Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pekalongan Nomor 2 Tahun 2007

Izin Usaha Jasa Konstruksi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Maksud dan Tujuan; Jenis, Bentuk, dan Bidang Usaha; Perizinan; Jangku Waktu Berlakunya Izin; Kewajiban Penyelenggaraan Usaha Jasa Konstruksi; Retribusi IUJK; Pelaksanaan, Pembinaan dan Pengawasan, Sanksi Aministratif; Pembukan IUJK; Pencairan IUJK; Ketentuan Pidana; Penyidikan; Ketentuan Peralihan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pekalongan Nomor 2 Tahun 2007 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pekalongan
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2007
Tempat Penetapan
Kajen
Tanggal Penetapan
30 April 2007
Tanggal Pengundangan
30 April 2007
Tanggal Berlaku
30 April 2007
Sumber
LD.2007/No.2
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pekalongan
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 12 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan