PENETAPAN DAN PENEGASAN BATAS KELURAHAN SIMPANG TIGA KECAMATAN KAUR UTARA KABUPATEN KAUR PROVINSI BENGKULU
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 70, Berita Daerah Kabupaten Kaur Tahun 2019 Nomor 755
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan dan Penegasan Batas Kelurahan Simpang Tiga Kecamatan Kaur Utara Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu
ABSTRAK: |
- Kejelasan batas wilayah Kelurahan dengan menggunakan titik koordinat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Semua batas wilayah kelurahan yang ada di kabupaten Kaur berbatasan dengan desa-desa. Berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Permendagri No. 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, Pengesahan Batas Desa ditetapkan oleh Bupati/Walikota dengan Peraturan Bupati/Walikota
- 1. UU No. 9 Tahun 1967
2. UU No. 28 Tahun 1999
3. UU No. 3 Tahun 2003
4. UU No. 6 Tahun 2014
5. UU No. 23 Tahun 2014
6. PP No. 17 Tahun 2018
7. Perpres No. 9 Tahun 2016
8. Permendagri No. 45 Tahun 2016
- Penetapan dan penegasan batas desa/ kelurahan bertujuan untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu desa/kelurahan
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juli 2019.
- 6
|