Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 2, BD Kota Mojokerto Tahun 2020 Nomor 67/E
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyediaan Air Baku Bagi Instansi Vertikal, Instansi Pemerintah Daerah dan Pelaku Usaha di Wilayah Kota Mojokerto
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menjaga keberadaan sumber daya air dan ekosistem sehingga tercipta keseimbangan antara ketersediaan dengan kebutuhan air serta untuk menyediakan kelayakan sumber air baku, maka diperlukan sumber daya air yang dapat dimanfaatkan untuk memenuhi berbagai kebutuhan air baku bagi kemakmuran seluruh masyarakat;
b. bahwa untuk menjaga ketersediaan dan pemerataan air baku yang berasal dari air bawah tanah, maka perlu pengaturan yang terkait penyediaan air baku di wilayah Pemerintah Kota Mojokerto;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota Mojokerto tentang Penyediaan Air Baku Bagi Instansi Vertikal, Instansi Pemerintah Daerah dan Pelaku Usaha di Kota Mojokerto.
Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Maja Tirta Kota Mojokerto;
Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 18 Tahun 2019 tentang Badan Usaha Milik Daerah ;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 118 Tahun 2018 tentang Rencana Bisnis, Rencana Kerja Dan Anggaran, Kerja Sama, Pelaporan Dan Evaluasi Badan Usaha Milik Daerah ;
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008 tentang Air Tanah;
Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum;
Ketentuan Umum;
Ruang Lingkup;
Penyediaan Air Baku;
Pembinaan dan Pengawasan;
Sanksi Administratif;
Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2020.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Salatiga Nomor 2 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Penggunaan Tanda Tangan Elektronik Di Lingkungan Pemerintah Kota Salatiga
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mendukung pelaksanaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, perlu menerapkan Tanda Tangan Elektronik guna melindungi informasi dari resiko pencurian data, modifikasi data, pemalsuan data dan nir penyangkalan terhadap data, sehingga meningkatkan kinerja pemerintahan lebih efektif, efisien, cepat, aman dan akuntabel;
b. bahwa untuk maksud sebagaimana huruf a, diperlukan suatu pedoman penerapan tanda tangan elektronik yang mencakup desain, visualisasi dan spesifikasi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman Penggunaan Tanda Tangan Elektronik di Lingkungan Pemerintah Kota Salatiga;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008,Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2011, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 4 Tahun 2016, Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara Nomor 7 Tahun 2017, Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara Nomor 10 Tahun 2017, Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 2 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 9 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 11 Tahun 2018, Peraturan Walikota Salatiga Nomor 42 Tahun 2010, Peraturan Walikota Salatiga Nomor 34 Tahun 2014 , Peraturan Walikota Salatiga Nomor 38 Tahun 2016 dan Peraturan Walikota Salatiga Nomor 66 Tahun 2018.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, penggunaan tanda tangan elektronik, pembiayaan, pembinaan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2020.
14 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 2 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD Kabupaten Rembang Tahun 2020 No.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 23 Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah perlu menetapkan Peraturan Daerah
tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2019
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia
Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang,Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagalmana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun
2015; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21
Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 74 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 9 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 5 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2019
merupakan Laporan keuangan yang meliputi :
a. Laporan Realisasi Anggaran;
b. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih;
c. Neraca;
d. Laporan Operasional;
e. Laporan Arus Kas;
f. Laporan perubahan Ekuitas;dan
9. Catatan atas Laporan Keuangan.
Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar Laporan keuangan
Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah.
Penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah sebagai rincian lebih lanjut dari pertanggungjawaban pelaksanaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juli 2020.
8 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Tengah Nomor 02 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGUATAN PENDIDIKAN KARAKTER PADA SATUAN PENDIDIKAN
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menerapkan nilai-nilai Pancasila dalam pendidikan karakter terutama meliputi nilai-nilai religius, jujur, toleran, disiplin, bekerja keras, kreatif, mandiri demokratis rasa ingin tahu, semangat kebangsaan, cinta tanah air, menghargai prestasi, komunikatif, cinta damai, gemar membaca, peduli lingkungan, peduli sosial, dan bertanggungjawab perlu mengembangkan pendidikan karakter. Didukung dengan ditetapkannya Peraturan Daerah tentang Penguatan Pendidikan Karakter Pada Satuan Pendidikan.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 tentang Wajib Belajar Pendidikan Dasar Sembilan Tahun; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.
Dalam kerangka otonomi daerah, pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan nasional membutuhkan keterpaduan serta keselarasan kebijakan antara Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Daerah. Pembangunan pendidikan di Daerah pada hakekatnya adalah upaya terencana, terarah dan berkesinambungan dalam meningkatkan kapasitas daerah sesuai dengan fungsi dan tujuan pendidikan nasional. Dengan Peraturan Daerah tentang Pendidikan Karakter dan Budi Pekerti diharapkan dapat menjadi pedoman dalam mengembangkan penyelenggaraan pendidikan baik pendidikan formal, pendidikan non formal dan pendidikan informal yang dilaksanakan secara berkesinambungan dan sesuai kebutuhan serta kondisi warga masyarakat Kabupaten Lampung Tengah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2021.
29
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 2 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kota Surakarta Tahun 2005 - 2025
ABSTRAK:
bahwa perencanaan pembangunan daerah merupakan satu kesatuan dengan sistem perencanaan pembangunan nasional, yang disusun dalam jangka panjang, jangka menengah dan jangka pendek; bahwa untuk memberikan arah dan tujuan dalam mewujudkan cita-cita dan tujuan daerah sesuai dengan visi, misi dan arah kebijakan nasional, maka perlu disusun Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah kurun waktu 20 (dua puluh) tahun mendatang; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan ketentuan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005 – 2025, Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode 20 (dua puluh) tahun terhitung sejak Tahun 2005 sampai Tahun 2025 yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kota Surakarta Tahun 2005 - 2025;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002; Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang – Undang Nomor 25 tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang–Undang Nomor 33 tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2003; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 21 Tahun 2003; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 8 Tahun 1993; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 10 Tahun 2001;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang program pembangunan daerah, pengendalian dan evauasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juni 2010.
129 hal
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan Bawaslu No. 4 Tahun 2024 tentang Pengawasan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum
Mencabut :
Peraturan Bawaslu No. 5 Tahun 2014 tentang Pengawasan Pergerakan Surat Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dalam Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Peraturan Bawaslu No. 20 Tahun 2014 tentang Pengawasan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum NO. 2, BN 2023 (72) : 15 Halaman, jdih.bawaslu.go.id
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum tentang Pengawasan Partisipatif
ABSTRAK:
Untuk mewujudkan pelaksanaan pengawasan pemilihan umum dan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota yang efektif, diperlukan partisipasi masyarakat melalui pengawasan partisipatif.
Dasar hukum Peraturan ini adalah UU No. 1 Tahun 2015; UU No. 7 Tahun 2017; Perpres No. 68 Tahun 2018; Peraturan Bawaslu No. 1 Tahun 2021; dan Peraturan Bawaslu No. 3 Tahun 2022.
Peraturan ini mengatur tentang pengawasan partisipatif dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu Kecamatan menyelenggarakan Pengawasan Partisipatif sesuai dengan kewenangannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengawasan Partisipatif diselenggarakan sebagai: 1) pendidikan politik, kepemiluan, dan kelembagaan pengawas Pemilu bagi masyarakat; dan 2) penciptaan: a) kader dan tokoh penggerak pengawasan Pemilu dan/atau Pemilihan; dan b) model dan metode pengawasan Pemilu dan/atau Pemilihan yang efektif dan sistematis yang disesuaikan dengan kebutuhan pengawasan penyelenggaraan Pemilu dan/atau Pemilihan.
Pasal 2
(1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu Kecamatan menyelenggarakan Pengawasan Partisipatif sesuai dengan kewenangannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pengawasan Partisipatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan sebagai:
a. pendidikan politik, kepemiluan, dan kelembagaan pengawas Pemilu bagi masyarakat; dan
b. penciptaan:
1. kader dan tokoh penggerak pengawasan Pemilu dan/atau Pemilihan; dan
2. model dan metode pengawasan Pemilu dan/atau Pemilihan yang efektif dan sistematis yang disesuaikan dengan kebutuhan pengawasan penyelenggaraan Pemilu dan/atau Pemilihan
CATATAN:
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2023.
Lampiran file: 15 hlm.
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum NO. 2, BN 2024 (156) : 6 hlm.; peraturan.go.id
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum
ABSTRAK:
Untuk mengoptimalkan penyelenggaraan pengawasan tahapan pemilihan umum di luar negeri,
perlu dilakukan penyesuaian terhadap teknis pengawasan Pemilihan Umum di luar negeri yang diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum.
Dasar hukum Peraturan Bawaslu ini adalah UU Nomor 7 Tahun 2017; Perpres Nomor 68 Tahun 2018; Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2021; Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2022; dan Peraturan Bawaslu Nomor 5 Tahun 2022.
Peraturan Bawaslu ini mengubah beberapa ketentuan dan lampiran dalam Peraturan Bawaslu Nomor 5 Tahun 2022.
CATATAN:
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum ini mulai berlaku pada tanggal 08 Maret 2024.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lampung Barat Nomor 2 Tahun 2024
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, Berita Daerah Kabupaten Lampung Barat Tahun 2024 Nomor 2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Satuan Harga di Pekon
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 2024.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat