Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Pengelola Keuangan Dan Kekayaan Daerah Kabupaten Katingan
ABSTRAK:
A. Bahwa kebijakan Otonomi Daerah yang seluas-luasnya memberikan kewenangan penuh kepada Daerah Kabupaten Katingan untuk mengelola urusan rumah tangga sendiri;
B. Bahwa pelayanan disegala kehidupan masyarakat yang merupakan urusan rumah tangga Daerah perlu dilaksanakan secara efektif dan efisien melalui susunan organisasi dan tata kerja Dinas Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah Kabupaten Katingan;
C. bahwa untuk mewujudkan hal-hal tersebut pada huruf a dan b diatas dipandang perlu mengatur pembentukan susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah Kabupaten Katingan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Katingan.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2005;
BAB I : MATERI POKOK
BAB II :KEDUDUKAN, TUGAS POKOK DAN FUNGSI
BAB III : SUSUNAN ORGANISASI
BAB IV : TATA KERJA
BAB V : KETENTUAN KETENTUAN LAIN
BAB VI : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 April 2007.
Peraturan Daerah Kabupaten
Katingan Nomor 11 Tahun 2003 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja
Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Katingan dinyatakan tidak berlaku lagi.
12 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Dharmasraya No. 02 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan ketertiban dalam rangka menciptakan
kondisi yang kondusif bagi penyelenggaraan kegiatan jasa konstruksi
perlu diatur mengenai ketentuan-ketentuan yang menyangkut kriteria,
pengawasan dan perizinan Usaha Jasa Konstruksi; bahwa sesuai Pasal 14 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000
tentang Usaha dan peran serta Masyarakat Jasa Konstruksi, maka Badan
Usaha yang menyelenggarakan usaha jasa konstruksi wajib memiliki ijin
usaha jasa konstruksi yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah; bahwa berdasar pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan
huruf b serta sesuai dengan Keputusan Menteri Permukiman dan
Prasarana Wilayah Nomor 369/KPTS/M/2001 tentang Pedoman Izin
Usaha Jasa Konstruksi Nasional, maka perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah–
daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah; daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 6 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 4 Tahun 2004
Maksud dan Tujuan; Jenis, Bentuk, dan Bidang Usaha; Perizinan; Jangku Waktu Berlakunya Izin; Kewajiban Penyelenggaraan Usaha Jasa Konstruksi; Retribusi IUJK; Pelaksanaan, Pembinaan dan Pengawasan, Sanksi Aministratif; Pembukan IUJK; Pencairan IUJK; Ketentuan Pidana; Penyidikan; Ketentuan Peralihan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2007.
18 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 2 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BENGKULU SELATAN TAHUN 2007 N0MOR 02
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kelurahan
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: bahwa untuk melaksanakan Ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun- 2005 tentang Kelurahan dan ketentuan Pasal 8 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2006 tentang Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Kelurahan, perlu ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan tentang Kelurahan.
Dasar Hukum:
1.UU Darurat Nomor 04 Tahun 1956
2.UU Nomor 09 Tahun 1956
3.UU Nomor 9 Tahun 1967
4.UU Nomor 10 Tahun 2004
6.UU Nomor 33 Tahun 2004
7.PP Nomor 25 Tahun 2000
8.PP Nomor 73 Tahun 2005
9.Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 04 Tahun 1999
10.Peraturan menteri dalam negeri Nomor 31 Tahun 2006
Materi Pokok: Kelurahan dibentuk untuk meningkatkan pelayanan masyarakat, melaksanakan fungsi Pemerintahan, dan pemberdayaan masyarakat dalam rangka mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat. Kelurahan dibentuk clikawasan perkotaan clan atau diwilayah Ibu Kota Kabupaten dan Kecamatan. Pemekaran dari 1 (satu) Kelurahan menjadi 2 (dua) Kelurahan atau lebih dapat dilakukan setelah mencapai paling sedikit 5 (lima) Tahun Penyelenggaraan Pemerintahan di Kelurahan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Mei 2007.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka segala ketentuan yang telah diatur dan bertentangan dengan Peraturan Daerah ini dinyatakan tidak berlaku lagi.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan daerah ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
11 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Nusa Tenggara Barat No. 2 Tahun 2007
APBD - Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi NTB Tahun Anggaran 2007
2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Provinsi NTB Tahun 2007 Nomor 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi NTB Tahun Anggaran 2007
ABSTRAK:
a. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 181 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang, Kepala daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk memperoleh persetujuan bersama;
b. Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diajukan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2007 yang dijabarkan kedalam kebijakan umum APBD serta prioritas dan plafon anggaran yang telah disepakati bersama antara pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat dengan DPRD pada tanggal 2 November 2006;
c. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun Anggaran 2007.
UU No. 64 Tahun 1958;
UU No. 12 Tahun 1985;
UU No. 18 Tahun 1997;
UU No. 21 Tahun 1997;
UU No. 28 Tahun 1999;
UU No. 17 Tahun 2003;
UU No. 1 Tahun 2004;
UU No. 10 Tahun 2004;
UU No. 15 Tahun 2004;
UU No. 25 Tahun 2004;
UU No. 32 Tahun 2004;
UU No. 33 Tahun 2004;
PP No. 65 Tahun 2001;
PP No. 66 Tahun 2001;
PP No. 24 Tahun 2004;
PP No. 23 Tahun 2005;
PP No. 24 Tahun 2005;
PP No. 54 Tahun 2005;
PP No. 55 Tahun 2005;
PP No. 56 Tahun 2005;
PP No. 57 Tahun 2005;
PP No. 58 Tahun 2005;
PP No. 65 Tahun 2005;
PP No. 79 Tahun 2005;
PP No. 8 Tahun 2006;
Permendagri No. 13 Tahun 2006;
Permendagri No. 16 Tahun 2006;
Permendagri No. 17 Tahun 2006;
PERDA Provinsi NTB No. 1 Tahun 2007.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun Anggaran 2007 beserta rinciannya
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
-
9
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanggamus Nomor 2 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanggulangan Kemiskinan di Kabupaten Kutai Kartanegara
ABSTRAK:
Kemiskinan adalah masalah yang bersifat multi dimensi, multi sektor dengan beragam karakteristik yang merupakan masalah yang harus segera diatasi karena menyangkut harkat dan martabat manusia. Dalam rangka peningkatan penanggulangan kemiskinan diperlukan koordinasi dan sinkronisasi penyusunan dan pelaksanaan serta penajaman kebijakan penanggulangan kemiskinan. Untuk menindaklanjuti hal tersebut diperlukannya penetapan Penanggulangan Kemiskinan di Kabupaten Kutai Kartanegara yang diatur dalam Peraturan Daerah sebagai penguat kepastian hukum agar teratasinya kemiskinan yang terjadi khususnya di Kabupaten Kutai Kartanegara.
UUD 1945 Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 34 ayat (1-3); UU No.27 Tahun 1959; UU No.6 Tahun 1974; UU No.28 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.10 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; PP No.42 Tahun 1981; PP No.6 Tahun 1988; PP No.25 Tahun 2000; PP No.55 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.8 Tahun 2006; Perda Kab.Kutai Kartanegara No.27 Tahun 2000; Perda Kab.Kutai Kartanegara No.39 Tahun 2000.
Peraturan ini berisi tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA NOMOR 2 TAHUN 2007 TENTANG PENANGGULANGAN KEMISKINAN DI KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2007.
13 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purwakarta Nomor 2 Tahun 2007
Peraturan Daerah (Perda) NO. 2, LD 2007/No.1 Seri E
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Jawa Barat Pada PT Bank JABAR
ABSTRAK:
bahwa PT Bank Jabar merupakan Badan Usaha Milik Daerah yang diharapkan setiap tahunnya memberikan peningkatan kontribusi terhadap pendapatan asli daerah bagi Pemerintah Provinsi Jawa Barat; bahwa PT Bank Jabar sebagai penyedia jasa intermediasi, berfungsi sebagai penggerak dan pendorong laju pembangunan (agent of development) untuk mendukung pertumbuhan dan perkembangan perekonomian daerah; bahwa dalam mengembangkan usaha serta meningkatkan fungsi PT Bank Jabar berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang perbankan, maka Pemerintah Provinsi Jawa Barat perlu melaksanakan penyertaan modal sesuai dengan perkembangan usahanya berdasarkan kemampuan keuangan daerah; bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2007, penyertaan modal Pemerintah Daerah dapat dilaksanakan apabila jumlah anggaran yang akan disertakan dalam tahun anggaran yang berkenaan telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a, b, c dan d, perlu dilakukan penyertaan modal Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat tentang Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Jawa Barat pada PT Bank Jabar;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1998; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2006; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 10 Tahun 1992; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2005; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2006;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang tujuan, pemegang saham pengendali, penyertaan modal, pelaksanaan dan pengendalian.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Agustus 2007.
22 hal
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ciamis Nomor 2 Tahun 2007
Perda Kab. Ciamis No. 11 Tahun 2006 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 1 Tahun 2005 Tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ciamis
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 1 Tahun 2005 Tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten ciamis
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Mei 2007.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat