Pengaturan-pengendalian-peredaran-garam-tidak-beryodium
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2008/No.3 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengaturan Dan Pengendalian Peredaran Garam
Tidak Beryodium
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk meningkatkan kecerdasan dan daya pikir anak serta
meningkatkan kesehatan masyarakat di Kabupaten Grobogan, maka
penggunaan garam beryodium perlu dimasyarakatkan;
b. bahwa dalam memasyarakatkan dan mempercepat penggunaan
garam beryodium perlu diadakan upaya-upaya sistematis melalui
pengaturan dan pengendalian peredaran garam yang tidak
beryodium;
c. bahwa untuk melaksanakan huruf a dan huruf b di atas, maka guna
mengatur dan mengendalikan peredaran garam tidak beryodium
dimaksud, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan
tentang Pengaturan dan Pengendalian Garam Tidak Beryodium.
- Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun
2005; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Keputusan Presiden Nomor 69 Tahun 1994; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Grobogan Nomor 10
Tahun 1987.
- Peraturan ini mengatur garam yang komponen utamanya
Natrium Chlorida (Na Cl) yang tidak mengandung senyawa yodium yang diedarkan dan dijualbelikan
oleh perorangan atau Badan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Maret 2008.
- 13 Halaman
|