Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penataan Dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima
ABSTRAK:
bahwa kegiatan pedagang kaki lima sebagai salah satu usaha yang bergerak dalam usaha perdagangan sektor informal perlu dilakukan penataan dan pemberdayaan untuk meningkatkan dan mengembangkan usahanya dalam rangka mendukung perekonomian rakyat, maka sesuai ketentuan Pasal 6 dan Pasal 10 Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2012 tentang Koordinasi Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penataan Dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang–Undang Nomor 3 Tahun 2014; Undang Undang Nomor 7 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 9 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 2 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 5 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 2 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 4 Tahun 2016;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup; Kewenangan, Penataan, Hak dan Kewajiban dan Larangan, Lokasi, Pemberdayaan, Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan, Pembinaan dan Pengawasan, Sanksi Administrasi, Sanksi Pidana, Pendanaan, dan Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
26 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Timur Nomor 19 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembinaan dan Perizinan Usaha Peternakan
ABSTRAK:
Dengan berkembangnya usaha disektor usaha peternakan baik ternak besar, ternak kecil maupun ternak unggas di Kabupaten Kolaka Timur dilakukan pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan terhadap kegiatan usaha peternakan tersebut, khususnya dalam pemberian perizinan usaha peternakan; berdasarkan pertimbangan tersebut perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Timur tentang Pembinaan dan Perizinan Usaha Peternakan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-undang Nomor 8 Tahun 2013; Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 ; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 ;
Peraturan pemerintah ini berisikan tentang pembinaan dan perizinan usaha peternakan dengan sistematika sebagai berikut : 1. Ketentuan Umum 2. Mkasud dan Tujuan 3. Perizinan 4. Hak dan kewajiban 5. Pembinaan dan Pengawasan 6. retribusi 7. Penyidikan 8. Ketentuan Pidana 9. Ketentuan peralihan 10. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
17
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunungkidul Nomor 19 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Tera/Tera Ulang
ABSTRAK:
Bahwa dalam upaya memberikan perlindungan konsumen dan kepentingan umum di daerah pada kegiatan bidang perindustrian dan/atau perdagangan perlu adanya jaminan kebenaran pengukuran dalam penyelenggaraan tera/tera ulang; Bahwa untuk melaksanakan kewenangan daerah di bidang metrology legal sebagaiamana diatur dalam Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah maka Pemerintah Daerahsebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah Kabupaten wajib menyelenggarakan pelayanan tera/tera ulang terhadap alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya, sehingga perlu diatur dengan Peraturan Daerah
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1985, Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1987, dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 08/M-DAG/PER/2010
Materi Pokok: Pelaksanaan Tera dan Tera Ulang UTTP, Jenis-jenis tanda tera, masa berlaku, perbuatan yang dilarang, kegiatan pembinaan dan pengawasan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
Jumlah Halaman: 15 HLM ; Penjelasan : 4 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tabanan Nomor 18 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tabanan Pada Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Bali Mandara Provinsi Bali
ABSTRAK:
a. bahwa menunjuk ketentuan Pasal 333 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Penyertaan Modal Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
b. bahwa dalam rangka peningkatan pelayanan pada masyarakat dibidang peminjaman kredit maka perlu penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Tabanan pada Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Bali Mandara Provinsi Bali ;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tabanan pada Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Bali Mandara Provinsi Bali;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958;
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004;
Undang–Undang Nomor 25 Tahun 2007;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005;
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 222/PMK/010/2008;
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2010
1. KETENTUAN UMUM; 2. MAKSUD DAN TUJUAN; 3. HAK DAN KEWAJIBAN; 4. BENTUK PENYERTAAN MODAL; 5. PENGELOLAAN; 6. HASIL USAHA; 7. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Desember 2017.
7
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Ternate Nomor 16 Tahun 2017
DINAS KOPERASI DAN USAHA KECIL MENENGAH KOTA TERNATE-TUGAS DAN FUNGSI
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, Berita Daerah Kota Ternate Tahun 2017 Nomor 284
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tugas dan Fungsi Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kota Ternate
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Peraturan Walikota ini adalah Pasal 4 Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Ternate mengamanatkan bahwa Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Perangkat Daerah ditetapkan dengan Peraturan Walikota; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tugas dan Fungsi Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kota Ternate;
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah UU No. 11 Tahun 1999; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016; Perda Kota Ternate No. 11 Tahun 2016; Perwali Ternate No. 19 Tahun 2016
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Tugas dan Fungsi Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kota Ternate dengan menetapkan batasan dan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang tugas dan fungsi; susunan organisasi; tugas dan fungsi jabatan struktural; tata kerja
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Januari 2017.
12 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Melawi Nomor 16 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima
ABSTRAK:
PKL sebagai pelaku usaha di sektor informal, keberadaannya memberikan kontribusi secara ekonomi, sosiologis, dan nilai-nilai luhur berupa kerja keras, kemandirian, keharmonisan dan kreatifitas kepada masyarakat Kab. Melawi perlu dilakukan penataan dan pemberdayaan PKL agar tercipta ketertiban, keamanan, keindahan dan kebersihan kota.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No. 34 Tahun 2003, UU No. 26 Tahun 2007, UU No. 20 Tahun 2008, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015, Perpres No. 112 Tahun 2007, Permendagri No. 41 Tahun 2012.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Ruang Lingkup, Kelembagaan, Hak, Kewajiban dan Larangan bagi PKL, Penataan PKL, Pemberdayaan PKL, Pendanaan, Kemitraan dengan Dunia Usaha, Pengawasan, Pengendalian dan Penertiban, Ketentuan Sanksi Administratif, Pembebanan Biaya Paksa dan Penertiban, Penyidikan, Ketentuan Pidana, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2017.
20 Halaman; Penjelasan : 6 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Barat Nomor 15 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN JALAN UMUM DAN JALAN KHUSUS UNTUK
KEGIATAN PENGANGKUTAN BATU BARA DAN KELAPA SAWIT
ABSTRAK:
ahwa ruas jalan umum mempunyai kemampuan
tertentu dan terbatas dari segi daya dukung/kemampuan
struktur maupun menampung lalulintas harian rata-rata,
sehingga perlu dilakukan langkah-langkah antisipatif
untuk memberikan perlindungan keamanan dan
kenyamanan kepada masyarakat pengguna jalan dan
masyarakat sekitar ruas jalan umum, melalui
pengendalian lalu lintas angkutan yang melewati jalan
umum;
bahwa demi ketertiban, kelancaran, kenyamanan dan
keamanan lalulintas masyarakat umum serta dalam
rangka usaha pemeliharaan jalan umum dan
pembangunan serta penyelenggaraan jalan khusus,
dipandang perlu melakukan pengaturan mengenai
penggunaan jalan umum dan jalan khusus untuk
angkutan hasil pertambangan dan hasil perkebunan;
bahwa penggunaan jalan umum untuk pengangkutan
tambang batu bara dan kelapa sawit telah mengurangi
tingkat keamanan, kenyamanan, gangguan sosial,
penurunan kualitas lingkungan sehingga memerlukan
pengaturan penggunaan jalan umum danjalan khusus di
Kabupaten Kutai Barat;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan
Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Kegiatan
Angkutan Batu Bara dan Kelapa Sawit.
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang
Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau,
Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Barat dan Kota
Bontang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 175, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3896), sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2000 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3962);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor
244, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587),
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun
2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Nomor
5679).
PERATURAN DAERAH TENTANG PENYELENGGARAAN
JALAN UMUM DAN JALAN KHUSUS UNTUK KEGIATAN
PENGANGKUTAN BATU BARA DAN KELAPA SAWIT.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 November 2017.
14 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 15 Tahun 2017
PENDIRIAN PERUSAHAAN UMUM DAERAH TAMAN SATWA TARU JURUG SURAKARTA
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LD No. 15/ 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pendirian Perusahaan Umum Daerah Taman Satwa Taru Jurug Surakarta
ABSTRAK:
Agar Pengelolaan Taman Satwa Taru Jurug Surakarta dapat dilakukan secara profesionalperlu membentuk Badan Usaha Milik Daerah. Berdasarkan Pasal 331 Undang-Undang Nomor 23 Tahun tentang Pemerintahan Daerah, Daerah dapat mendirikan Badan Usaha Milik Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Pendirian, Sifat, Tujuan dan Bidang Usaha, Permodalan, Tatacara Penyertaan Modal, Organ dan Kepegawaian, Tata Kelola Perusahaan yang Baik, Tata cara Evaluasi, Tahun Buku, Perencanaan dan Laporan, Pembinaan dan Pengawasan, SPI dan Komite Lainnya, Kerjasama dan Pinjaman, Penggunaan Laba, Penugasan Pemerintah Daerah, Penilaian Tingkat Kesehatan, Pembubaran, Ketentuan Lain-lain, Ketentuan Peralihan serta ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Taman Satwa Taru Jurug Surakarta (Lembaran Daerah Kota Surakarta Tahun 2010 Nomor 6) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2010 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Taman Satwa Taru Jurug Surakarta (Lembaran Daerah Kota Surakarta Tahun 2013 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kota Surakarta 14) dicabut dan dinyatan tidak berlaku.
31 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sinjai Nomor 15 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI, NELAYAN DAN
PEMBUDIDAYAAN IKAN
ABSTRAK:
a. bahwa pembangunan pertanian merupakan prioritas utama bagi Kabupaten Sinjai sebagaimana tercantum dalam Rencana Jangka Panjang Daerah Kabupaten Sinjai yang menetapkan visi Kabupaten Sinjai sebagai pusat Agribisnis terkemuka yang berdaya saing global.
b. bahwa Petani, Nelayan dan Pembudidaya Ikan sebagai pelaku utama dalam mencapai keberhasilan pembangunan pertanian dan berkontribusi bagi kelangsungan pemenuhan kebutuhan pangan saat ini masih banyak yang belum berdaya dan mendapatkan upaya perlindungan dan pemberdayaan yang sistematis dan berkelanjutan;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang–Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi;
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria;
4. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian;
5. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan;
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman;
7. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman;
8. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil;
9. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah;
10. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan;
11. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan;
12. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
13. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan;
14. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani;
15. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam;
16. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
17. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
18. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 40 Tahun 2015 tentang Fasilitasi Asuransi Pertanian;
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
20. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18 Tahun 2016 tentang Jaminan Perlindungan Atas Resiko kepada Nelayan, Pembudidaya Ikan dan petambak Garam;
21. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Sinjai, sebagaimana telah diubah dengan peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan keuangan Daerah;
22. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pelayanan Publik;
23. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Strategi perlindungan Petani, Nelayan dan Pembudidaya Ikan dilakukan
melalui fasilitasi :
a. prasarana dan sarana produksi pertanian dan perikanan;
b. kepastian usaha;
c. harga komoditas pertanian dan perikanan;
d. penghapusan praktek ekonomi biaya tinggi;
e. ganti rugi gagal panen akibat kejadian luar biasa;
f. asuransi pertanian dan perikanan; dan
g. pembangunan sistem peringatan dini dan penanganan dampak
perubahan iklim.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2017.
Peraturan Bupati
36 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukamara No. 15 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tanggung Jawab Sosial Dan Lingkungan Perusahaan
ABSTRAK:
bahwa perusahaan memiliki tanggung jawab sosial dan
lingkungan terhadap masyarakat baik di lokasi keberadaan
perusahaan, maupun masyarakat secara umum sebagai
wujud kepedulian dan peran serta aktif dalam mempercepat
tercapainya tujuan pembangunan daerah. Agar tanggung jawab sosial dan lingkungan
perusahaan dapat terlaksana secara optimal baik terhadap
proses maupun peruntukannya, maka program perusahaan
harus bersinergi dengan program pembangunan Daerah. Untuk mensinergikan keberadaan dan proses
penyelenggaraan program tanggung jawab sosial dan
lingkungan yang dilaksanakan perusahaan dengan program
pembangunan Daerah, diperlukan regulasi yang dapat
menjadi pedoman bagi semua pihak;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia 1945; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 9 Tahun
2015
BAB I
KETENTUAN UMUM';
BAB II
PELAKSANAAN TJSLP;
BAB III
FORUM KERJA SAMA TJSLP;
BAB IV
PENGHARGAAN;
BAB VI
PENDANAAN;
BAB VII
SANKSI;
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
12 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat