Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Majalengka Nomor 2 Tahun 2021

Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Majalengka

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Terdiri dari 22 Pasal, 7 Bab yaitu Ketentuan Umum, Maksud Dan Tujuan, Jenis Dan Kriteria Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai, Faktor Pengurang TPP, Kehadiran Kerja Dan Penilaian Kinerja Pegawai, Mekanlsme Pembayaran Dan Perhitungan Tambahan Penghasilan Pegawai, Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup,

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Majalengka Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Majalengka
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Majalengka
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Majalengka
Tanggal Penetapan
04 Januari 2021
Tanggal Pengundangan
04 Januari 2021
Tanggal Berlaku
04 Januari 2021
Sumber
BD 2021/2
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA - KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Majalengka
Bidang
Halaman ini telah diakses 1249 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERBUP Kab. Majalengka No. 1 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Majalengka di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Majalengka
  2. PERBUP Kab. Majalengka No. 8 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Majalengka Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Majalengka
  3. PERBUP Kab. Majalengka No. 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Majalengka Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Majalengka

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan