Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Grobogan Nomor 5 Tahun 2008

Pengaturan Dan Pengendalian Peredaran Garam Tidak Beryodium

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur garam yang komponen utamanya Natrium Chlorida (Na Cl) yang tidak mengandung senyawa yodium yang diedarkan dan dijualbelikan oleh perorangan atau Badan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Grobogan Nomor 5 Tahun 2008 tentang Pengaturan Dan Pengendalian Peredaran Garam Tidak Beryodium
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Grobogan
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2008
Tempat Penetapan
Purwodadi
Tanggal Penetapan
21 Januari 2008
Tanggal Pengundangan
29 Maret 2008
Tanggal Berlaku
29 Maret 2008
Sumber
LD.2008/No.3 Seri E
Subjek
KESEHATAN - PANGAN, PERTANIAN DAN PETERNAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Grobogan
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 94 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan