Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang; Izin Usaha Jasa Konstruksi, Dengan Sistematika Sebagai Berikut; 1.Ketentuan Umum 2.Asas, Maksud Dan Tujuan 3.Usaha Jasa Konstruksi 4.Izin Usaha Jasa Kontruksi 5.Hak Dan Kewajiban Pemegang IUJK 6.Laporan Pertanggungjawaban Unit Kerja/ Instansi Yang Memberikan IUJK 7.Pemberdayaan Dan Pengawasan 8.Sanksi Administratif 9.Sistem Informasi
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat