PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 68 TAHUN 2019 TENTANG PENETAPAN, PENEGASAN DAN PENGESAHAN BATAS ANTARA KECAMATAN JONGKONG DENGAN KECAMATAN SELIMBAU KABUPATEN KAPUAS HULU
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 36, BD.2020/NO.36, LL Kab. Kapuas Hulu: 11 HAL
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 68 TAHUN 2019 TENTANG PENETAPAN, PENEGASAN DAN PENGESAHAN BATAS ANTARA KECAMATAN JONGKONG DENGAN KECAMATAN SELIMBAU KABUPATEN KAPUAS HULU
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk tertib administrasi pemerintahan dan memberikan kepastian hukum batas wilayah kerja Camat dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kecamatan, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 68 Tahun 2019 tentang Penetapan, Penegasan dan Pengesahan Batas Antara Kecamatan Bunut Hilir dengan Kecamatan Jongkong Kabupaten Kapuas Hulu; bahwa Peraturan Bupati Nomor 68 Tahun 2019 tentang Penetapan, Penegasan dan Pengesahan Batas Antara Kecamatan Bunut Hilir dengan Kecamatan Jongkong Kabupaten Kapuas Hulu terdapat kesalahan penulisan data koordinat sehingga perlu untuk dilakukan penyesuaian; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 68 Tahun 2019 tentang Penetapan, Penegasan dan Pengesahan Batas Antara Kecamatan Jongkong dengan Kecamatan Selimbau Kabupaten Kapuas Hulu.
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.27 Tahun 1959, UU No.6 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, diubah UU No.9 Tahun 2015, PP No.43 Tahun 2014, diubah PP No.11 Tahun 2019, PP No.17 Tahun 2018, Permendagri No.76 Tahun 2012, Permendagri No.45 Tahun 2016, Perda Kabupaten Kapuas Hulu No.4 Tahun2009, diubah Perda Kabupaten Kapuas Hulu No.7 Tahun 2010.
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juli 2020.
- Penjelasan sebanyak 4 (empat) halaman
|