RETRIBUSI IZIN PELAYANAN KESEHATAN SWASTA DAN SERTIFIKASI BIDANG KESEHATAN
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2008/NO.5, TLD No.5, LL KOTA PONTIANAK : 13 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi izin Pelayanan Kesehatan Swasta dan Sertifikasi Bidang Kesehatan
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan swasta secara merata, terjangkau dan dapat diterima oleh masyarakat sesuai dengan sistem kesehatan nasional yang semakin meningkat dan berkembang, perlu dilakukan pembinaan, pengaturan, pengawasan dan pengendalian yang bertujuan untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat
UU No. 27 Tahun 1959, UU. No. 23 Tahun 1992, UU No. 8 Tahun 1981, UU No. 18 Tahun 1997, UU No. 8 Tahun 1999, UU No. 10 Tahun 2004, UU No. 29 Tahun 2004, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, PP No. 39 Tahun 1995, PP No. 32 Tahun 1996, PP No. 66 Tahun 2001, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 79 Tahun 2005, PP No. 38 Tahun 2007, Perda Tingkat II No. 2 Tahun 1987, Perda No. 16 Tahun 2004.
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Objek Dan Subjek Retribusi, Prinsip Dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur Dan Besarnya Tarif Retribusi, Struktur Dan Besarnya Tarif Retribusi, Wilayah Pemungutan, Masa Retribusi Dan Saat Retribusi Terutang, Surat Pendaftaran, Tata Cara Pemungutan, Sanksi Administrasi, Tata Cara Pembayaran Dan Penagihan, Keberatan, Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan Retribusi, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Oktober 2008.
12 halaman dan 1 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Grobogan Nomor 5 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2008/No.3 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengaturan Dan Pengendalian Peredaran Garam
Tidak Beryodium
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan kecerdasan dan daya pikir anak serta
meningkatkan kesehatan masyarakat di Kabupaten Grobogan, maka
penggunaan garam beryodium perlu dimasyarakatkan;
b. bahwa dalam memasyarakatkan dan mempercepat penggunaan
garam beryodium perlu diadakan upaya-upaya sistematis melalui
pengaturan dan pengendalian peredaran garam yang tidak
beryodium;
c. bahwa untuk melaksanakan huruf a dan huruf b di atas, maka guna
mengatur dan mengendalikan peredaran garam tidak beryodium
dimaksud, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan
tentang Pengaturan dan Pengendalian Garam Tidak Beryodium.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun
2005; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Keputusan Presiden Nomor 69 Tahun 1994; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Grobogan Nomor 10
Tahun 1987.
Peraturan ini mengatur garam yang komponen utamanya
Natrium Chlorida (Na Cl) yang tidak mengandung senyawa yodium yang diedarkan dan dijualbelikan
oleh perorangan atau Badan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Maret 2008.
13 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 5 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGAWASAN, PENGENDALIAN DAN PENERTIBAN PENGEDARAN MINUMAN BERALKOHOL
ABSTRAK:
bahwa untuk menghindari dampak penggunaan minuman beralkohol secara berlebihan dikalangan masyarakat, perlu dilakukan pengawasan, pengendelaian penertiban terhadap
pengedaran dan penjualan minuman beralkohol dalam wilayah Kabupaten Tojo Una-Una;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengawasan, Pengendalian dan Penertiban Pengedaran Minuman Beralkohol;
UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 23 Tahun 1992; UU No. 32 Tahun 2003; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1997;Peraturan Menteri Kesehatan Nomor : 86/MEN/KES/XII1997
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pengawasan, Pengendalian dan Penertiban Pengedaran Minuman Beralkohol dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang jenis dan tingkat kadar minuman beralkohol; pengedaran dan pengawasan minuman beralkohol; pembinaan; hak dan kewajiban; ketentuan-ketentuan lain; penyidikan; ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2008.
8 halaman, Penjelasan: 2 Hlm.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 5 Tahun 2008
Peraturan Daerah (Perda) NO. 5, Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2008 Nomor 5
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penanggulangan HIV dan AIDS
ABSTRAK:
bahwa kasus HIV dan AIDS di Provinsi DKI Jakarta terus meningkat karena adanya penularan serta wilayah penyebarannya semakin meluas sehingga dilakukan upaya penanggulangan secara optimal dan terpadu, melalui upaya peningkatan perilaku pola hidup sehat dan religius, ketahanan keluarga, edukasi sedini mungkin kepada kelompok-kelompok yang ada di masyarakat, pencegahan penularan, perawatan, dukungan dan pengobatan orang dengan HIV dan AIDS serta menghormati harkat dan martabat orang dengan HIV dan AIDS dan keluarga, sehingga perlu menetapkan PERDA
PERDA ini mengatur mengenai penanggulangan HIV dan AIDS terkait umum; promosi; pencegahan; pengobatan; perawatan dan dukungan
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juli 2008.
Peraturan yang akan diatur adalah peraturan mengenai tata cara penyampaian promosi; peraturan mengenai perawatan dan dukungan; peraturan mengenai struktur organisasi dan tata kerja serta keanggotaan KPAP dan KPAK
10 hal.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Semarang Nomor 5 Tahun 2008
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pelayanan Kesehatan Pada Pusat Kesehatan Masyarakat Di Kabupaten Semarang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan dan
meringankan beban masyarakat terhadap
pelayanan kesehatan serta mengoptimalkan
pelayanan kesehatan masyarakat Kabupaten
Semarang, dipandang perlu meninjau kembali
Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 9
Tahun 2003 tentang Pelayanan Kesehatan pada
Pusat Kesehatan Masyarakat di Kabupaten
Semarang ;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, maka dipandang perlu
menetapkan Peraturan Daerah Ka bu paten
Semarang tentang Pelayanan Kesehatan pada
Pusat Kesehatan Masyarakat di Kabupaten
Semarang;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 10 Tahun 1988;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang
Pelayanan Kesehatan Pada Pusat Kesehatan Masyarakat Di Kabupaten Semarang
yang meliputi
Maksud Dan Tujuan, Obyek Dan Subyek Pelayanan, Persyara Tan Dan Tata Cara Pelayanan, Retribusi, Pengaturan Pendapatan, Pembinaan Dan Pengawasan, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Januari 2008.
Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 9 Tahun 2003 tentang Pelayanan Kesehatan Pada Pusat Kesehatan Masyarakat di Kabupaten Semarang dicabut.
47 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tebing Tinggi No. 4 Tahun 2008
RETRIBUSI IZIN PENYELENGGARAAN PELAYANAN BIDANG KESEHATAN
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2008/No.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Penyelenggaraan Pelayanan Bidang Kesehatan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyelenggaraan
kewenangan perizinan di bidang kesehatan
khususnya izin penyelenggaraan pelayanan
kesehatan perlu diatur persyaratan dan tata
cara pemberian perizinan; bahwa untuk itu perlu dibentuk Peraturan
Daerah Kabupaten Magelang tentang
Retribusi Izin Penyelenggaraan Pelayanan
Bidang Kesehatan;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; 5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang–Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004; Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2004; 10. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1982; 12. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; 15. Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Magelang Nomor 5 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 10 Tahun 2004; 18. Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 2 Tahun 2006;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perizinan, masa berlaku, hak, kewajiban dan larangan pemegang izin, peringatan, pencabutan izin, keberatan, nama, obyek dan subyek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan
struktur dan besarnya tarif, struktur dan besarnya tarif retribusi, wilayah pemungutan, tata cara pemungutan, masa retribusi dan saat retribusi terutang, sanksi administrasi, tata cara pembayaran, tata cara penagihan, pengurangan, keringanan dan pembebasan, pembetulan, pengurangan ketetapan, penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi, kedaluwarsa, penyidikan, ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Maret 2008.
16 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Ternate No. 04 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 04, Lembaran Daerah Kota Ternate Tahun 2008 Nomor 13
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Sumber Daya Tenaga Kesehatan di Kota Ternate
ABSTRAK:
Bahwa bidang kesehatan merupakan salah satu urusan wajib dalam penyelenggaraan otonom daerah dan bersifat pelayanan dasar (kebutuhan) yang harus dilaksanakan secara lebih berdaya guna dan berhasil guna oleh segenap komponen pelaksana pelayanan kesehatan untuk kepentingan peningkatan derajat kesehatan masyarakat salah satu komponen penting dalam penyelenggaraan urusan kesehatan adalah sumber daya manusia/tenaga kesehatan penyelenggara pelayanan kesehatan yang perlu dilakukan pembinaan dan pengawasan sehingga penyelenggaraan pelayanan kesehatan oleh sumber daya tenaga kesehatan benar-benar dapat dilaksanakan secara lebih optimal berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah Kota Ternate tentang Penyelenggaraan Sumber Daya Tenaga Kesehatan di Kota Ternate.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini Terdiri Dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan, Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktek Kedokteran, Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1988, Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1995, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1419/Menkes/PER/X/2005, Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 900/Menkes/SK/VII/2002, Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1457/Menkes/ SK/X/2003, Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 725/Menkes/E/VI/2004, Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1330/Menkes/ SK/IX/2005.
Peraturan Daerah ini Terdiri Dari 38 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2008.
14 Halaman, Penjelasan: 4 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Toli-Toli No. 4 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2008/NO.4, TLD NO.24
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TOLITOLI NOMOR 9 TAHUN 2003 TENTANG LARANGAN, PENGAWASAN, PENERTIBAN, PEREDARAN DAN PENJUALAN MINUMAN BERALKOHOL DIKABUPATEN TOLITOLI
ABSTRAK:
bahwa dalam penyelenggaraan otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggungjawab daerah diberi kewenangan untuk mengatur dan mengurus daerahnya masing-masing; bahwa minuman beralkohol merupakan produk yang terkait dengan masalah kesehatan dan moral bangsa sehingga perlu pengawasan, penertiban, peredaran dan penjualannya; bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Tahun 2003 tentang Larangan, Pengawasan, Penertiban, Peredaran dan penjualan Minuman Beralkohol perlu disesuaikan dengan perkembangan, sehingga dilakukan perubahan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 9 Tahun 2003 tentang larangan, Pengawasan, Penertiban, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol;
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 8 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 9 Tahun 2000;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang beberapa Ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 9 Tahun 2003 diubah dan ditambah sebagai berikut: 1) Ketentuan dalam Pasal 1 huruf b, huruf c dan huruf hdiubah serta penulisan butir huruf diganti dengan angka arab; 2) Ketentuan Pasal 2 ayat (3), Pasal 4, Pasal 5 ayat (3), Pasal 9 diubah; 3) Ketentuan Pasal 6 ayat (3) dan ayat (4) diubah, serta ditambah 1 (satu) ayat menjadi 5 (lima) ayat; 4) Diantara pasal 8 dan pasal 9 disisipkan 1 (satu) pasal, yaitu pasal 8 A; 5) Ketentuan Pasal 10 dijadikan 2 (dua) ayat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 April 2008.
Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 9 Tahun 2003
5 halaman; Penjelasan 1 halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kota Pontianak Nomor 4 Tahun 2008
PENYELENGGARAAN PELAYANAN KESEHATAN DAN SERTIFIKASI BIDANG KESEHATAN
2008
Peraturan Daerah (Perda) NO. 4, LD.2008/NO.4, TLD No.4, LL KOTA PONTIANAK : 13 HLM
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan dan Sertifikasi Bidang Kesehatan
ABSTRAK:
Bahwa guna melakukan perlindungan dan meningkatkan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan. Pemerintah dan swasta secara merata, terjangkau dan dapat diterima oleh masyarakat sesuai dengan sistem kesehatan nasional yang semakin meningkat dan berkembang, perlu dilakukan pembinaan, pengaturan, pengawasan dan pengendalian yang bertujuan untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.
UU No. 27 Tahun 1959, UU. No. 23 Tahun 1992, UU No. 8 Tahun 1999, UU No. 10 Tahun 2004, UU No. 29 Tahun 2004, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, PP No. 39 Tahun 1995, PP No. 32 Tahun 1996, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 79 Tahun 2005, PP No. 38 Tahun 2007, Perda No. 9 Tahun 2000, Perda No. 16 Tahun 2004.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Maksud Dan Tujuan, Perizinan, Sertifikasi Bidang Kesehatan, Pelayanan Kessehatan, Pembiinaan Dan Pengawasan, Sanksi Administrasi, Ketentuan Pidana, Ketentuan Penyidikan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 10 April 2008.
11 halaman dan 2 halaman penjelasan
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat