Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 7 Tahun 2010 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum
Nomor 04/PRT/M/2011 tentang
Pedoman Persyaratan Pemberian Izin
Usaha Jasa Konstruksi Nasional dan
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum
Nomor 08/PRT/M/2011 tentang
Pembagian Sub Klasifikasi, dan Sub
Kualifikasi Usaha Jasa Konstruksi, perlu mengubah Peraturan Daerah
Kabupaten Kudus Nomor 7 Tahun
2010 tentang Izin Usaha Jasa
Konstruksi; bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud huruf a,
perlu membentuk Peraturan Daerah
tentang Perubahan atas Peraturan
Daerah Kabupaten Kudus Nomor 7
Tahun 2010 tentang Izin Usaha Jasa
Konstruksi;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 30 tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 10 Tahun 1987; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 7 Tahun 2010;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan pada Paragraf 2 pada Bagian Kesatu BAB II, penambahan Bagian Keempat pada Bagian Ketiga pada BAB II, penyisipan ayat (1a) pada Pasal 17, perubahan Pasal 18, Ayat (2) Pasal 19, penyisipan Pasal 21 A, perubahan Pasal 23, Pasal 27,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Desember 2013.
Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 7 Tahun 2010 diubah.
17 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bekasi Nomor 5 Tahun 2013
PERDA Kab. Bangka No. 7 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 11 Tahun 2003 tentang Izin Pengelolaan Air Bawah Tanah
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelayanan Informasi Publik Provinsi Kalimantan Tengah
ABSTRAK:
bahwa hak memperolah informasi merupakan hak
azasi manusia sesuai dengan Pasal 28 F dan Pasal 28
J Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 dan keterbukaan informasi publik
merupakan perwujudan dari Negara demokratis yang
menjunjung tinggi kedaulatan rakyat dalam hal
memperoleh informasi.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012.
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
ASAS DAN TUJUAN;
BAB III
HAK DAN KEWAJIBAN PEMOHON DAN PENGGUNA INFORMASI PUBLIK;
BAB IV
BADAN PUBLIK;
BAB V
PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID);
BAB VI
PUSAT PELAYANAN INFORMASI PUBLIK DAERAH
LINGKUP PROVINSI KALIMANTAN TENGAH;
BAB VII
INFORMASI YANG WAJIB DISEDIAKAN DAN DIUMUMKAN;
BAB VIII
INFORMASI YANG DIKECUALIKAN;
BAB IX
STANDAR PELAYANAN INFORMASI PUBLIK;
BAB X
TATA CARA MENGAJUKAN PERMOHONAN INFORMASI;
BAB XI
TATA CARA PENGELOLAAN KEBERATAN;
BAB XII
LAPORAN DAN EVALUASI;
BAB XIII
KOMISI INFORMASI PROVINSI KALIMANTAN TENGAH;
BAB XIV
KEBERATAN DAN PENYELESAIAN SENGKETA
MELALUI KOMISI INFORMASI;
BAB XV
HUKUM ACARA KOMISI;
BAB XVI
GUGATAN KE PENGADILAN DAN KASASI;
BAB XVII
KETENTUAN PIDANA;
BAB XVIII
KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
31 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Bolango No. 5 Tahun 2013
Pertambangan Migas, Mineral dan EnergiPerizinan, Pelayanan Publik
Status Peraturan
Dicabut dengan
PERDA Kab. Bone Bolango No. 1 Tahun 2018 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Bone Bolango Nomor 5 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Usaha Pertambangan dan Peraturan Daerah Kabupaten Bone Bolango Nomor 11 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Pertambangan Rakyat Berkelanjutan dan Berwawasan Lingkungan
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Usaha Pertambangan
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan Pasal 8 ayat (1) huruf a, Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Bone Bolango ini adalah UU No.6 Tahun 2003; UU No.7 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah untuk kedua kalinya dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.26 Tahun 2007; UU No.26 Tahun 2007; UU No.4 Tahun 2009; UU No.28 Tahun 2009; UU No.32 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; PP No.27 Tahun 1999; PP No.38 Tahun 2007; PP No.26 Tahun 2008; PP No.26 Tahun 2008; PP No.22 Tahun 2010; PP No.23 Tahun 2010; PP No.55 Tahun 2010; PP No.78 Tahun 2010.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Pengelolaan Usaha Pertambangan termasuk didalamnya mengatur tentang Wilayah Pertambangan, Wilayah Pertambangan Rakyat,Usaha Pertambangan, Izin Pertambangan, Izin Usuha Pertambangan Eksplorasi, Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi, Izin Pertambangan Rakyat, Hak dan Kewajiban, Penghentian Sementara Kegiatan Izin Usaha Pertambangan, Berakhirnya Izin Usaha Pertambangan, Penggunaan Tanah Untuk Kegiatan Usaha Pertambangan, Reklamasi Lahan Bekas Tambang, Pembinaan dan Pengawasan, Pelaporan, Penjualan, Pengangkutan dan Penyimpangan, Pengendalian Produk Penjualan Untuk Kepentingan Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Terdiri dari 29 halaman dengan lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boyolali Nomor 5 Tahun 2013
bahwa pemerintah daerah bertanggungjawab menjamin iklim usaha yang kondusif, kepastian berusaha, melindungi kepentingan umum, serta memelihara lingkungan hidup; bahwa izin gangguan merupakan sarana pengendalian, perlindungan, penyederhanaan dan penjaminan kepastian hukum dalam berusaha; bahwa penyelenggaraan izin gangguan di Kabupaten Boyolali saat ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 17 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Tempat Usaha dan Izin Gangguan yang keberadaannya sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan peraturan perundang-undangan dan tuntutan masyarakat, oleh larena itu perlu dilakukan penyesuaian; bahwa dalam rangka menindaklanjuti ketentuan Pasal 23 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah, penyelenggaraan izin gangguan diatur dalam Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang lzin Gangguan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Gangguan; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Boyolali Nomor 12 Tahun 1987; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 11 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 9 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 13 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 16 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 4 Tahun 2012;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup
Bab III Objek dan Subjek Izin Gangguan
Bab IV Kriteria Gangguan
Bab V Persyaratan Izin
Bab VI Ketentuan Pemberian Izin
Bab VII Kewenangan Pemberia Izin
Bab VIII Penyelenggaraan Perizinan
Bab IX Peran Masyarakat
Bab X Pembinaan dan Pengawasan
Bab XI Sanksi Administratif
Bab XII Penyidikan
Bab XIII Ketentuan Pidana
Bab XIV Ketentuan Peralihan
Bab XV Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juni 2013.
Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 17 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Tempat Usaha dan Izin Gangguan dicabut.
24 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tabanan No. 5 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Surat Ijin Tempat Usaha, Surat Ijin Usaha Perdagangan, Ijin Usaha Industri, Tanda Daftar Gudang Dan Tanda Daftar Perusahaan
ABSTRAK:
a. bahwa semakin meningkatnya pelaku usaha perdagangan,pelaku usaha industri,pelaku pergudangan dan dunia usaha perlu dilakukan pengendalian dan pengawasan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Surat Ijin Tempat Usaha, Surat Ijin Usaha Perdagangan, Ijin Usaha Industri, Tanda Daftar Gudang Dan Tanda Daftar Perusahaan;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1995; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2010; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 16/M-DAG/PER/3/2006; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36/M-DAG/PER/9/2007; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 37/M-DAG/PER/9/2007; Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 41/M-IND/PER/6/2008; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 46/M-DAG/PER/9/2009; Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan Nomor 11 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Mei 2013.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat