Peraturan Daerah ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup; Kewenangan, Penataan, Hak dan Kewajiban dan Larangan, Lokasi, Pemberdayaan, Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan, Pembinaan dan Pengawasan, Sanksi Administrasi, Sanksi Pidana, Pendanaan, dan Ketentuan Penutup;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat