Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Dharmasraya Nomor 5 Tahun 2018

PENYELENGGARAAN PELAYANAN PUBLIK

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik , dengan Sistematika sebagai berikut : 1. KETENTUAN UMUM; 2. AZAS; 3. PEMBINA DAN PENANGGUNG JAWAB; 4. HAK, KEWAJIBAN DAN LARANGAN; 5. PENYELENGGARAAN PELAYANAN PUBLIK; 6. KERJASAMA PENYELENGGARA; 7. PEMANFAATAN TEKNOLOGI INFORMASI; 8. PEMANTAUAN DAN EVALUASI; 9. PERAN SERTA MASYARAKAT; 10. KERAHASIAAN DOKUMEN; 11. PENGAWASAN; 12. PENYELESAIAN PENGADUAN; 13. KETENTUAN SANKSI; 14. KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Dharmasraya Nomor 5 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN PELAYANAN PUBLIK
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Dharmasraya
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Pulau Punjung
Tanggal Penetapan
13 Agustus 2018
Tanggal Pengundangan
13 Agustus 2018
Tanggal Berlaku
13 Agustus 2018
Sumber
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN DHARMASRAYA TAHUN 2018 NOMOR 5
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Dharmasraya
Bidang
Halaman ini telah diakses 441 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan