Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik , dengan Sistematika sebagai berikut : 1. KETENTUAN UMUM; 2. AZAS; 3. PEMBINA DAN PENANGGUNG JAWAB; 4. HAK, KEWAJIBAN DAN LARANGAN; 5. PENYELENGGARAAN PELAYANAN PUBLIK; 6. KERJASAMA PENYELENGGARA; 7. PEMANFAATAN TEKNOLOGI INFORMASI; 8. PEMANTAUAN DAN EVALUASI; 9. PERAN SERTA MASYARAKAT; 10. KERAHASIAAN DOKUMEN; 11. PENGAWASAN; 12. PENYELESAIAN PENGADUAN; 13. KETENTUAN SANKSI; 14. KETENTUAN PENUTUP
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat