Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Sebagian Urusan Kewenangan Di Bidang Palayanan Umum Serta Penandatanganan Perizinan Dan Non Perizinan Kepada Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Dan Penanaman Modal daerah Kabupaten Gorontalo Utara
ABSTRAK:
Peraturan Bupati ini dibentuk untuk memenuhi ketentuan Peraturan Presiden No. 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 20 Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelayanan Perizinan Terpadu di Daerah.
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah: UU No. 6 Tahun 1967; UU No. 3 Tahun 1982; UU No. 5 Tahun 1984; UU No.23 Tahun 1992; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 11 Tahun 2007; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 11 Tahun 2008; UU No. 20 Tahun 2008; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No.65 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 27 Tahun 2012; PERPRES No. 97 Tahun 2014; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006; PERMENDAGRI No. 15 Tahun 2006; PERMENDAGRI No. 24 Tahun 2006; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 5 Tahun 2012; Peraturan Kepala BKPM No. 5 Tahun 2013; Peraturan Kepala BKPM No. 7 Tahun 2013; Peraturan Gubenur Gorontalo No. 10 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo Utara No. 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo Utara No. 1 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo Utara No. 8 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo Utara No. 9 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo Utara No.18 Tahun 2014.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pendelegasian Sebagian Urusan Kewenangan di Bidang Pelayanan Umum Serta Penandatanganan Perizinan dan Non Perizinan Kepada Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Penanaman Modal Daerah Kabupaten Gorontalo Utara, termasuk didalamnya mengatur tentang Pendelegasian Kewenangan Perizinan; Ruang LIngkup Pelayanan; Koordinasi dan Pelaporan; Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2015.
Pada saat Peraturan Bupati ini berlaku, Peraturan Bupati Gorontalo Utara yang mengatur tentang Pendelegasian Sebagian Urusan Kewenangan di Bidang Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan yang diberikan kepada SKPD Teknis dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.
Peraturan Bupati ini terdiri atas 9 Halaman.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Magelang Nomor 5 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 5, BD Tahun 2020/ No.5
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemutihan Izin Mendirikan Bangunan
ABSTRAK:
Dalam rangka Penataan, Penertiban dan Pengendalian pemanfaatan ruang sehingga tidak terjadi pelanggaran tata ruang maka perlu penataan terhadap bangunan yang telah didirikan dan yang belum memiliki IMB serta meningkatkan kesadaran masyarakat dalam pengurusan IMB. Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 14 ayat (1) Perda Kota Magelang No 5 Tahun 2012. Untuk memberikan kemudahan dan kepastian hukum bagi kepemilikan bangunan rumah tinggal yang sudah berdiri dan belum memilik IMB, dapat diberikan kemudahan dalam bentuk penyederhanaan prosedur dan keringanan retribusi, IMB melalui pemutihan IMB.
Dasar Hukum dari Peraturan Walikota ini adalah : UU No 17 tahun 1950; UU No 28 tahun 2002; UU No 25 tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015; Perpres No 97 Tahun 2014; Perda Kota Magelang No 2 Tahun 2009; Perda Koata Magelang No 4 Tahun 2012; Perda Kota Magelang No 5 Tahun 2012; Perda Kota Magelang No 3 Tahun 2016; Perda Kota Magelang No 7 Tahun 2019; Perwal Magelang No 6 Tahun 2017.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang : ketentuan pemberian pemutihan; objek pemutihan IMB; biaya retribusi pemutihan OMB; dan tata cara pengajuan pemutihan IMB.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 2020.
10 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lamongan No. 5 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Lembaran Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2017 Nomor 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan atas Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 3 Tahun 2010 tentang Izin Usaha Ketenagalistrikan
ABSTRAK:
bahwa sesuai ketentuan diktum KESATU huruf c Keputusan Gubernur Jawa Timur No 188/47.K/KPTS/013/2016 tentang Pembatalan 8 Perda Kab Lamongan , maka Perda Kab Lamongan No 3 Tahun 2010 tentang Izin Usaha Ketenagalistrikan perlu dicabut dengan menetapkan dalam Perda.
1. Pasal 18 ayat (6) UUD 1945
2. UU nO 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan daerah-daerah kabupaten di lingkungan Provinsi Jawa Timur sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No 2 Tahun 1965
3. UU No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
4. UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
5. PP No 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
6. Perpres No 87 Tahun 2014
7. Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
Peraturan ini mengatur tentang Pencabutan Perda Kab Lamongan No 3 Tahun 2010 tentang Izin Usaha Ketenagalistrikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juli 2017.
Perda Kab Lamongan No 3 Tahun 2010 tentang Izin Usaha Ketenagalistrikan beserta peraturan pelaksanaannya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
5
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Salatiga Nomor 5 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik
ABSTRAK:
a. bahwa otonomi daerah pada hakekatnyabermaksud
mendekatkan layanan publik kepada masyarakat agar
terwujud kesejahteraan masyarakat;
b. bahwa pemerintah sebagai penyelenggara utama
pelayanan publik berkewajiban memberikan
pelayanan yang terbaik kepada publik sesuai dengan
prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik
(good governance);
c. bahwa pelayanan publik yang menjadi tanggung
jawab dan kewajiban utama pemerintah terhadap
masyarakat belum sepenuhnya terselenggara dengan
mudah, cepat, murah sehingga memberikan kepuasan
kepada masyarakat;
d. bahwa dalam rangka memberikan kerangka hukum
untuk penyelenggaraan pelayanan publik yang
berkualitas,sederhana, murah dan cepat serta
menjamin kepastian hukum dalam pelayanan publik
kepada masyarakat maka diperlukan pengaturan;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d
perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Penyelenggaraan Pelayanan Publik.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 43 Tahun 1999;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992;
Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II
Salatiga Nomor 5 Tahun 1981; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 2 Tahun 2004;
Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 3 Tahun 2007;
Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 5 Tahun 2007, sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 2 Tahun 2009;
Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 8 Tahun 2008;
Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 9 Tahun 2008;
Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 10 Tahun
2008;
Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 11 Tahun
2008, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Kota Salatiga Nomor 2 Tahun 2010;
Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 12 Tahun
2008.
Peraturan ini mengatur tentang setiap institusi penyelenggara daerah, Perusahaan Daerah,
korporasi/lembaga independen yang dibentuk berdasarkan Peraturan
Daerah untuk kegiatan pelayanan publik, dan badan hukum lain yang
dibentuk semata-mata untuk kegiatan pelayanan publik.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 September 2011.
50 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Bolango Nomor 5 Tahun 2022
pedoman tata laksana kerja tim teknis perizinan dan non perizinan kabupaten bone bolango
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, BD.2022/No. 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Tata Laksana Kerja Tim Teknis Perizinan dan Nonperizinan Kabupaten Bone Bolango
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk berdasarkan ketentuan Pasal 10 Peraturan Pemerintah Nomor 138 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan terpadu Satu Pintu Daerah.
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah UU No. 28 Tahun 2000; UU No. 6 Tahun 2003; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 5 Tahun 2021; PP No. 6 Tahun 2021; PP No. 96 Tahun 2012; Perpres No. 97 Tahun 2014; Perpres No. 98 Tahun 2014; Permendagri No. 138 Tahun 2017; Perda No. 1 Tahun 2021; Perda No. 5 Tahun 2021;Perbup No. 109 Tahun 2021.
Dalam peraturan ini diatur tentang Pedoman Tata Laksana Kerja Tim Teknis Perizinan dan NonPerizinan Kabupaten Bone Bolango termasuk didalamnya mengatur ketentuan umum, maksud dan tujuan, tim teknis perizinan, penyelenggaraan, uraian tugas, kajian teknis, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Januari 2022.
Terdiri dari 13 halaman dengan lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sanggau Nomor 5 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KETENTUAN PEMBERIAN IZIN BELAJAR BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN SANGGAU
ABSTRAK:
bahwa sejalan tuntutan kualitas sumber daya manusia pegawai negeri sipil dalam menangani tugas yang semakin kompleks, telah mendorong insiatif dan kemauan pegawai negeri sipil di lingkungan pemerintah kabupaten sanggau untuk melanjutkan pendidikan formal ke jenjang yang lebih tinggi pada perguruan tinggi atau universitas dengan biaya seidiri;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.27 Tahun 1959, UU No.8 Tahun 1959, UU No.20 Tahun 2003, UU No.32 Tahun 2004, UU No.12 Tahun 2011, PP No.99 Tahun 2000, PP No.100 Tahun 2000, PP No.9 Tahun 2003, PP No.38 Tahun 2007, PP No.41 Tahun 2007, PP No.53 Tahun 2010, PP No.46 Tahun 2011, Permendagri No.1 Tahun 2014, Perda Sanggau No.18 Tahun 2007, Perda Sanggau No.19 Tahun 2007, Perda Sanggau No.20 Tahun 2007, Perda Sanggau No.21 Tahun 2007, Perda Sanggau No.22 Tahun 2007, Perda Sanggau No.23 Tahun 2007, Perda Sanggau No.24 Tahun 2007, Perda Sanggau No.2 Tahun 2010, Perda Sanggau No.7 Tahun 2011, Perda Sanggau No.8 Tahun 2011
Dalam Peraturan Bupati ini diatur Tentang: Ketentuan Umum, Persyaratan, Penyesuaian Ijazah, Prosedur Dan Tata Cara, Pemberian Atau Penolakan Izin Belajar, Kewajiban dan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Maret 2014.
Peraturan ini memiliki 7 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung No. 5 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2016/No.5, TLD No.65
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing
ABSTRAK:
Bahwa sesuai dengan Pasal 156 ayat (1) UU No.28 Tahun 2009 Retribusi Daerah ditetapkan dengan peraturan daerah dan sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (1) huruf b PP No.97 Tahun 2012 Retribusi Perpanjangan Izin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing ditetapkan sebagai Retribusi Daerah sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing.
Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945, UU No.13 Tahun 1950, UU No.8 Tahun 1981, UU No.28 Tahun 1999, UU No.13 Tahun 2003, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2004, UU No.28 Tahun 2009, UU No.12 Tahun 2011, UU No.23 Tahun 2014, PP No.27 Tahun 1983, PP No.31 Tahun 1994, PP No.58 Tahun 2005, PP No.79 Tahun 2005, PP No.41 Tahun 2007, PP No.69 Tahun 2010, PP No.65 Tahun 2012, PP No.97 Tahun 2012, PP No.87 Tahun 2014, Perda Kab. Daerah Tingkat II Temanggung No.7 Tahun 1989, Perda Kab. Temanggung No.6 Tahun 2008, Perda Kab. Temanggung No.15 Tahun 2008, dan Perda Kab. Temanggung No.27 Tahun 2012.
Dalam Perda ini diatur tentang Jenis Retribusi Daerah dapat ditambah sepanjang memenuhi kriteria yang ditetapkan dalam Undang-Undang serta Retribusi Perpanjangan Izin IMTA ditetapkan sebagai jenis Retribusi Daerah yang baru.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juli 2016.
15 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Keerom Nomor 5 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2014/NO.5, TLD NO. 38
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengendalian Dan Pengawasan Minuman Beralkohol
ABSTRAK:
Bahwa pengedaran, penjualan, penyajian, dan mengonsumsi minuman beralkohol secara bebas telah menimbulkan gangguan ketentraman, ketertiban dalam kehidupan bermasyarakat di Kabupaten Keerom.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 35 Tahun 2008; UU No. 26 Tahun 2002; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; Perpres No. 74 Tahun 2013; Permendagri No. 20/M-DAG/PER/4/2014
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol dengan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang penjualan minuman beralkohol, perizinan, pengendalian dan pengawasan, oenyitaan dan pemusnahan, peran serta masyarakat, dan larangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Oktober 2014.
Penjelasan: 5 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pagar Alam Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyediaan Ruang Menyusui di Lingkungan Pemerintah Kota Pagar Alam
ABSTRAK:
Dalam rangka menjamin keberlangsungan pemberian air susu ibu bagi pengunjung/pegawai pemerintah Kota Pagar Alam, maka dipandang perlu untuk menyediakan Tuang Menyusui di Lingkungan Pemerintah Kota Pagar Alam. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 huruf a PP No. 33 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif dan PERMENKES No. 15 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penyediaan Fasilitas Menyusui dan Atau Memerah Susu Ibu, perlu diatur mengenai penyediaan ruang menyusui. Untuk itu perlu menetapkan perwali ini.
Dasar hukum peraturan ini : UU No. 8 Tahun 2001; UU No. 36 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 33 Tahun 2012; PERBER MENPP No. 48/Men.PP/XII/2008 dan MENKES No. 1177/Menkes/PB/XII/2008; PERMENKES No. 15 Tahun 2013; PERDA No. 8 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah denagn PERDA No. 3 Tahun 2020.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, dukungan program ASI eksklusif, ruang ASI, pembinaan dan pengawasan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Januari 2021.
8 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gunungkidul Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tarif Layanan Pada Rumah Sakit Umum Daerah Wonosari
ABSTRAK:
Bahwa Tarif Layanan Pada Rumah Sakit Umum Daerah Wonosari telah ditetapkan dengan Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tarif Layanan Pada Rumah Sakit Umum Daerah Wonosari, bahwa berdasarkan hasil evaluasi tarif layanan serta dalam rangka meningkatkan Pelayanan Kesehatan perlu meninjau kembali Peraturan Bupati sebagaimana dimaksud dalam huruf.
Dasar hukum peraturan ini adalah : Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 6 Tahun 2016, dan Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 1 Tahun 2019.
Materi pokok : Mengubah Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tarif Layanan Pada Rumah Sakit Umum Daerah Wonosari sebagai berikut : Ketentuan Pasal 1 diubah, Ketentuan Pasal 3 ayat (9) diubah, Ketentuan Pasal 4 ayat (6) diubah, Ketentuan Pasal 19 diubah, Ketentuan Pasal 23 diubah, Ketentuan Pasal 27 ayat (2) diubah, Ketentuan Pasal 30 ayat (3) diubah, BAB VI Pelayanan Kesehatan Bagian Kesembilan diubah, Ketentuan pasal 32 ayat (1) dan ayat (2) diubah, Diantara Pasal 32 dan Pasal 33 disisipkan 1 (satu) pasal baru, yaitu Pasal 32A, . BAB VI Pelayanan Kesehatan Bagian Keduabelas diubah, Ketentuan Pasal 36 diubah, Ketentuan Pasal 37 ayat (2) diubah, Diantara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 44 disisipkan 1 (satu) ayat baru, yakni ayat (1a) dan pasal (2) diubah, Ketentuan Lampiran dalam Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tarif Layanan Pada Rumah Sakit Umum Daerah Wonosari diubah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 2022.
Mengubah Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tarif Layanan Pada Rumah Sakit Umum Daerah Wonosari.
Jumlah Halaman : 13 HLM; Lampiran : 77 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat