Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 10 Tahun 2021

Tata Cara Pelaksanaan Penyusunan Kebutuhan Aparatur Sipil Negara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan Umum; penyusunan kebutuhan aparatur Sipil negara; Analisis kebutuhan ASN; Ketentuan Lain-lain; Ketentuan peralihan dan ketentuan penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 10 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penyusunan Kebutuhan Aparatur Sipil Negara
T.E.U.
Indonesia, Badan Kepegawaian Negara
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Badan Kepegawaian Negara
Bentuk Singkat
Peraturan BKN
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
12 Juli 2021
Tanggal Pengundangan
26 Juli 2021
Tanggal Berlaku
26 Juli 2021
Sumber
BN. 2021 No. 845, jdih.bkn.go.id
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Badan Kepegawaian Negara
Bidang
Halaman ini telah diakses 33065 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. Perka BKN No. 19 Tahun 2011 tentang Pedoman Umum Penyusunan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil
  2. Perka BKN No. 12 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Analisis Jabatan

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan