Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.1996/NO.3 Seri B
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Usaha Pemondokan di Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta
ABSTRAK:
Usaha Pemondokan di Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta menunjukkan perkembangan yang cukup pesat; bahwa Usaha Pemondokan merupakan bidang usaha yang dapat memperluas kesempatan berusaha juga berkaitan dengan perlindungan dan pelayanan terhadap orang agar dapat terwujud ketertiban maupun ketenangan berusaha; bahwa usaha pemondokan berkaitan erat dengan masalah tertib usaha, tertib administrasi kependudukan, perwujudan ketertiban dan keamanan masyarakat, serta peningkatan Pendapatan Asli Daerah; bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas, maka dipandang perlu mengatur dan menetapkan. Peraturan Daerah tentang Usaha Pemondokan di Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 / Drt Tahun 1957; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1994; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nornor 52 Tahun 1977; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1977; Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 7 Tahun 1982; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 3 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nornor 4 Tahun 1993; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 6 Tahun 1993; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 5 Tahun 1994;
Peraturan daerah ini mengatur tentang ketentuan, tata tertib usaha pemondokan, larangan, retribusi, pengawasan, ketentuan pidana, penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 September 1996.
12 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majalengka Nomor 5 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN DHARMASRAYA TAHUN 2018 NOMOR 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN PELAYANAN PUBLIK
ABSTRAK:
bahwa pelayanan publik merupakan urusan pemerintahan daerah yang harus senantiasa dilakukan peningkatan kualitasnya sesuai denga ketentuan peraturan perundang- undangan guna menjamin kesederhanaan, kemudahan dan kemanfaatan bagi masyarakat;
bahwa untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang semakin kompleks dan didukung dengan adanya kemajuan teknologi, maka pemerintah Kabupaten Dharmasraya dituntut untuk melakukan peningkatan dan perbaikan pelayanan publik;
bahwa sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas dan menjamin penyediaan pelayanan publik serta mempertegas hak dan kewajiban setiap warga masyarakat, korporasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik, diperlukan norma hukum yang memberi dasar pengaturan yang jelas;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2014, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik , dengan Sistematika sebagai berikut :
1. KETENTUAN UMUM;
2. AZAS;
3. PEMBINA DAN PENANGGUNG JAWAB;
4. HAK, KEWAJIBAN DAN LARANGAN;
5. PENYELENGGARAAN PELAYANAN PUBLIK;
6. KERJASAMA PENYELENGGARA;
7. PEMANFAATAN TEKNOLOGI INFORMASI;
8. PEMANTAUAN DAN EVALUASI;
9. PERAN SERTA MASYARAKAT;
10. KERAHASIAAN DOKUMEN;
11. PENGAWASAN;
12. PENYELESAIAN PENGADUAN;
13. KETENTUAN SANKSI;
14. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Agustus 2018.
41 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kediri No. 5 Tahun 2011
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pelimpahan Kewenangan Penyelenggaraan Pelayanan Perijinan Dari Walikota Kepada Kepala Badan Pelayanan Perijinan Terpadu
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2009.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tanjung Balai Nomor 5 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembagian Jasa Pelayanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Tengku Mansyur Kota TanjungBalai
ABSTRAK:
Bahwa untuk meningkatkan mutu profesionalisme dan menjamin keadilan bagi pegawai dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat, oleh karena itu pegawai berhak mendapatkan jasa pelayanan setelah melakukan tugas dan fungsinya,
UU Drt No 9 Tahun 1956; UU No 40 Tahun 2004; UU No 24 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PP No 20 Tahun 1987; Perpres No 12 Tahun 2013; Permenkes No 28 Tahun 2014; Keputusan Menteri Kesehatan No 903/MENKES/PER/V/2011; Perda Kota TanjungBalai No 6 Tahun 2016; Perwa Kota TanjungBalai No 30 Tahun 2016; Keputusan Walikota TanjungBalai No 440/76/K/2018; Keputusan Walikota TanjungBalai No 445/27/K/2020.
Dalam peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Sumber Penerimaan Jasa Pelayanan; Distribusi Pemanfaatan Jasa Pelayanan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 2020.
6 Hlmn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lamongan No. 5 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Lembaran Daerah No 9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Tempat Pemotongan Hewan
ABSTRAK:
a. bahwa kebutuhan masyarakat akan pangan khususnya daging ruminansia dan unggas yang sehat merupakan bagian dari pemenuhan hak asasi manusia dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat;
b. bahwa dalam rangka menjamin pangan asal hewan khususnya karkas, daging, dan jeroan ruminansia dan unggas yang arnan, sehat, utuh dan halal diperlukan tempat pemotongan hewan yang memenubi persyaratan;
c. bahwa kegiatan pemotongan hewan ruminansia
dan unggas mempunyai risiko penyebaran dan/atau penularan penyakit hewan menular termasuk penyakit zoonotik dan/ atau penyakit yang ditularkan melalui daging (meatbome disease) yang mengancam kesehatan manusia, hewan, dan lingkungan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Tempat Pemotongan Hewan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
UU No 8 Tahun 1981;
UU No 8 Tahun 1999;
UU No 18 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014;
UU No 25 Tahun 2009;
UU No 12 Tahun 2011;
UU No 18 Tahun 2012;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
UU No 33 Tahun 2014;
PP No 27 Tahun 1983;
PP No 79 Tahun 2005;
PP No 95 Tahun 2012;
Perpres No 87 Tahun 2014;
Keputusan Menteri Pertanian Nomor 557 /Kpts/Tn.520/9 / 1987;
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13/ PERMENTAN/OT.140/2010;
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 381/Kpts/OT.140/ 10/2005;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014;
Perda Kab. Lamongan No 4 Tahun 2013;
Perda Kab. Lamongan No 3 Tahun 2008.
Penyelenggaraan tempat pemotongan hewan dimaksudkan untuk memberikan landasan hukum dalam rangka penataan dan pengawasan terhadap pengelolaan tempat pemotongan hewan di daerah.
Pengaturan tempat pemotongan hewan bertujuan :
a. menjamin pemotongan hewan dengan cara yang benar dan halal;
b. pengendalian dan penanggulangan penularan penyakit hewan;
c. menjamin Kesmavet dan kesehatan hewan;
d. menjamin lingkungan agar tetap sehat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Garut Nomor 5 Tahun 2001
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tim Penerapan Standar Pelayanan Minimal
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 2020.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat