Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tanjung Balai Nomor 5 Tahun 2020

Pembagian Jasa Pelayanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Tengku Mansyur Kota TanjungBalai

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Sumber Penerimaan Jasa Pelayanan; Distribusi Pemanfaatan Jasa Pelayanan; Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Tanjung Balai Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pembagian Jasa Pelayanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Tengku Mansyur Kota TanjungBalai
T.E.U.
Indonesia, Kota Tanjung Balai
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Tanjungbalai
Tanggal Penetapan
27 Januari 2020
Tanggal Pengundangan
27 Januari 2020
Tanggal Berlaku
27 Januari 2020
Sumber
BD. 2020/No. 5
Subjek
KESEHATAN - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Tanjung Balai
Bidang
Halaman ini telah diakses 613 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan