Peraturan ini mengatur garam yang komponen utamanya Natrium Chlorida (Na Cl) yang tidak mengandung senyawa yodium yang diedarkan dan dijualbelikan oleh perorangan atau Badan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat