Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Transaksi Nontunai pada Pemerintah Desa
ABSTRAK:
bahwa tingkat akuntabilitas dan transparansi pengelolaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa di Kabupaten Tegal
merupakan indikator terwujudnya tata kelola pemerintahan
desa yang baik; bahwa untuk meningkatkan akuntabilitas dan transparansi
pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa di
Kabupaten Tegal perlu diselenggarakan transaksi penerimaan
dan pembayaran nontunai dengan batas-batas peran, fungsi,
tanggung jawab, dan kewenangan yang jelas, akuntabel,
berkeadilan, merata, bermutu, berhasil guna dan berdaya
guna; bahwa untuk memberikan arah, landasan dan kepastian
hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam pelaksanaan
transaksi penerimaan dan pembayaran nontunai, maka
diperlukan pengaturan tentang pedoman pelaksanaan
transaksi nontunai pada Pemerintah Desa; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan Transaksi
Nontunai pada Pemerintah Desa;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Tujuan, Ruang Lingkup, Jenis Penerimaan dan Pembayaran, Transaksi Non Tunai, Pembinaan dan Pengawasan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Mei 2024.
7 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut Nomor 14 Tahun 2024
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan Dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban Dan Pelaporan Serta Monitoring Dan Evaluasi Belanja Tidak Terduga Dalam Rangka Pengendalian Inflasi Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mendukung kebijakan Pemerintah guna menjaga ketersediaan pasokan, keterjangkauan harga pangan, daya beli masyarakat,
kelancaran distribusi dan transportasi pangan, kestabilan harga pangan dan ketersediaan bahan pangan terutama dengan kerjasama antar daerah serta
memberikan bantuan sosial untuk masyarakat yang rentan terhadap dampak inflasi di daerah;
b. bahwa berdasakan ketentuan Pasal 28 ayat (4) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara menegaskan bahwa dalam keadaan
darurat Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, termasuk belanja untuk keperluan mendesak yang kriterianya ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang APBD yang bersangkutan yang selanjutnya diusulkan dalam rancangan perubahan APBD dan/atau disampaikan dalam Laporan Realisasi Anggaran dan Ketentuan Pasal 65 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
mengatur bahwa dalam melaksanakan tugas kepala daerah berwenang antara lain mengambil tindakan tertentu dalam keadaan mendesak yang sangat
dibutuhkan oleh Daerah dan/atau masyarakat;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara
Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan Serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Tidak Terduga Dalam Rangka
Pengendalian Inflasi Daerah.
Dasar Hukum:
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 6
Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 12 Tahun 2022; Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 26 Tahun 2021.
Peraturan Bupati ini memuat tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan Dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban Dan Pelaporan Serta Monitoring Dan Evaluasi Belanja Tidak Terduga Dalam Rangka Pengendalian Inflasi Daerah, dengan sistematika:
KETENTUAN UMUM; MAKSUD, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP; BTT DALAM RANGKA PENGENDALIAN INFLASI DAERAH; JENIS BARANG KEBUTUHAN POKOK DAN BARANG PENTING YANG DISUBSIDI; KELOMPOK SASARAN PENYALURAN SUBSIDI DAN BANTUAN SOSIAL; BESARAN SUBSIDI DAN BANSOS; TATA CARA PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN, PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN; MONITORING DAN EVALUASI; PEMBINAAN DAN PENGAWASAN; PENDANAAN; KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 April 2024.
12 halaman
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kolaka Utara Nomor 14 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 14, Berita Daerah Kabupaten Kolaka Utara Tahun 2024 Nomor 14
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Tata Cara Penggunaan dan Penyelenggaraan Kartu Kredit Pemerintah Daerah untuk Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 44 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Penggunaan dan Penyelenggaraan Kartu Kredit Pemerintah Daerah untuk Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia
Tahun 1945;
2. Undang- Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi dan
Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor
144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4339);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa
kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
tentang tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
1 781);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2022
tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Kartu Kredit
Pemerintah Daerah Dalam Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 582);
7. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Utara Nomor 6 Tahun
2023 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Daerah Kabupaten Kolaka Utara Tahun 2023 Nomor 6);
8. Peraturan Daerah Kolaka Utara Nomor 10 Tahun 2013
tentang Penyertaan Modal Daerah pada Bank Pembangunan
Daerah Sulawesi Tenggara (Lembaran Daerah Kabupaten
Kolaka Utara Tahun 2013 Nomor 10);
9. Peraturan Bupati Kolaka Utara Nomor 10 Tahun 2014
tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah Kabupaten
Kolaka Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Kolaka Utara
Tahun 2014 Nomor 10);
10. Peraturan Bupati Kolaka Utara Nomor 11 Tahun 2014
tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah Kabupaten
Kolaka Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Kolaka Utara
Tahun 2014 Nomor 11);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PENGGUNAAN KARTU KREDIT PEMERINTAH DAERAH
BAB III PENGELOLA KARTU KREDIT PEMERINTAH DAERAH
BAB IV UP KKPD
BAB V PENGAJUAN, PENERBITAN DAN PENGGUNAAN KARTU KREDIT PEMERINTAH DAERAH
BAB VI PELAKSANAAN PEMBAYARAN DENGAN KKPD
BAB VII MONITORING DAN EVALUASI
BAB VIII KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB IX KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2024.
48 Hal
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Klaten Nomor 14 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Standar Harga Satuan Barang dan Jasa Pemerintah Kabupaten Klaten Tahun Anggaran 2025
ABSTRAK:
bahwa untuk kelancaran pelaksanaan Rencana Kebutuhan
Barang Milik Daerah dan Rencana Kebutuhan Pemeliharaan
Barang Milik Daerah sebagai dasar dalam penyusunan
Rencana Kerja dan Anggaran masing-masing Satuan Kerja
Perangkat Daerah yang merupakan bahan penyusunan
Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Klaten Tahun 2025, maka perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Standar Harga Satuan Barang dan
Jasa Pemerintah Kabupaten Klaten Tahun Anggaran 2025;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020;
Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 8 Tahun
2016; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 3 Tahun 2022; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 14 Tahun
2023; Peraturan Bupati Klaten Nomor 72 Tahun 2021; Peraturan Bupati Klaten Nomor 4 Tahun 2023; Peraturan Bupati Klaten Nomor 48 Tahun 2023; Peraturan Bupati Klaten Nomor 57 Tahun 2023;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Fungsi, Standar Harga Satuan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Maret 2024.
493 hlm
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Mamasa Nomor 14 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2023 Tentang Standar Harga Satuan Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 51 ayat (5)
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah, telah ditetapkan Peraturan
Bupati Mamasa Nomor 12 Tahun 2013 tentang Standar
Harga Satuan Tahun Anggaran 2024;
b. bahwa Peraturan Bupati Mamasa Nomor 12 Tahun 2023
tentang Satuan Harga Standar Tahun Anggaran 2024 sudah
tidak sesuai dengan perkembangan keadaan saat ini,
sehingga perlu diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf menetapkan b, perlu Peraturan
Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Mamasa
Nomor 12 Tahun 2023 tentang Standar Harga Satuan Tahun
Anggaran 2024.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.11 Tahun 2002; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Angka 2.5 dan 2.6 Lampiran II Peraturan Bupati Mamasa
Nomor 12 Tahun 2023 tentang Standar Harga Satuan Tahun Anggaran 2024 (Berita Daerah Kabupaten Mamasa Tahun 2023 Nomor 12) diubah
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Agustus 2024.
Peraturan Bupati Mamasa Nomor 12 Tahun 2023 tentang Satuan Harga Standar Tahun Anggaran 2024
15 hlm
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tulang Bawang Nomor 14 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Standar Harga Satuan Pemerintah Kampung
ABSTRAK:
Dalam rangka tertib administrasi keuangan kampung yang bersumber dari anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung berdasarkan asas transparan, akuntabel dan partisipatif, perlu menetapkan peraturan Bupati tentang Standar Harga Satuan Pemerintah Kampung.
Dasar Hukum ini adalah UU NO 2 Tahun 1997; UU NO 6 Tahun 2014; PP NO 43 Tahun 2014; PERPRES NO 33 Tahun 2020; PERMENDAGRI NO 114 Tahun 2014; PERMENDAGRI NO 20 Tahun 2018; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2023; PERBUP NO 2 Tahun 2024
Peraturan bupati ini menetapkan mengenai Standar Harga Satuan Pemerintah Kampung
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Mei 2024.
Lampiran File: 10 hlm.
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Morowali Utara Nomor 14 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pedoman Kerjasama Publikasi Pemerintah Daerah dengan Perusahaan Pers
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pemberian dan penyebarluasan informasi program dan kegiatan Pemerintahan Daerah kepada masyarakat dan pemangku kepentingan lainnya perlu dilakukan publikasi;
bahwa untuk efektivitas dan kelancaran pemberian dan penyebarluasan informasi dilakukan kerjasama dengan unsur media cetak, media online dan media elektronik sebagai upaya memperoleh hasil yang optimal;
bahwa untuk memberikan kepastian hukum pelaksanaan kerjasama publikasi antara Pemerintah Daerah dan Perusahan Pers perlu diatur pedoman pelaksanaannya;
bahwa sesuai Pasal 12 ayat (2) huruf j Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, salah satu Urusan Pemerintahan Wajib yang tidak berkaitan dengan Pelayanan dasar yaitu komunikasi dan informatika;
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU Nomor 12 tahun 2013; UU Nomor 23 Tahun 2014;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
a. Kerjasama;
b. persyaratan dan harga;
c. Tim Verifikasi; dan
d. mekanisme dan teknis pengajuan Kerjasama.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juni 2024.
9 Halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sarolangun Nomor 13 Tahun 2024
PEDOMAN PENGELOLAAN ARSIP STATIS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN SAROLANGUN
2024
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, BD 2024 (13)
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengelolaan Arsip Statis di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sarolangun
ABSTRAK:
Bahwa sesuai dengan Pasal 40 Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Kearsipan, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengelolaan Arsip Statis di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sarolangun.
"1. Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999 tentang
Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur."
"2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik;"
3. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan;
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi UndangUndang;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan;
6. Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Pedoman Preservasi Arsip Statis;
7. Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2011 Pedoman Penyusunan Sarana Bantu Penemuan Kembali Arsip Statis;
8. Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2011 Pedoman Akses dan Layanan Arsip Statis;
9. Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2011 Pedoman Penelusuran Arsip Statis di Lingkungan Pencipta Arsip;
10. Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2011 Pedoman Akuisisi Arsip;
11. Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Kearsipan.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Akusisi Arsip Statis, Pengolahan Arsip Statis, Preservasi Arsip Statis, Akses dan Layanan Arsip Statis, Pembinaan atas Penyerahan Arsip Statis dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Mei 2024.
17
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pekalongan Nomor 13 Tahun 2024
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Pelayanan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
ABSTRAK:
bahwa untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 21
huruf a Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan
Nomor 14 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan
Pelayanan Publik, serta mewujudkan penyelenggaraa
pelayanan publik sesuai dengan asas penyelenggaraan
pemerintahan yang baik, setiap penyelenggara
pelayanan publik wajib menetapkan dan menerapkan
standar pelayanan publik; bahwa untuk memberikan acuan Dinas Kependudukan
dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pekalongan dalam
upaya meningkatkan dan menjamin mutu pelayanan
kepada masyarakat dan terwujudnya penyelenggaraan
pelayanan prima, perlu menetapkan Standar
Pelayanan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf b, maka perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Standar Pelayanan pada
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten
Pekalongan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor
13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 14 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 4 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 6 Tahun 2016;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Jenis Pelayanan, Komponen Standar Pelayanan, Partisipasi Masyarakat, Maklumat Pelayanan, Pemantauan dan Evaluasi dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 April 2024.
91 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjarnegara Nomor 13 Tahun 2024
Otonomi Daerah dan Pemerintah DaerahStandar/Pedoman
Status Peraturan
Mencabut
PERBUP Kab. Banjarnegara No. 69 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 12 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pelaksanaan Perjalanan Dinas Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjarnegara
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Perjalanan Dinas
ABSTRAK:
bahwa untuk mendukung kelancaran
penyelenggaraan pemerintahan daerah melalui
pengelolaan keuangan daerah dengan berdasarkan
prinsip efisiensi, efektivitas dan akuntabilitas guna
mewujudkan kesejahteraan masyarakat; bahwa untuk tertib administrasi dalam pengelolaan
keuangan daerah, khususnya dalam pelaksanaan
perjalanan dinas, perlu mengatur pelaksanaan
perjalanan dinas bagi Pejabat Negara, Pimpinan dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Aparatur
Sipil Negara serta Non Aparatur Sipil Negara di
lingkungan Pemerintah Pemerintah Kabupaten
Banjarnegara; bahwa Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 12
Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan
Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Banjarnegara sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 69
Tahun 2019 sudah tidak sesuai dengan peraturan
perundang-undangan sehingga perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman
Pelaksanaan Perjalanan Dinas;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 3 Tahun 2022; Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 27 Tahun 2023;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perjalanan dinas, prinsip perjalanan dinas jabatan, perjalanan dinas jabatan, biaya perjalanan dinas, pelaksanaan dan prosedur pembayaran biaya perjalanan dinas, pertanggungjawaban biaya perjalanan dinas, pengendalian internal.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Februari 2024.
Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 12 Tahun 2014 dicabut.
19 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat