
b. peningkatan kualitas hidup masyarakat melalui
perbaikan kualitas lingkungan dan ruang publik;
c. perwujudan perlindungan lingkungan; dan
d. peningkatan vitalitas ekonomi lingkungan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2015.
26 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tangerang Selatan Nomor 41 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 41, BD Tahun 2022 Nomor 47
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, Dan Tata Kerja Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil
ABSTRAK:
bahwa kedudukan, susunan organisasi, tugas, fungsi, dan tata kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil telah diatur dalam Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 57 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil; bahwa dalam rangka pelaksanaan penyederhanaan birokrasi untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisien, perlu dilakukan penyesuaian susunan organisasi, tugas, fungsi, dan tata kerja perangkat daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 51 Tahun 2008; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 18 Tahun 2016; Permendagri No. 99 Tahun 2018; Permendagri No. 14 Tahun 2020; Permen PAN RB No. 17 Tahun 2021; Permen PAN RB No. 25 Tahun 2021; Perda No. 5 Tahun 2016; Perda No. 8 Tahun 2016
Didalam Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Bab III Unit Pelaksana Teknis Daerah Bab IV Kelompok Jabatan Fungsional Bab V Pelaksana Bab VI Tata Kerja Bab VII Eselon Bab VIII Pembiayaan Bab IX Ketentuan Peralihan Bab X Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2022.
Peraturan ini mengatur tentang Peraturan Wali Kota Nomor 57 Tahun 2016
16 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 41 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Petunjuk Teknis Kegiatan Padat Karya Infrastruktur Dan Padat Karya Produktif Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019
ABSTRAK:
a. bahwa untuk optimalisasi perluasan kesempatan kerja dan mengurangi angka pengangguran sebagai akibat dari pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), perlu program pembangunan dengan menitikberatkan pada peran dan partisipasi masyarakat dengan mengembangkan sistem padat karya;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang percepatan penangan Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah, Pemerintah Daerah perlu melakukan langka antisipasi dan penanganan dampak penularan Corona Virus Disease 2019 dengan memprioritaskan penggunaan APBD;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang petunjuk teknis kegiatan padat karya infrastruktur dan padat karya produktif penanganan dampak Corona Virus Disease 2019;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 13 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 33 Tahun 2013; Perpres No. 16 Tahun 2018; Permendagri No. 20 Tahun 2020
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang pedoman petunjuk teknis dalam pelaksanaan Kegiatan dan mekanisme Padat Karya Infrastruktur dan Padat Karya Produktif Penanganan Dampak COVID-19.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2020.
12 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 41 Tahun 2016
Konstruksi, Sipil, Arsitek, Bangunan, dan Infrastruktur-Lingkungan Hidup-Program, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja
2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 41, BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2016 NOMOR 63001
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Rencana Induk Pengembangan Prasarana dan Sarana Pengelolaan Air Limbah Domestik
ABSTRAK:
bahwa Master Plan Pengelolaan Air Limbah Domestik di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta telah disusun pada tahun 2012 dan dalam rangka mendukung Program National Capital Integrated Coastal Development (NCICD) serta peningkatan pelayanan air limbah domestik di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta diperlukan percepatan pengelolaan air limbah domestik serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 50 Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah 2030, perlu menetapkan Peraturan Gubernur.
Dasar Hukum PERGUB ini adalah Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 std terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 16 Tahun 2008; Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 112 Tahun 2003; Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 1991 stdd Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2014; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2007; Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2010; Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012; Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012; Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2012; Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013; Peraturan Daerah Non-ior 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2014; Peraturan Gubernur Nomor 122H Tahun 2005; Peraturan Gubernur Nomor 69 Tahun 2013; Peraturan Gubernur Nomor 230 Tahun 2014; Peraturan Gubernur Nomor 257 Tahun 2014; Peraturan Gubernur Nomor 273 Tahun 2014.
PERGUB ini mengatur mengenai rencana induk pengembangan prasarana dan sarana Pengelolaan Air Limbah Domestik yang mencakup pengolahan sistem terpusat dan pengolahan sistem setempat yang mengacu pada Master Plan Pengelolaan Air Limbah Tahun 2012 dengan upaya percepatan pengelolaan air limbah untuk mendukung program NCICD, serta disusun dengan mempertimbangkan kondisi fisik dan lingkungan, kependudUkan, sosial budaya serta ekonomi.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Maret 2016.
PERGUB ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku ketentuan Pasal 6 dan Lampiran I Peraturan Gubernur Nomor 122 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik
12 hal.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Barat Nomor 41 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengujian Mutu Material dan Konstruksi Bangunan, Jalan dan Jembatan
ABSTRAK:
untuk mewujudkan pekerjaan konstruksi yang
berkualitas dalam pembangunan yang berwawasan
lingkungan dan menghindari terjadinya kegagalan
bangunan yang mengakibatkan kerugian dan atau
gangguan terhadap keselamatan umum dan untuk mengatur penggunaan laboratorium pengujian di
Kabupaten Kutai Barat.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.2 Tahun 2017; UU No.28 Tahun 2002; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.29 Tahun 2000; PP No.30 Tahun 2000; .
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Obyek Pengujian, Kriteria dan Bidang Pekerjaan Pengujian, Prosedur Permohonan Pengujian, Kewenangan dan Tanggung Jawab, Pembinaan dan Pengawasan, Sanksi Administrasi, Sanksi Bagi Laboratorium Pengujian, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 November 2017.
9 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat