Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 45, Berita Daerah Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2019 Nomor 562
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan dan Penegasan Batas Wilayah Kelurahan Timbul Rejo Kecamatan Curup Kabupaten Rejang Lebong
ABSTRAK:
untuk melaksanakan pedoman penetapan dan penegasan batas desa, serta memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan urusan pemerintah yang menjadi kewenangan suatu desa/kelurahan dengan desa/kelurahan lainnya.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penyusunan Rencana Tata Ruang Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan peningkatan kualitas hidup dan kehidupan serta kesejahteraan masyarakat, untuk percepatan pembangunan serta menumbuhkan partisipasi pembangunan di desa dilakukan melalui rencana tata ruang Desa; bahwa sebagai tindak lanjut dari Rencana Tata Ruang Wilayah Kab. Kutim, maka perlu disusun perencanaan dalam lingkup wilayah administrasi terkecil yaitu wilayah perdesaan, agar pengembangan wilayah lebih terarah, terkendali dan berkesinambungan yang dituangkan dalam rencana tata ruang Desa;bahwa pertumbuhan penduduk dan perkembangan pembangunan di berbagai bidang mengakibatkan penurunan
kualitas pemanfaatan ruang serta ketidak seimbangan struktur dan fungsi ruang, maka perlu dilakukan pengendalian pemanfaatan ruang, sehingga pembangunan dapat dilaksanakan secara efisien dan efektif; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Perbup tentang Rencana Tata Ruang Desa;
UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU No.7 Tahun 2000; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 32 Tahun 2009; UU No.6 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014; sebagaimana telah diubah UU No.9 Tahun 2015; PP No. 26 Tahun 2008; PP No. 43 Tahun 2014; sebagaimana telah diubah No. 47 Tahun 2015; PP No. 47 Tahun 2015; PP No. 15 Tahun 2010; PP No. 68 Tahun 2010; PP No. 8 Tahun 2013; Permendagri No.116 Tahun 2017
Pedoman penyusunan rencana tata ruang desa. Pedoman Penyusunan RTR Desa mempunyai fungsi sebagai:
a. acuan dalam penyusunan rencana pembangunan jangka menengah desa;
b. acuan dalam pemanfaatan ruang;
c. acuan untuk mewujudkan keseimbangan pembangunan;
d. acuan lokasi investasi dalam wilayah yang dilakukan pemerintah, masyarakat dan swasta;
e. dasar pengendalian pemanfaatan ruang meliputi penetapan peraturan perijinan, serta pengenaan sanksi;
f. acuan dalam administrasi pertanahan; dan
g. pedoman pelestarian lingkungan alami dan keanekaragaman hayati.
Bab yang diatur dalam peraturan ini memuat: Peran,fungsi dn lingkup pengaturan; Kebijakan dan strategi penataan ruang; Kedudukan dan jangka waktu; Wewenang dan tanggung jawab; Data dan informasi; Pengendalian pemanfaatan ruang; Hak,kewajian dan peran masyarakat;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2019.
15 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kaur Nomor 45 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Di Kabupaten Kaur
ABSTRAK:
a. untuk memberikan jaminan kepastian hukum dan perlindungan hukum Hak Atas Tanah masyarakat secara adil dan merata, serta mendorong pertumbuhan ekonomi negara pada umumnya dan ekonomi rakyat khususunya, perlu dilakukan percepatan pendaftaran tanah melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kabupaten Kaur;
b. dalam rangkah pelaksanaan program prioritas Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) perlu dilakukan penyiapan dokumen penguasaan /pemilikan tanah , sarana dan prasaranan yang diperlukan dan penyeragaman pembiayaan yang dipungut dari masyarakat terhadap kegiatan yang tidak tertampung dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah;
sesuai dengan ketentuan pada Diktum KESEMBILAN Keputusan Bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertahanan Nasional, Menteri Dalam Negeri , Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 25/SKB/V/2017, Nomor 590-3167A Tahun 2017, Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis, dalam hal Biaya Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis tidak dianggarkan Dalam Anggran Pendapatan dan Belanja Daerah , Menteri Dalam Negeri memerintahkan Bupati /Walikota untuk membuat Peraturan Bupati/Walikuta bahwa biaya tersebut dibebankan kepada masyarakat;
1. UU No. 5 Tahun 1960
2. UU No. 9 Tahun 1967
3. UU No.25 Tahun 2009
4. UU No. 6 Tahun 2014
5. UU No.23 Tahun 2014
6. UU No.30 Tahun 2014
7. PP No.24 Tahun 1997
8. PP No.43 Tahun 2014
9. PP No.128 Tahun 2015
10. PERMENDAGRI Agraria No.3 Tahun 1997
11. PERMENDAGRI No.80 Tahun 2015
12. PERMENDAGRI Agraria No.12 Tahun 2017
Dalam hal biaya persiapan pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) belum dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kaur, maka pembebanan biayanya dibebankan kepada masyarakat yang melakukan permohonan pendaftaran tanah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juni 2018.
6
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bombana Nomor 45 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 45, Berita Daerah Kabupaten Bombana Tahun 2022 Nomor 45
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perkotaan Rumbia Tahun 2022-2042
ABSTRAK:
a. bahwa ruang sebagai komponen lingkungan yang terbatas dan tidak terbaharui, sehingga perlu dikelola secara bijaksana dan dimanfaatkan secara berkelanjutan untuk generasi sekarang dan generasi yang akan datang.
b. bahwa perkembangan pembangunan, khususnya pemanfaatan ruang di Kawasan Perkotaan Rumbia, diorganisasikan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pemanfaatan potensi sumber daya alam, sumber daya buatan, sumber daya manusia dengan tetap memperhatikan daya dukung, daya tampung, dan kelestarian lingkungan hidup.
c. bahwa berdasarkan Pasal 17 angka 7 dan angka 10 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja mengenai Perubahan Pasal 14 dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, rencana rinci tata ruang disusun sebagai perangkat operasional rencana umum tata ruang.
d. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 55 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang dan Pasal 38 ayat {1} Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 20 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bombana Tahun 2013-2033.
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, diperlukan penetapan Peraturan Bupati mengenai Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perkotaan Rumbia Tahun 2022-2042.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi, dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4339);
3. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
5. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 215, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6673);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4833), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6042);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2010 tentang Bentuk dan Tata Cara Peran Masyarakat dalam Penataan Ruang (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5160);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 0635);
9. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 28/PRT/M/2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Garis Sempadan Danau (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 772);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2018 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157);
11. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 11 Tahun 2021 tentang Tata Gara Penyusunan Peninjauan Kembali, Revisi, dan Penerbitan Persetujuan Substansi Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, Kabupaten, Kota, dan Rencana Detail Tata Ruang (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 329);
12. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang dan Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 330);
13. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Basis Data dan Penyajian Peta Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, Kabupaten, dan Kota Serta Peta Rencana Detail Tata Ruang Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 24);
14. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 15 Tahun 2021 tentang Koordinasi Penyelenggaraan Penataan Ruang (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 327);
15. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 2 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2014 - 2034 (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2014 Nomor 2);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 20 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bombana Tahun 2013 - 2033 (Lembaran Daerah Kabupaten Bombana Tahun 2013 Nomor 20).
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
RUANG LINGKUP
BAB III
TUJUAN PENATAAN WILAYAH PERENCANAAN
BAB IV
RENCANA STRUKTUR RUANG
BABV
RENCANA POLA RUANG
BAB VI
KETENTUAN PEMANFAATAN RUANG
BAB VII
PERATURAN ZONASI
BAB VIII
KELEMBAGAAN
BAB IX
KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB X
KETENTUAN PERALIHAN
BAB XI
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Mei 2022.
172 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seruyan Nomor 45 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaksanaan dan Pembiayaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan program prioritas
pendaftaran tanah sistematis, diperlukan dokumen
awal dan/atau alas hak atas tanah berupa Surat
Pernyataan Penguasaan Tanah dan Surat
Pernyataan Pemindahan Penguasaan Tanah. Untuk tertib pelayanan administrasi dan
penyeragaman pembiayaan persiapan pendaftaran
tanah sistematis lengkap pada tingkat Desa/
Kelurahan perlu diatur dengan Peraturan Bupati. Berdasarkan Keputusan Bersama Menteri
Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan
Nasional, Menteri Dalam Negeri Dan Menteri Desa,
Pembangunan Daerah Tertinggal Dan Transmigrasi
Nomor 25/SKB/V/2017, Nomor 590-3167A Tahun
2017 dan Nomor 34 Tahun 2017 tentang
Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis
pada Diktum Kesembilan, dalam hal biaya persiapan
pendaftaran tanah sistematis tidak dianggarkan
dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
sebagaimana dimaksud dalam Diktum Ketiga,
Menteri
Dalam
Negeri
memerintahkan
Bupati/Walikota untuk membuat Peraturan
Bupati/Walikota bahwa biaya tersebut dibebankan
kepada masyarakat
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Negara Agraria Nomor 3 Tahun
1997; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015; Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala
Badan Pertanahan Nasional Nomor 35 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 5
Tahun 2016;
Surat Keputusan Bersama Menteri Agraria dan Tata
Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Menteri
Dalam Negeri dan Menteri Desa, Pembangunan
Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor
25/SKB/V/2017, Nomor 590-3167A Tahun 2017
dan Nomor 34 Tahun 2017
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
MAKSUD, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP;
BAB III
PEMBIAYAAN;
BAB IV
JENIS, SYARAT-SYARAT DAN TATA CARA PENDAFTARAN
TANAH SISTEMATIS LENGKAP;
BAB V
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN;
BAB VI
KETENTUAN LAIN-LAIN;
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Desember 2017.
13 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sekadau Nomor 45 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI SEKADAU NOMOR 20 TAHUN 2018 TENTANG PEMBIAYAAN PERSIAPAN PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS LENGKAP DI KABUPATEN SEKADAU
ABSTRAK:
bahwa pendaftaran tanah sistematis lengkap meliputi seluruh objek pendaftaran tanah di seluruh wilayah Indonesia, yang dilaksanakan melakui kegiatan PTSL atau gabungan dari kegiatan PTSL dengan program dan/atau kegiatan salah satunya sertipikasi masal resistribusi tanah obyek landreform
UU No.5 Tahun 1960, UU No.34 Tahun 2003, UU No.6 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, UU No.30 Tahun 2014, PP No.24 Tahun 1997, PP No.43 Tahun 2014, PP No.17 Tahun 2018, Perpres No.56 Tahun 2018, Permen ATR/BPN No. 6 Tahun 2018, Perda no.4 Tahun 2016, Perbup No.20 Tahun 2018
PERUBAHAN ATAS PASAL 3, PASAL 7 PERATURAN BUPATI SEKADAU NOMOR 20 TAHUN 2018 TENTANG PEMBIAYAAN PERSIAPAN PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS LENGKAP DI KABUPATEN SEKADAU
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Oktober 2018.
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI SEKADAU NOMOR 20 TAHUN 2018 TENTANG PEMBIAYAAN PERSIAPAN PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS LENGKAP DI KABUPATEN SEKADAU
5 HALAMAN
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bogor Nomor 45 Tahun 2011
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 45, BD 2011/4 Seri B
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Bogor Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2011.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bangka Tengah Nomor 45 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang BATAS DESA SIMPANG TIGA KECAMATAN SUKADANA DENGAN DESA SEJAHTERA, DESA RIAM BERASAP JAYA KECAMATAN SUKADANA, DAN DESA MATAN JAYA KECAMATAN SIMPANG HILIR KABUPATEN KAYONG UTARA
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka tertib administrasi pemerintahan di Desa Simpang Tiga Kecamatan Sukadana Kabupaten Kayong Utara, perlu ditetapkan batas desa secara pasti antara Desa Simpang Tiga Kecamatan Sukadana dengan Desa Sejahtera, Desa Riam Berasap Jaya Kecamatan Sukadana, dan Desa Matan Jaya Kecamatan Simpang Hilir Kabupaten Kayong Utara;
UU No.6 Tahun 2007, UU No.6 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, PP No.43 Tahun 2014, Permendagri No.56 Tahun 2015, Permendagri No.45 Tahun 2016, Permendagri No.59 Tahun 2016, Perda No.4 Tahun 2015
BATAS DESA SIMPANG TIGA KECAMATAN SUKADANA DENGAN DESA SEJAHTERA, DESA RIAM BERASAP JAYA KECAMATAN SUKADANA, DAN DESA MATAN JAYA KECAMATAN SIMPANG HILIR KABUPATEN KAYONG UTARA DALAM 6 PASAL
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2017.
6 HALAMAN
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat