Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi Dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Jepara
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memberikan perlindungan terhadap kehidupan dan penghidupan atas bencana terhadap seluruh masyarakat Jepara dengan tujuan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat serta mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat perlu adanya perangkat daerah yang menangani penanggulangan bencana; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Jepara;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; 14. Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 31 Tahun 2010;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Pembentukan
Bab III Kedudukan, Susunan Organisasi Dan Tugas Pokok Badan Penanggulangan Bencana Daerah
Bab IV Tata Kerja
Bab V Eselon
Bab VI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Desember 2011.
12 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sabu Raijua No. 17 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 17, Lembaran Daerah Kabupaten Sabu Raijua Tahun 2011 Nomor 17
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Lembaga Teknis Daerah dan Rumah Sakit Umum Daerah Sabu Raijua Kelas D Kabupaten Sabu Raijua
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 September 2011.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bombana No. 17 Tahun 2011
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 7 Tahun 2008 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Bombana
ABSTRAK:
Sebagai tindak lanjut pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, atas dasar pertimbangan dalam rangka pelaksanaan kewenangan Pemerintah Daerah yang disesuaikan dengan kemampuan dan kebutuhan daerah. Untuk meyelenggarakan maksud tersebut, perlu membentuk Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Bombana;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Bombana tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 7 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Bombana.
UU No 28 Tahun 1999; UU No 43 Tahun 1999; UU No 22 Tahun 2003; UU No 29 Tahun 2003; UU No 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 12 Tahun 2008; UU No 33 Tahun 2004; UU No 12 Tahun 2011; PP No 6 Tahun 1998; PP No 38 Tahun 2007; PP No 41 Tahun 2007; PP No 19 Tahun 2008.
Terdapat beberapa perubaha pada Perda Nomor 17 Tahun 2008, yaitu :
1. Pasal 12 ayat (1)
2. Pasal 14 huruf a
3. Pasal 14 huruf h
4. Pasal 1 angka 4
5. Pasal 15 huruf a
6. Pasal 15 huruf b
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2011.
Perda Nomor 17 Tahun 2008
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kendal Nomor 17 Tahun 2011
Peraturan Daerah (Perda) tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Kendal
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka optimalisasi perangkat daerah dengan mempertimbangkan kebutuhan dan kemampuan keuangan daerah berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, maka susunan organisasi dan tata kerja Dinas Daerah Kabupaten Kendal sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 20 Tahun 2007 tentang Susunan, Kedudukan, dan Tugas Pokok Dinas Daerah di Kabupaten Kendal (Lembaran Daerah Kabupaten Kendal Tahun 2007 Nomor 20 Seri D No.2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kendal Nomor 18) perlu ditinjau kembali;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Kendal;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 14 Tahun 2007;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang
Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Kendal
yang meliputi
Pembentukan, Susunan, Kedudukan dan Tugas Pokok Dinas Daerah, Dinas Pendidikan, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Dinas Pemuda dan Olahraga, Dinas Kesehatan, Dinas Bina Marga, Sumber Daya Air, Energi dan Sumber Daya Mineral, Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang, Dinas Perhubungan, Dinas Komunikasi dan Informatika, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Sosial, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Pertanian, Peternakan, Perkebunan dan Kehuatan, Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Koperasi, Usaha Mikro, kecil dan Menengah, Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Unit Pelaksana Teknis Dinas, Kelompok Jabatan Fungsional, Eselon.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Mei 2011.
Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 20 Tahun 2007 tentang Susunan, kedudukan dan Tugas Pokok Dinas Daerah di Kabupaten Kendal dicabut.
26 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Bolango Nomor 16 Tahun 2011
pembentukan desa bunga dan desa mootawa di kecamatan bone raya
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16,
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Desa Bunga dan Desa Mootawa di Kecamatan Bone Raya
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan Pasal 200 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, pembentukan, penghapusan dan penggabungan Desa.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Bone Bolango ini adalah UU No.38 Tahun 2000; UU No.6 Tahun 2003; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; PP No.72 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Pembentukan Desa Bunga dan Desa Mootawa di Kecamatan Bone Raya termasuk didalamnnya mengatur tentang Pembentukan, Batas Wilayah, Dan Pusat Pemerintahan Desa, Kewenangan Desa, Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa, Ketentuan Peralihan,Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 November 2011.
Terdiri dari 11 halaman dengan lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Situbondo No. 16 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH KABUPATEN STUBONDO
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah serta guna pelaksanaan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, Pemerintah Kabupaten Situbondo memiliki kewenangan yang luas, nyata dan bertanggungjawab untuk membentuk Badan Penanggulangan Bencana Daerah.
1. UU Nomor 12 Tahun 1950; 2. UU Nomor 8 Tahun 1974 ; 3. UU Nomor 17 Tahun 2003; 4. UU Nomor 1 Tahun 2004; 5. UU Nomor 10 Tahun 2004; 6. UU Nomor 32 Tahun 2004; 7. UU Nomor 33 Tahun 2004; 8. UU Nomor 24 Tahun 2007; 9. PP Nomor 28 Tahun 1972; 10. PP Nomor 100 Tahun 2000; 11. PP Nomor 9 Tahun 2003; 12. PP Nomor 58 Tahun 2005; 13. PP Nomor 79 Tahun 2005; 14. PP Nomor 38 Tahun 2007; 15. PP Nomor 41 Tahun 2007; 16. PP Nomor 21 Tahun 2008; 17. PP Nomor 22 Tahun 2008; 18. PP Nomor 23 Tahun 2008; 19. Perpres Nomor 8 Tahun 2008; 20. Permendagri Nomor 13 Tahun 2006; 21. Permendagri Nomor 15 Tahun 2006; 22. Permendagri Nomor 16 Tahun 2006; 23. Permendagri Nomor 23 Tahun 2007; 24. Permendagri Nomor 53 Tahun 2007; 25. Permendagri Nomor 57 Tahun 2007; 26. Permendagri Nomor 46 Tahun 2008.
Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Situbondo. Badan Penanggulangan Bencana Daerah dipimpin oleh seorang Kepala Badan yang berkedudukan di bawab dan bertanggungjawab kepada Bupati.
Badan Penanggulangan Bencana Daerah menyelenggarakan fungsi : a. perumusan dan penetapan kebijakan operasional penanggulangan bencana dan penanganan pengungsi; b. pengkoordinasian dan pengendalian pelaksanaan kegiatan penanggulangan bencana; c. penyusunan pedoman operasional terhadap perumggulangan bencana; d. penyampaian informasi kegiatan penanggulangan bencana kepada masyarakat; e. penggunaan dan pertanggungjawaban sumbangan/hantuan; f. pelaporan penyelenggaraan penanggulangan bencana; g. pembinaan dan pelaksanaan tugas sesuai dengan lingkup tugasnya; dan h. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juli 2011.
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Nomor 16 Tahun 2011
PERDA Kab. Bandung No. 23 Tahun 2012 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 20 Tahun 2007 Tentang Pembentukan Organisasi Dinas Daerah Kabupaten Bandung
Mengubah
PERDA Kab. Bandung No. 12 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 20 Tahun 2007 Tentang Pembentukan Organisasi Dinas Daerah Kabupaten Bandung
perubahan - kedua - atas - peraturan - daerah - kabupaten - bandung - nomor - 20 - tahun - 2007 - tentang - pembentukan - organisasi - dinas - daerah - kabupaten - bandung
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, LD 2011/16
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 20 Tahun 2007 Tentang Pembentukan Organisasi Dinas Daerah Kabupaten Bandung
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan koordinasi pembentukan organisasi dan kelembagaan Dinas Daerah di lingkungan dengan peraturan Daerah Kab. Bandung No. 20 Tahun 2007 maka perlu melakukan perubahan kedua atas Perda kab. Bandung No. 20 tahun 2007 dengan Perda.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968 ; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan Uu No. 43 Tahun 1999; Uu No. 17 Tahun 2003 ; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaiaman telah beberapakali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008;UU No. 33 Tahun 2004 UU No. 23 Tahun 2006; UU No. 11 Tahun 2009; PP No.100 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 13 Tahun 2002; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 37 Tahun 2007; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Permendagri No. 13 Tahun 2006 ; Permendagri No. 15 tahun 2006; Permendagri No. 16 Tahun 2006; Permendagri No. 57 Perda Kab. Bandung No. 6 Tahun 2004; Perda Kab. Bandung No. 17 Tahun 2007.
Peraturan Bupati Mengatur Tentang Dinas Daerah, Tugas Dan Pokok, Dinas Sosial, Dan Dinas Penduduk Dan Pencatatan Spil.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 September 2011.
20 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangkalan No. 16 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Perda Kab. bangkalan No 3 Tahun 2008 tentang organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah
ABSTRAK:
Untuk lebih meningkatkan kinerja organisasi dan pelayanan kepada masyarakat sebagai unsur pelaksana otda dan sebagai konsekuensi perlu dibentuknya UPTD berdasar ketentuan peraturan perundang-undangan di Kabupaten Bangkalan, maka perlu dilakukan penataan kelembagaan dan perubahan nomenklatur, khususnya pada Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
PP No 100 Tahun 2000 sebagimana telah diubah dengan PP No 13 Tahun 2002;
PP No 9 Tahun 2003;
PP No 79 Tahun 2005;
PP No 37 Tahun 2007;
PP No 38 Tahun 2007;
PP No 41 Tahun 2007;
Perpres No 25 Tahun 2008;
Kepres No 87 Tahun 1999;
Permendagri No 15 Tahun 2006;
Permendagri No 16 Tahun 2006;
Permendagri No 17 Tahun 2006;
Permendagri No 53 Tahun 2007;
Permendagri No 57 Tahun 2007;
Permendagri No 56 Tahun 2010;
Perda Kab. Bangkalan No 3 Tahun 2008.
Beberapa ketentuan dalam perda Kab. Bangkalan No 3 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 November 2011.
14 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sabu Raijua No. 16 Tahun 2011
pembentukan kecamatan monano kabupaten gorontalo utara
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, LD.2011/No.16
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Kecamatan Monano Kabupaten Gorontalo Utara
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk dengan perkembangan dan kemajuan Daerah Kabupaten Gorontalo Utara.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Gorontalo Utara ini adalah UU No.38 Tahun 2000; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.11 Tahun 2007; PP No.72 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; PP No.19 Tahun 2008.
Dalam peraturan ini diatur tentang pembentukan kecamatan monano kabupaten Gorontalo utara termasuk didalamnya mengatur tentang pembentukan, batas wilayah, dan pusat pemerintahan, kewenangan desa, pemerintahan desa, personil, aset dan dokumen, pembiayaan, ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2011.
Terdiri dari 12 halaman tanpa lampiran
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat