TATA CARA PELAKSANAAN PENYUSUNAN KEBUTUHAN APARATUR SIPIL NEGARA
2021
Peraturan Badan Kepegawaian Negara NO. 10, BN. 2021 No. 845, jdih.bkn.go.id
Peraturan Badan Kepegawaian Negara tentang Tata Cara Pelaksanaan Penyusunan Kebutuhan Aparatur Sipil Negara
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Peraturan
Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen
Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017
tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil dan untuk
menjalankan ketentuan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor
49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah
dengan Perjanjian Kerja, perlu menetapkan Peraturan Badan
Kepegawaian Negara tentang Tata Cara Pelaksanaan
Penyusunan Kebutuhan Aparatur Sipil Negara;
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5494);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen
Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6477);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang
Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor
224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6264);
4. Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2013 tentang Badan
Kepegawaian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2013 Nomor 128);
5. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 29 Tahun
2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan
Kepegawaian Negara (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 1728)
Peraturan Badan Kepegawaian Negara ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juli 2021.
Mencabut a. Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 26
Tahun 2004 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan
Pemerintah Nomor 97 Tahun 2000 tentang Formasi
Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2003;
b. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pedoman Penyusunan Analisis
Jabatan; dan
c. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 19
Tahun 2011 tentang Pedoman Umum Penyusunan
Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil,
81 halaman dengan lampiran
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 7 Tahun 2021
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA NOMOR 24 TAHUN 2017 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN CUTI PEGAWAI NEGERI SIPIL
2021
Peraturan Badan Kepegawaian Negara NO. 7, BN. 2021 No. 842, jdih.bkn.go.id
Peraturan Badan Kepegawaian Negara tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 24 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil
ABSTRAK:
a. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah
Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen
Pegawai Negeri Sipil, untuk memberikan perlindungan
dan kelancaran dalam menjalankan cuti Pegawai Negeri
Sipil, beberapa ketentuan dalam Peraturan Badan
Kepegawaian Negara Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata
Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil yang berupa
guru dan dosen yang mendapat liburan, cuti sakit, cuti
tahunan tambahan, cuti yang akan dijalankan di luar
negeri, sudah tidak sesuai dengan perkembangan
kebutuhan dalam pemberian cuti Pegawai Negeri Sipil,
sehingga perlu disesuaikan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan
Peraturan Badan Kepegawaian Negara tentang
Perubahan atas Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5494);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037),
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen
Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6477);
3. Peraturan Presiden Nomor 58 tahun 2013 tentang Badan
Kepegawaian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2013 Nomor 128);
4. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 29 Tahun
2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan
Kepegawaian Negara (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 1728);
mengubah Ketentuan angka III huruf A angka 15; Ketentuan angka III huruf C;
menambahkanKetentuan angka III huruf F ditambahkan 2 (dua) angka baru yakni angka 6 dan angka 7; Di antara angka 3 dan angka 4 pada angka IV disisipkan 1 (satu) angka yakni angka 3A dan angka 4 sampai dengan angka 6 diubah
CATATAN:
Peraturan Badan Kepegawaian Negara ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juli 2021.
Mengubah Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 24
Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1861)
8 halaman
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2021
PEDOMAN KENDALI MUTU AUDIT APARAT PENGAWASAN INTERN PEMERINTAH DI LINGKUNGAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
2021
Peraturan Badan Kepegawaian Negara NO. 3, BN. 2021 No. 560, jdih.bkn.go.id
Peraturan Badan Kepegawaian Negara tentang Pedoman Kendali Mutu Audit Aparat Pengawasan Intern Pemerintah Di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan pemerintahan yang baik,
berdaya guna, berhasil guna, bersih dan bertanggung
jawab diperlukan adanya pengawasan internal
Pemerintah yang berkualitas;
bahwa untuk mewujudkan pengawasan aparat
pengawasan intern pemerintah yang berkualitas dan
standar audit aparat pengawasan intern pemerintah
yang seragam di lingkungan Badan Kepegawaian Negara,
diperlukan sistem pengendalian mutu audit aparat
pengawasan intern pemerintah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Badan Kepegawaian Negara tentang Pedoman
Kendali Mutu Audit Aparat Pengawasan Intern
Pemerintah di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara;
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang
Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2OO8 Nomor 127,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
a890)
Ketentuan Umum; Pedoman Penyusunan Rencana Strategis; Pedoman Pengendalian Mutu Perencanaan Audit; Pedoman pengendalian mutu penJrusunan rencana dan program kerja Audit;Pedoman pengendalian mutu penJrusunan rencana dan program kerja Audit; Pedoman pengendalian mutu pelaporan Audit; Pedoman pengendalian mutu pemantauan tindak lanjut; Pedoman pengendalian mutu tata usaha dan sumber
daya manusia;Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Badan Kepegawaian Negara ini mulai berlaku pada tanggal 27 Mei 2021.
Mencabut Peraturan
Badan Kepegawaian Negara Nomor 12 Tahun 2018 tentang
Pedoman Kendali Mutu Audit Aparat Pengawasan Intern
Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018
Nomor L2591
72 halaman dengan lampiran
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 2 Tahun 2021
PROSEDUR PENYELENGGARAAN SELEKSI DENGAN METODE COMPUTER ASSISTED TEST BADAN KEPEGAWAIAN NEGAR
2021
Peraturan Badan Kepegawaian Negara NO. 2, BN. 2021 No. 250, jdih.bkn.go.id
Peraturan Badan Kepegawaian Negara tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi Dengan Metode Computer Assisted Test Badan Kepegawaian Negara
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memperlancar dan menyeragamkan
pelaksanaan seleksi calon Pegawai Negeri Sipil, seleksi
Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja,
seleksi sekolah kedinasan, seleksi pengembangan karier,
dan seleksi selain ASN dengan metode Computer Assisted
Test Badan Kepegawaian Negara, perlu disusun prosedur
penyelenggaraan seleksi dengan metode Computer
Assisted Test Badan Kepegawaian Negara;
b. bahwa Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 50
Tahun 2019 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi
dengan Metode Computer Assisted Test Badan
Kepegawaian Negara tidak sesuai dengan kebutuhan dan
perkembangan keadaan, sehingga perlu diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Badan Kepegawaian Negara tentang Prosedur
Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode Computer
Assisted Test Badan Kepegawaian Negara;
1. Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5494);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2016 tentang
Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan
Pajak yang Berlaku pada Badan Kepegawaian Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016
Nomor 309, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5999);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen
Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6477);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang
Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018
Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6264);
5. Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2013 tentang Badan
Kepegawaian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2013 Nomor 128);
6. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 14 Tahun
2018 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Negeri
Sipil (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018
Nomor 1377);
7. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun
2019 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai
Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 118)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 18 Tahun 2020 tentang
Perubahan atas Peraturan Badan Kepegawaian Negara
Nomor 1 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis
Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
1332);
8. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 29 Tahun
2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan
Kepegawaian Negara (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 1728);
Ketentuan Umum; Prosedur Penyelenggaraan Seleksi Dengan Metode CAT BKN; Ketentuan Lain-lain dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Badan Kepegawaian Negara ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2021.
Mencabut Peraturan
Badan Kepegawaian Negara Nomor 50 Tahun 2019 tentang
Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode Computer
Assisted Test Badan Kepegawaian Negara (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1779)
32 halaman dengan lampiran
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 30 Tahun 2020
Peraturan Badan Kepegawaian Negara NO. 30, BN.2020/No.1729, peraturan.go.id: 92 hlm
Peraturan Badan Kepegawaian Negara tentang Uraian Fungsi Organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama serta Tugas Koordinator dan Subkoordinator Jabatan Fungsional di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Badan Kepegawaian Negara ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 28 Tahun 2020
Peraturan Badan Kepegawaian Negara NO. 24, BN.2020/No.1551, jdih.bkn.go.id : 45 hlm.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Kepegawaian Jabatan Fungsional Sandiman
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Badan Kepegawaian Negara ini mulai berlaku pada tanggal 18 Desember 2020.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat