Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD. NO. 2022/4, LL KAB. KEP. ARU 14 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 317 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan Pasal 177 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Than 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Kepala Daerah wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk memperoleh persetujuan bersama. Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja (APBD) yang diajukan merupakan perwakilan perwujudan dari Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2022 yang dijabarkan ke dalam perubahan kebijakan umum APBD serta perubahan prioritas dan plafon anggaran sementara yang telah disepakati antara Pemerintah Daerah dengan DPRD pada tanggal 23 bulan September tahun 2022. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kepulauan Aru Tahun Anggaran 2022.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Tahun 36 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Tahun 27 Tahun 2021.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 November 2022.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sorong Nomor 4 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD. 2022/ No. 4, TLD No. 4, LL Kota Sorong: 188 hal
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka terselenggaranya sistem pengelolaan keuangan daerah selaras dengan perkembangan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai bagian dari penyempurnaan pengelolaan keuangan daerah, dipandang perlu menyesuaikan dan menyempurnakan pengelolaan keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan partisipatif. Dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 3 huruf a Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, maka Daerah perlu mengatur Peraturan Daerah mengenai Pengelolaan Keuangan Daerah.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945; Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 5 Tahun 2000; Undang–Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021; Undang–Undang Nomor 17 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan Undang–Undang Nomor 2 Tahun 2020; Undang–Undang Nomor 1 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang–Undang Nomor 7 Tahun 2021; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dua kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 109 tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor
35 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 2 tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2021; Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020;
Peraturan Daerah Kota Sorong ini mengatur mengenai Pengelolaan Keuangan Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2022.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kota Sorong Nomor 17 Tahun 2015 tentang Pokok- Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Sorong Tahun 2015 Nomor 17 Tambahan Lembaran Daerah Kota Sorong Nomor 17), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Indramayu Nomor 4 Tahun 2022
Otonomi Daerah dan Pemerintah DaerahDasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/OrganisasiStruktur Organisasi
Status Peraturan
Mencabut
1. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Kabupaten Lombok Tengah Sebagai Daerah Otonom (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Tengah Tahun 2008 Nomor 2);
2. Peraturan Daerah Nomor 2.a Tahun 2012 tentang Satuan Polisi Pamong Praja (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Tengah Tahun 2012 Nomor 2.a);
3. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Lombok Tengah (Lembaran Daerah
Kabupaten Lombok Tengah Tahun 2008 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Tengah Nomor 3) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor l.a Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Lombok Tengah (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Tengah Tahun 2012 Nomor 1.a),
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa telah dibentuk dan ditetapkan Perangkat Daerah Kabupaten Lombok Tengah dengan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu diubah dan disesuaikan dengan kondisi saat ini;
b. bahwa perubahan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, sebagai tindak lanjut penyesuaian terhadap beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perangkat Daerah yang Melaksanakan
Urusan Pemerintahan di bidang Kesatuan Bangsa dan Politik, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota yang Melaksanakan Fungsi Penunjang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2020 tentang Pedoman Nomenklatur Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Provinsi dan Kabupaten/Kota;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 69 Tahun 1958; UU 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 18 Tahun 2016 2016 sebagaimana Telah Diubah Dengan PP No. 72 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 5 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 11 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 16 Tahun 2020; Peraturan Daerah No. 6 Tahun 2016;
Dalam Perda ini diatur tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Perubahan pada Pasal 1 terkait definisi, Pasal 8 terkait Dinas Daerah, Pasal 9 terkait Badan Daerah, Pasal 11 terkait Rumah Sakit Umum Daerah sebagai unit organisasi bersifat khusus.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Oktober 2022.
1. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Kabupaten Lombok Tengah Sebagai Daerah Otonom (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Tengah Tahun 2008 Nomor 2);
2. Peraturan Daerah Nomor 2.a Tahun 2012 tentang Satuan Polisi Pamong Praja (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Tengah Tahun 2012 Nomor 2.a);
3. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Lombok Tengah (Lembaran Daerah
Kabupaten Lombok Tengah Tahun 2008 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Tengah Nomor 3) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor l.a Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Lombok Tengah (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Tengah Tahun 2012 Nomor 1.a),
14 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Salatiga Nomor 4 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha Kota Salatiga
ABSTRAK:
bahwa perekonomian diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisien efisien, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimban keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi, perlu didukung oleh kelembagaan perekonomian yang kokoh dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat; bahwa dalam upaya meningkatkan pelayanan penyediaan barang dan jasa publik serta meningkatkan pendapatan asli Daerah, Pemerintah Kota Salatiga telah mendirikan Perusahaan Daerah Aneka Usaha; bahwa sehubungan dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 2 Tahun 2004 tentang Perusahaan Daerah Aneka Usaha Kota Salatiga, perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha Kota Salatiga;
Pasal 18 ay at (6) Undang Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang -Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang -Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017;
Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang nama, badan hukum, dan kedudukan, tujuan, karakteristik, kegiatan usaha dan anggaran dasar, modal, organ, kepegawaian, satuan pengawas intern dan komite audit, perencanaan, operasional dan pelaporan, tahun buku dan penggunaan laba, penugasan pemerintah daerah kepada PDAU, evaluasi, restrukturisasi, dan perubahan bentuk hukum, pembubaran, kepailitan, asosiasi, pembinaan dan pengawasan, ketentuan lain-lain Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Oktober 2022.
Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 2 Tahun 2004 dicabut.
54 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buru Nomor 4 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD. No. 2022/4, LL KAB. BURU : 29 HLM.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Azwa Bupolo
ABSTRAK:
Bahwa air minum merupakan kebutuhan pokok yang penting bagi kehidupan masyarakat sehingga Pemerintah Daerah perlu melakukan pengembangan terhadap penyediaan air minum melalui perusahan umum daerah di Kabupaten Buru. Untuk mendukung pelayanan kepada masyarakat terhadap kebutuhan air minum maka perlu adanya penataan struktur dan permodalan pada perusahaan umum daerah dibidang penyediaan air minum. Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 04 Tahun 2004 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Air Minum sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan peraturan perundang-undangan, sehingga perlu untuk diganti. Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Azwa Bupolo.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 118 Tahun 2018.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perusahaan Umum Daerah Minum Azwa Bupolo.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juni 2022.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Nomor 04 Tahun 2004 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Buru (Lembaran Daerah Kabupaten Buru Tahun 2004 Nomor 05, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Buru Nomor 05) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Penjelasan 10 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kendari Nomor 4 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LEMBARAN DAERAH KOTA KENDARI TAHUN 2022 NOMOR 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022
ABSTRAK:
a. bahwa un tuk melaksanakan ketentuan Pasal 31 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pernerintah Daerah dan Pasal 1 77 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Kepala Daerah wajib mengajukan Rancangan Peraruran Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah {APBD) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk memperoleh persetujuan Bersama; b. bahwa Rancangan Peraruran Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diajukan rnerupakan perwujudan dari Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2022 yang dijabarkan ke dalam kebijakan umum APBD serta perubahan prioritas dan plafon anggaran sementara yang telah disepakati antara Pemerirrtah Daerah dengan DPRD pada tanggal 30 Bulan Agustus Tahun 2022; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kata Kendari Tahun Anggaran 2022;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari [Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 3602);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tah.un 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Repulik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); 4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahuo 2004 Nomor 5, Tarnbahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); 5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421); 6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambaban Lembarao Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telab diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pernbentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republi.k Indonesia Nomor 6801); 7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerab (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244
, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nornor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757
); 8. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757
); 9. Peraturan Pemerintah Nomor l 09 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah. dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Republi.k Indonesia Tahun 2000 Nomor 210, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4028); 10. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340);
11. Peraturan Pemerintah Nornor 55 Tahun 2005 rentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575); 12. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah kepada Pemerintah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah Kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Infonnasl Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Kepada Masyarakat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor L9, Tambahan Lembaran Negara Republik l.ndonesia Nomor 4693); 13. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 18, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4972), sebagaimana telah diubah beberapa kali terak.hir dengan Peraturan Pernerintah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6177); 14. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010 tentang g Tata Cara Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Serta Kedudukan Keuangan Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah di Wilayah Provinsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 25, T'arnbah.an Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5107) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Serta Kedudukan Keuangan Guberrurr Sebagai Wakil Pemerintah di Wilayab Provinsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 6224); 15. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165); 16. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah [Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Repu blik Indonesia Nomor 6041); 17. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 106, T'arnbafaan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 6057);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nornor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322); 19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2007 tentang Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagatmaua. telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tabun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2011 tentang Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Peniabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 525); 20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Investasi Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 754); 21. Peraturan Menteri Dalam, Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nornor 2036) sebagai.mana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157); 22. Peraturan
Menteri dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017 tentang Pengelompokan Kernampuan Keuangan Daerah serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operaional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 .Nomor 1067); 23. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penghitungan, Penganggaran Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 630) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 78 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penghitungan, Penganggaran Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik (D
erita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1777); 24. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 926);
25. Peraturan Menteri Dalam N
egeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781); 26. Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nomor 9 Tahun 2021 tentang Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 431); 27. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 2-8 Tahun 2017 tentang Besaran Hak-Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Kendari (Lembaran Daerah Kata Kendari Tahun 2017 Nomor 28) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Kendari Nornor 38 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 28 Tahun 2017 tentang Besaran Hak-Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kata Kendari (Lembaran Daerah Kata Kendari Tahun 2021 Nomor 38); 28. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 8 Tahun 2018 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Kendari Tahun 2017-2022 (Lembaran Daerah Kata Kendari Tahun 2018 Nornor 8); 29. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2020 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kota Kendari Nomor 27);
PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KOTA KENDARI TAHUN ANGGARAN 2022
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Oktober 2022.
14 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten Nomor 4 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengarusutamaan Gender
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan,
pembangunan dan pelayanan masyarakat di daerah
masih terdapat ketidaksetaraan dan ketidakadilan
gender sehingga diperlukan strategi pengintegrasian
gender melalui perencanaan, penyusunan,
pelaksanaan, penganggaran, pemantauan dan evaluasi
atas kebijakan program dan kegiatan pembangunan di
Daerah; bahwa pengarusutamaan gender merupakan salah satu
strategi untuk menciptakan kondisi yang setara dan
seimbang bagi laki-laki dan perempuan dalam
memperoleh peluang/kesempatan, partisipasi, kontrol
dan manfaat pembangunan sehingga akan tercipta
suatu kondisi keadilan dan kesetaraan gender; bahwa dalam rangka mengoptimalkan pelaksanaan
pengarusutamaan gender di Kabupaten Klaten, serta
guna menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 9
Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender dalam
Pembangunan Nasional dan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum
Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Daerah
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2011 tentang
Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan
Pengarusutamaan Gender di Daerah, maka perlu
pengaturan terkait dengan Pengarusutamaan Gender;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang
Pengarusutamaan Gender;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Tugas dan Wewenang
Bab III Perencanaan PUG
Bab IV Pelaksanaan PUG
Bab V Pelaporan
Bab VI Pemantauan dan Evaluasi
Bab VII Peran Serta Masyarakat
Bab VIII Pembinaan
Bab IX Penghargaan
Bab X Pembiayaan
Bab XI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juli 2022.
21 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 4 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, negara
memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah
peradaban dunia dengan menjamin kebebasan
masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan
nilai-nilai budayanya; bahwa Cagar Budaya yang berupa benda, bangunan,
struktur, situs, dan kawasan perlu dikelola oleh
Pemerintah Daerah dengan meningkatkan peran serta
masyarakat untuk melindungi, mengembangkan, dan
memanfaatkan Cagar Budaya; bahwa Pemerintah Daerah mempunyai tugas
melakukan Pelindungan, Pengembangan, dan
Pemanfaatan Cagar Budaya maka perlu ditindaklanjuti
dengan membentuk Peraturan Daerah tentang Cagar
Budaya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Pelestarian dan
Pengelolaan Cagar Budaya;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Ruang Lingkup
Bab III Kriteria Cagar Budaya
Bab IV Pelindungan Cagar Budaya
Bab V Pengembangan Cagar Budaya
Bab VI Pemanfaatan Cagar Budaya
Bab VII Pengelolaan Cagar Budaya
Bab VIII Tugas dan Wewenang Pemerintah Daerah
Bab IX Hak dan Peran Serta Masyarakat
Bab X Pemilikan dan Penguasaan
Bab XI Penemuan dan Pencarian
Bab XII Tim Ahli Cagar Budaya Kabupaten dan Tenaga Ahli Pelestarian
Bab XIII Register
Bab XIV Pendanaan
Bab XV Kerjasama Daerah
Bab XVI Pemberian Penghargaan
Bab XVII Ketentuan Peralihan
Bab XVIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juni 2022.
33 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 4 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung
ABSTRAK:
a. bahwa Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung merupakan
salah satu sumber pendapatan Daerah yang penting untuk
membiayai penyelenggaraan Pemerintahan Daerah guna
mencapai tujuan pembangunan di Daerah;
b. bahwa untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat
dalam pendirian Bangunan Gedung serta untuk menggali
sumber pendapatan Daerah guna menambah pembiayaan
dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, maka perlu
adanya usaha yang optimal dalam meningkatkan potensi
sumber-sumber pendapatan yang ada;
c. bahwa dalam rangka menyesuaikan perkembangan peraturan
perundang-undangan dan untuk melaksanakan ketentuan
Pasal 347 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun
2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor
28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, maka perlu
pengaturan mengenai Retribusi Persetujuan Bangunan
Gedung;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a, huruf b, dan huruf c, maka perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Retribusi Persetujuan Bangunan
Gedung;
Pasal 18 ayat (6) Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021
Peraturan tersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum; Nama, Objek, Subjek, dan Wajib Retribusi Daerah; Golongan Retribusi; Cara Mengukur tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; Wilayah Pemungutan; Tata Cara Pemungutan; Tata Cara Pembayaran; Saat Retribusi Terutang; Tata Cara Penagihan; Pengurangan, Eringanan, dan Pembebasan Retribusi Daerah; Kadaluarsa; Pemeriksaan; Insentif Pemungutan; keberatan; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Pelaksanaan dan Pengawasan; Penyidikan; Sanksi Administratif; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2022.
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Nomor 4 Tahun 2016
22
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat