Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 41 Tahun 2015

Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan Kawasan Grogol dan Langenharjo Kabupaten Sukoharjo

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok Perbup ini adalah: (1) Maksud RTBL sebagai panduan perencanaan dan penataan bangunan dan lingkungan yang memiliki kepastian hukum pada Kawasan Strategis Perkotaan Kecamatan Grogol dan kawasan di sekitar Pesanggrahan Langenharjo. (2) Tujuan RTBL untuk mengendalikan pembangunan dalam penyelenggaraan penataan bangunan dan lingkungan untuk Kawasan Strategis Perkotaan Kecamatan Grogol dan kawasan di sekitar Pesanggrahan Langenharjo supaya memenuhi kriteria perencanaan tata bangunan dan lingkungan yang berkelanjutan meliputi: a. pemenuhan persyaratan tata bangunan dan lingkungan; b. peningkatan kualitas hidup masyarakat melalui perbaikan kualitas lingkungan dan ruang publik; c. perwujudan perlindungan lingkungan; dan d. peningkatan vitalitas ekonomi lingkungan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 41 Tahun 2015 tentang Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan Kawasan Grogol dan Langenharjo Kabupaten Sukoharjo
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sukoharjo
Nomor
41
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Sukoharjo
Tanggal Penetapan
31 Agustus 2015
Tanggal Pengundangan
31 Agustus 2015
Tanggal Berlaku
31 Agustus 2015
Sumber
BD Tahun 2015/No.41
Subjek
KONSTRUKSI, SIPIL, ARSITEK, BANGUNAN, DAN INFRASTRUKTUR - LINGKUNGAN HIDUP - PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sukoharjo
Bidang
Halaman ini telah diakses 243 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan