Peraturan Daerah (PERDA) tentang Ketenagalistrikan
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf a Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Ketenagalistrikan
Dasar Hukum : Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945 ; UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 32 Tahun
2004; UU No. 30 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 38 Tahun 2007; PP No.
14 Tahun 2012; Per. Mendagri No. 32 Tahun 2011; Per. Mendagri No. 53 Tahun
2011; Kep. Menteri ESDM No. 1455 K/40/MEM/2000; Perda Kab. Tapin No. 4 Tahun
2008; ; Perda Kab. Tapin No. 5 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang: Ketenagalistrikan, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Asas dan Tujuan;
3. Kewenangan Pengelolaan;
4. Usaha Ketenagalistrikan;
- Bagian Kesatu : Umum
- Bagian Kedua : Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Untuk Kepentingan
Sendiri
- Bagian Ketiga : Izin Operasi
- Bagian Keempat : Penerbitan Izin Operasi Tenaga Listrik Untuk
Kepentingan Sendiri
- Bagian Kelima : Masa Berlaku
- Bagian Keenam : Penjualan Kelebihan Tenaga Listrik
- Bagian Ketujuh : Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Untuk Kepentingan
Umum
- Bagian Kedelapan : Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik
5. Penggunaan Tanah;
6. Harga Jual Tenaga Lisrik dan Sewa Jaringan Tenaga Listrik;
7. Izin Usaha Penunjang Tenaga Listrik;
8. Hak dan kewajiban;
- Bagian Kesatu : Hak dan Kewajiban Pemegang Ijin
- Bagian Kedua : Hak dan Kewajiban Konsumen
9. Pembinaan dan Pengawasan;
10. Penyidikan;
11. Sanksi;
12. Ketentuan Pidana;
13. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2013.
29 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Barat No. 7 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN REKLAME
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mengatur penyelenggaraan reklame di wilayah Kota Tangerang Selatan supaya tercipta keindahan, keselamatan, kenyamanan keserasian dan lingkungan, maka perlu dilakukan penataan dalam desain, bentuk, ukuran, struktur konstruksi dan tata letak reklame;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 15 Tahun 2011.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
Penyelenggaraan reklame, dengan sistematika sebagai berikut :
1. Ketentuan umum
2. Perencanaan penempatan reklame
3. Penataan reklame
4. Tipologi reklame
5. Penyelenggaraan reklame
6. Pajak dan retribusi
7. Kewajiban dan larangan
8. Perizinan reklame
9. Pengendalian, pengawasan, dan penertiban
10. Sanksi administratif
11. Penyidikan
12. Ketentuan pidana
13. Ketentuan peralihan
14. Ketentuan lain – lain
15. Ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
28 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bukit Tinggi No. 7 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (1) PP No 28 Tahun 2000 tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi dan Pasal 7 ayat (3) PP No 30 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Pembinaan Jasa Konstruksi perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi
UUD 1945 Psl 18 (6), UU No 2 Tahun 1982, UU No. 5 Tahun 1999, UU No 18 Tahun 1999, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 6 Tahun 2007, UU No. 20 Tahun 2008, UU No. 12 Tahun 2011, PP No. 28 Tahun 2000, PP No. 29 Tahun 2000, PP No. 30 Tahun 2000, PP No. 79 Tahun 2005, PP No. 38 Tahun 2007, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No.04/PRT/M/2011, Perda Kabupaten Kayong Utara No 1 Tahun 2009, dan Perda Kabupaten Kayong Utara No 2 Tahun 2009
Ketentuan Umum, yaitu pengertian: Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Satuan Kerja Perangkat Daerah, Jasa Konstruksi, Pekerjaan Konstruksi, Penyedia Jasa, Usaha Jasa Konstruksi, Izin Usaha Jasa Konstruksi, Jenis Usaha Jasa Konstruksi, Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi, Pembinaan, Badan, Orang Perseorangan, Sertifikat, Perencana Konstruksi, Pelaksana Konstruksi, Pengawas Konstruksi, Klasifikasi, Kualifikasi, Penyidik, dan Penyidik PNS; Asas dan Tujuan; IUJK; Jenis, Bentuk, Klasifikasi dan Kualifikasi Bidang Usaha Jasa Konstruksi; Persyaratan Usaha, Tanggungjawab Profesional, Pengembangan Usaha dan Kualifikasi Usaha, serta Tenaga Kerja Konstruksi; Prinsip-prinsip Pemberian IUJK; Pencabutan Izin Usaha Jasa Konstruksi; Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Mei 2013.
17
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Semarang Nomor 7 Tahun 2013
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perizinan Usaha Jasa Konstruksi
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28
Tahun 2000 tentang Usaha Dan Peran Masyarakat Jasa
Konstruksi dan Peraturan Pemerintah Nomor 30
Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Pembinaan Jasa
Konstruksi, Pemerintah Daerah berwenang untuk
melakukan pembinaan, pengawasan terhadap Usaha
Jasa Kontruksi;
bahwa dalam rangka untuk mengatur, memberikan
pedoman dan kepastian hukum serta untuk melindungi
kepentingan masyarakat, serta membina BUJK dan orang
perseorangan yang memiliki usaha jasa konstruksi maka
perlu disusun Peraturan Daerah yang mengatur tentang
perizinan usaha jasa konstruksi;
bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 8
Tahun 2004 tentang Ijin Usaha Jasa Konstruksi sudah
tidak sesuai dengan perkembangan dan kondisi yang
ada, maka dipandang perlu ditinjau kembali;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Perizinan Usaha
Jasa Konstruksi;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 04/ PRT/M /2011; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 07/ PRT/M /2011; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 08/ PRT/M /2011; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 14/ PRT/M /2011; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 10 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 16 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 26 Tahun 2008;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perizinan Usaha Jasa Konstruksi yang meliputi asas dan tujuan, obyek dan subyek Perizinan Usaha Jasa Konstruksi, lingkup bidang usaha jasa konstruksi, sertifikasi IUJK, wewenang pemberian IUJK, persyaratan dan tata cara pemberian IUJK, persyaratan dan tata cara pemberian TDUP, jangka waktu dan wilayah operasi IUJK dan TDUP, hak, kewajiban dan larangan, laporan, pemberdayaan dan pengawasan, sanksi administratif, pelaksana dan pengawasan, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 23 April 2013.
Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 8 Tahun 2004 tentang Ijin Usaha Jasa Konstruksi dicabut.
31 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 6 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi
ABSTRAK:
a. Bahwa jasa konstruksi merupakan salah
satu kegiatan dalam bidang ekonomi, sosial
budaya yang dapat menunjang kehidupan
material maupun spiritual guna
mewujudkan masyarakat yang adil dan
makmur berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar 1945;
b. bahwa pertumbuhan dan perkembangan
kegiatan jasa konstruksi merupakan bidang
usaha yang banyak diminati oleh anggota
masyarakat sehingga diperlukan
pembinaan dan pengaturan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud huruf a, dan
huruf b, perlu membentuk Peraturan
Daerah tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Undang- Undang Nomor 12
Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor
59 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar
Nomor 12 Tahun 2007.
Peraturan ini mengatur izin untuk melakukan usaha dibidang jasa
konstruksi yang diberikan oleh Pemerintah Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2013.
28 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Tengah No. 6 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi
ABSTRAK:
berdasarkan Pasal 14 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2000 disebutkan bahwa semua perusahaan di bidang jasa konstruksi wajib memiliki izin usaha yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah ditempat domisilinya,Pengaturan Izin Usaha Jasa Konstruksi yang ada sudah tidak sesuai dengan kondisi dan dinamika perkembangan jasa konstruksi saat ini sehingga perlu untuk disempurnakan,berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi.
Dasar Hukum;Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 ;Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 ;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 ;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 ;Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2000 ;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 ;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 ;Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 14/PRT/M/2010;Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 04/PRT/M/2011;Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 08 /PRT/M/2011 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 ;Peraturan Daerah Kabupaten Tingkat II Hulu Sungai Tengah
Nomor 02 Tahun 1990;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 3 Tahun 2008 ;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 11 Tahun 2010 .
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang;
Izin Usaha Jasa Konstruksi, Dengan Sistematika Sebagai Berikut;
1.Ketentuan Umum
2.Asas, Maksud Dan Tujuan
3.Usaha Jasa Konstruksi
4.Izin Usaha Jasa Kontruksi
5.Hak Dan Kewajiban Pemegang IUJK
6.Laporan Pertanggungjawaban Unit Kerja/ Instansi Yang Memberikan IUJK
7.Pemberdayaan Dan Pengawasan
8.Sanksi Administratif
9.Sistem Informasi
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
20
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat