Terdiri dari 22 Pasal, 7 Bab yaitu Ketentuan Umum, Maksud Dan Tujuan, Jenis Dan Kriteria Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai, Faktor Pengurang TPP, Kehadiran Kerja Dan Penilaian Kinerja Pegawai, Mekanlsme Pembayaran Dan Perhitungan Tambahan Penghasilan Pegawai, Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup,
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat