PEMBENTUKAN OHOI PERSIAPAN PADA OHOI OHOIJANG KECAMATAN KEI KECIL KABUPATEN MALUKU TENGGARA
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD. No. 2022/2, LL Kab Malra : 7 hal Lamp : 1 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Ohoi Persiapan Pada Ohoi Ohoijang Kecamatan Kei Kecil Kabupaten Maluku Tenggara
ABSTRAK:
Bahwa pembentukan Ohoi diperlukan sebagai upaya mengaktualisasi nilai yang terkandung dalam Otonomi Daerah dengan mempertimbangkan usul prakarsa masyarakat Ohoi, asal usul, adat istiadat, kondisi sosial budaya masyarakat Ohoi, serta kemampuan dan potensi Ohoi demi terselenggaranya penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat serta pemberdayaan masyarakat yang lebih efektif dan efisien perlu membentuk Ohoi Persiapan Ohoi Ohoijang. Sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 10 ayat (5) Pertauran Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang Desa Persiapan setelah rekomendasi Desa Persiapan dinyatakan layak.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2017;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur mengenai ketentuan umum, pembentukan Ohoi Persiapan, pemerintah Ohoi Persiapan, tugas dan tanggungjawab Kepala Ohoi Persiapan, kajian dan verifikasi, pembinaan dan pengawasan Ohoi Persiapan, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2022.
Lamp 1 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Majalengka Nomor 2 Tahun 2022
Standar/Pedoman- Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD 2022/No.2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Majalengka Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Majalengka
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan telah ditetapkannya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi Nomor 8 Tabun 2021 tentang Sistem Manajemen Kinerja Pegawai Negeri Sipil, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke Jabatan Fungsional dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tabun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi Pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi maka beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Majalengka Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Majalengka perlu dilakukan penyesuaian, Dan bahwa berdasarkan pertimbangan maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Majalengka Nomor 2 Tabun 2021 tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai di Lingkungan Pemerintab Kabupaten Majalengka.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950, Undang-Undan Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2021, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 63 Tahun 2011, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 19 Tahun 2019, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokasi Nomor 8 Tahun 2021, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900-4700 Tahun 2020, Peraturan daerah Kabupaten Majalengka Nomor 14 Tahun 2016.
Beberapa Ketentuan Diubah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2022.
8 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulungagung Nomor 2 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, Berita Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2022 Nomor 2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENYELENGGARAAN REKLAME
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa dengan berlakunya Peraturan Daerah Kabupaten
Tulungagung Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pajak Daerah dan
agar penyelenggaraan reklame dapat lebih terarah dan
terkendali serta lebih memperhatikan aspek
keamanan/keselamatan, estetika dan lingkungan maka
ketentuan mengenai penyelenggaraan reklame sebagaimana
diatur dalam Peraturan Bupati Tulungagung Nomor 49 Tahun
2017 tentang Penyelenggaraan Reklame, perlu ditinjau
kembali; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan guna mendukung optimalisasi pendapatan
daerah dari Pajak Reklame dan guna mengatur
penyelenggaraan reklame agar tidak mengganggu ketertiban,
keindahan dan keselamatan, maka perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Reklame.
Mengingat: 1. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20/PRT/M/2010
tentang Pedoman Pemanfaatan dan Penggunaan Bagian Bagian
Jalan; 2. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 19/PRTM/2011
tentang Persyaratan Teknis Jalan dan Kriteria Perencanaan
Teknis Jalan; 3. Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 7 Tahun
2019 tentang Pajak Daerah.
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang KETENTUAN UMUM, JENIS REKLAME, KETENTUAN PEMASANGAN REKLAME , PERIZINAN, KEWAJIBAN DAN LARANGAN, NILAI SEWA DAN PENGHITUNGAN PAJAK REKLAME, PENGURANGAN PAJAK, KLASIFIKASI KAWASAN, MASA PAJAK, JAMINAN BONGKAR, PEMBINAAN DAN PENGAWASAN, PENERTIBAN PENYELENGGARAAN REKLAME, PERAN SERTA MASYARAKAT, SANKSI ADMINISTRATIF, KETENTUAN PERALIHAN, KETENTUAN PENUTUP, LAMPIRAN.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2022.
41 halman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidoarjo Nomor 2 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD Kabupaten Sidoarjo Tahun 2022 No 2; http://jdih.sidoarjokab.go.id/#dtRegulation_Produk%20Hukum_Peraturan%20Bupati_002_202200200002
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 72 TAHUN 2021 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyempurnaan pedoman pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun Anggaran 2022 serta untuk meningkatkan pelaksanaan tugas, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 72 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2022;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965:
UU No 17 Tahun 2003:
UU No 1 Tahun 2004:
UU No 15 Tahun 2004:
UU No 25 Tahun 2004:
UU No 33 Tahun 2004:
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019:
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015:
PP No 27 Tahun 2014 sebagaimana diubah dengan PP No 28 Tahun 2020:
PP No 12 Tahun 2019:
Perpres No 87 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No 76 Tahun 2021:
Perpres No 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No 12 Tahun 2021:
Perpres No 33 Tahun 2020:
Permendagri No 64 Tahun 2013:
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018:
Permendagri No 90 Tahun 2019:
Permendagri No 77 Tahun 2020:
Permendagri No 27 Tahun 2021.
Beberapa ketentuan dalam lampiran Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 72 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 (Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2021 Nomor 73) diubah dengan rincian sebagai berikut:
1. BAB II PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH diubah dengan rincian sebagai berikut :
1) Huruf A PENGERTIAN UMUM, pada nomor 8 dan nomor 13 diubah :
2) Huruf B STRUKTUR ORGANISASI PENGELOLAAN APBD diubah:
3) Huruf C PENGELOLAAN KEUANGAN PADA SKPD, pada nomor 4 diubah dan nomor 5 dihapus:
4) Huruf D TUGAS POKOK DAN FUNGSI PENGELOLA KEUANGAN PADA SKPD, pada nomor 4 diubah :
5) Huruf E PENGELOLAAN KEUANGAN PADA SEKRETARIAT DAERAH, pada nomor 3 dan nomor 4 diubah, serta nomor 5 dihapus:
6) Huruf F TUGAS POKOK DAN FUNGSI PENGELOLA KEUANGAN PADA SEKRETARIAT DAERAH, nomor 5 diubah dan ditambahkan nomor 6:
2. BAB III PENATAUSAHAAN KEUANGAN DAERAH diubah:
3. BAB V ADMINISTRASI PENGELOLAAN BARANG DAERAH diubah yaitu 1) Huruf A PENGELOLA BARANG DAERAH, pada nomor 1
huruf g dan huruf h diubah:
4. BAB VI STANDAR BIAYA PENUNJANG KEGIATAN diubah :
1) Huruf A HONORARIUM PENGELOLA KEUANGAN, PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN, PENGELOLA BARANG, DAN PENGADAAN BARANG/JASA, diubah :
2) Huruf B KETENTUAN HONORARIUM PENGADAAN BARANG/ JASA pada nomor 4 poin 1), 4) dan 5) diubah:
3) Huruf E STANDAR BIAYA LAINNYA pada nomor 11 huruf e diubah dan ditambahkan 1 (satu) huruf yakni huruf g:
4) Huruf H HONORARIUM PENYELENGGARAAN KEGIATAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN (DIKLAT), pada nomor 8 huruf c) dan huruf d) diubah :
5) Huruf J BAHAN BAKAR MINYAK, pada nomor 3 huruf d diubah :
5. BAB VII PERJALANAN DINAS diubah dengan rincian sebagai berikut :
1) Huruf A KETENTUAN UMUM, pada nomor 9 diubah:
2) Huruf B BIAYA PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI, pada nomor 4 diubah :
3) Huruf D BESARAN UANG HARIAN PERJALANAN DINAS, UANG REPRESENTASI, UANG TRANSPORT LOKAL, DAN BANTUAN TRANSPORT, pada nomor 1 huruf a dan nomor 4 diubah :
4) Huruf G SURAT PERJALANAN DINAS (SPD), nomor 1 diubah:
5) Huruf F SURAT TUGAS, pada nomor 9 diubah menjadi:
9. Eselon IV/ Fungsional / Staf pada SKPD ditandatangani oleh Kepala SKPD masing-masing, kecuali Eselon IV/ Fungsional di Sekretariat Daerah ditandatangani oleh Asisten Sekretariat Daerah Kabupaten Sidoarjo (yang membidangi).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2022.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gunungkidul Nomor 2 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Bantuan Keuangan Khusus Kepada Kalurahan
ABSTRAK:
Bahwa Bantuan Keuangan Khusus Kepada Desa telah ditetapkan dengan Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 10 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 68 Tahun 2019; bahwa sebagai tindak lanjut penetapan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Gunungkidul maka perlu mengatur kembali peraturan sebagaimana dimaksud dalam huruf a; bahwa agar pemberian bantuan keuangan khusus kepada Kalurahan dapat berjalan dengan tertib, serta dapat berdayaguna dan berhasil guna perlu diatur pelaksanaannya; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Bantuan Keuangan Khusus Kepada Kalurahan.
Dasar hukum peraturan ini adalah : . Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 6 Tahun 2016, Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 39 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 58 Tahun 2018 dan Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 61 Tahun 2018.
Pemberian Bantuan Keuangan Khusus, Mekanisme Bantuan Keuangan Khusus, Pelaksanaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban, Pembinaan dan Pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2022.
Mencabut Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 10 Tahun 2019 tentang Bantuan Keuangan Khusus Kepada Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 68 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 10 Tahun 2019.
Jumlah Halaman : 11 HLM; Lampiran : 1 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sigi Nomor 2 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 33 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penjatuhan Hukuman Disiplin Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Wonosobo
ABSTRAK:
bahwa untuk lebih memberikan rasa keadilan guna
menegakkan dedikasi, loyalitas dan integritas serta nilainilai kepatuhan maka harus dilakukan dengan proses
yang jelas, terukur dan dapat dipertanggungjawabkan,
maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 33 Tahun 2021
tentang Tata Cara Penjatuhan Hukuman Disiplin Pegawai
Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Wonosobo;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 12 Tahun 2016; Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 55 Tahun 2016; Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 33 Tahun 2021;
Peraturan Bupati mengatur tentang perubahan Pasal 43.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2022.
Peraturan Bupati Nomor 33 Tahun 2021 diubah.
4 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Samosir Nomor 2 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Perjalanan Dinas bagi Pejabat Negara, Pejabat Daerah, Aparatur Sipil Negara dan Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Samosir Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
Untuk memenuhi kaidah-kaidah pengelolaan keuangan daerah perlu dilakukan peningkatan akuntabilitas belanja perjalanan dinas melalui pelaksanaan dan pertanggungjawaban berdasarkan biaya riil (at cost atau lumpsum), maka perlu mengatur ketentuan mengenai perjalanan dinas bagi Pejabat Negara, Pejabat Daerah, Aparatur Sipil Negara, dan Pegawai Tidak Tetap di lingkungan Pemerintah Kabupaten Samosir.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.05/2012; Peraturan Daerah Kabupaten Samosir Nomor 6 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Samosir Nomor 7 Tahun 2006; Peraturan Bupati Samosir Nomor 89 Tahun 2021; Peraturan Bupati Samosir Nomor 88 Tahun 2021.
Dalam peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Ruang Lingkup Perjalanan Dinas; Prinsip Pelaksanaan Perjalanan Dinas; Persetujuan dan/atau Perintah Perjalanan Dinas; Komponen dan Tingkatan Biaya Perjalanan Dinas; Jumlah Hari Perjalanan Dinas; Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2022.
Peraturan Bupati Samosir Nomor 8 Tahun 2021, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
24 Hlmn. Lampiran 10 Hlmn.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Grobogan Nomor 2 Tahun 2022
MEKANISME MUTASI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN GROBOGAN-2022
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD.2022/NO.2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Mekanisme Mutasi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Grobogan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penempatan pegawai sesuai kebutuhan daerah, Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kab. Grobogan dapat dimutasi atau mengajukan mutasi dalam 1 (Satu) Perangkat Daerah, antara perangkat daerah atau ke luar lingkungan pemerintah kab. grobogan, serta pegawai negeri sipil instansi pusat dan instansi daerah lain dapat mutasi masuk ke lingkungan Pemerintah Kab. Grobogan;
b. bahwa untuk tertib administrasi, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan mutasi Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu diatur mekanisme Mutasi Pegawai Negeri Sipil dengan Peraturan Bupati
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dmaksud huruf a dan b, perlu menetapkan peraturan bupati tentang mekanisme Mutasi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kab. Grobogan
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020; Permen PAN dan RB Nomor 62 Tahun 2020; Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 5 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kab. Grobogan Nomor 15 Tahun 2016
Peraturan tersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum; Mutasi PNS; Rekomendasi Mutasi dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2022.
12
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 2 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kepemudaan
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan Peraturan Bupati ini adalah: a. bahwa dalam rangka pelayanan kepemudaan di Kabupaten Ogan Komering Ulu, telah dibentuk Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Kepemudaan; b. bahwa penyelenggaraan pelayanan kepemudaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kepemudaan;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 28 Tahun 1959; UU No 40 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 41 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah No 60 Tahun 2013; Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga No 0059 Tahun 2013; Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga No 0944 Tahun 2015; Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga No 0945 Tahun 2015; . Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga No 34 Tahun 2016; Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga No 38 Tahun 2016; Peraturan Daerah No 19 Tahun 2014; Peraturan Daerah No 11 Tahun 2019; Peraturan Gubernur No 51 Tahun 2017;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Penyelenggaraan pelayanan kepemudaan bertujuan untuk terwujudnya pemuda yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, cerdas, kreatif, inovatif, mandiri, demokratis, bertanggung jawab, berdaya saing, serta memiliki jiwa kepemimpinan, kewirausahaan, kepeloporan, dan kebangsaan berdasarkan Pancasila dan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Diatur mengenai ketentuan umum, tugas dan wewenang, layanan kepemudaan, fungsi dan tugas LPKP Kabupaten, organisasi LPKP Kabupaten, mekanisme penilaian kelayakan usaha dan pengusulan bantuan permodalan, mekanisme kerja, monitoring dan evaluasi, koordinasi, kemitraan, prasarana dan sarana kepemudaan, organisasi kepemudaan, peran serta masyarakat, pendanaan, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Februari 2022.
14 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat